Palangka Raya Tetapkan Darurat Kebakaran Hutan, Petugas Gigih Padamkan Api Lahan Gambut Bukit Tunggal
Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan status darurat kebakaran hutan hingga Agustus 2026. Petugas Manggala Agni gigih memadamkan api lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal. Langkah antisipatif ini melibatkan TNI, Polri, dan masyarakat guna menekan risiko kabut asap dan emisi karbon di musim kemarau puncak.