W3 & Crypto

Sec vs CFTC: Dua Otoritas yang Membagi Kekuasaan Atas Aset Kripto

Ringkasan

  • SEC dan CFTC membagi pengawasan kripto AS berdasar sifat token sebagai efek atau komoditas.

Pengawasan terhadap aset kripto di Amerika Serikat saat ini tidak berada di bawah satu lembaga tunggal, melainkan terbagi antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Pembagian kewenangan ini menentukan nasib hukum bagi setiap token, bursa, maupun produk derivatif yang beredar di pasar negara tersebut.

SEC mengambil peran terhadap aset kripto yang sifatnya menyerupai surat berharga, misalnya token yang memberi ekspektasi keuntungan dari kinerja sebuah perusahaan atau proyek tertentu. Di sisi lain, CFTC berwenang mengatur aset yang diperlakukan sebagai komoditas serta seluruh kontrak berjangka dan derivatif yang menambunginya. Ketidakjelasan batas ini kerap memicu tumpang tindih yurisdiksi.

Situasi tersebut bukanlah produk kebetulan, melainkan warisan dari kerangka regulasi keuangan AS yang lahir sebelum era blockchain. Undang-Undang Pasar Modal memberi SEC otoritas atas investasi berbasis emiten, sementara Undang-Undang Exchange Act tahun 1936 menempatkan komoditas dan derivatifnya di bawah CFTC. Ketika Bitcoin muncul pada 2009, regulator terpaksa memaksakan definisi lama ke instrumen yang tidak mereka rancang.

Klasifikasi menjadi krusial karena sanksi dan kewajiban pelaporan sangat berbeda. Token yang masuk kategori efek wajib mendaftar atau memenuhi pengecualian ketat SEC, termasuk pengungkapan keuangan berkala. Sementara aset komoditas hanya diawasi dari sisi manipulasi pasar dan integritas perdagangan berjangka. Kesalahan klasifikasi bisa berujung pada tuntutan hukum besar bagi pelaku industri.

Tahun demi tahun, perdebatan yurisdiksi memanas seiring meluasnya adopsi kripto. Bursa seperti Coinbase dan Kraken sempat berhadapan dengan SEC atas dugaan menjual efek tak terdaftar, sementara CFTC menuntut praktik derivatif liar. Kongres AS beberapa kali mengajukan rancangan undang-undang untuk memisahkan batas secara tegas, namun belum ada konsensus final yang mengikat kedua lembaga.

Bagi pembaca Indonesia, struktur pengawasan semacam ini relevan sebagai cermin. Di Tanah Air, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selama ini memegang otoritas perdagangan aset kripto sebagai komoditas bukan instrumen pembayaran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilarang menangani kripto berdasar larangan pembayaran digital dari Bank Indonesia. Model kita lebih terpusat ketimbang AS yang terbelah dua.

Ketidakpastian di AS menciptakan efek domino global. Banyak bursa internasional menunda peluncuran produk ke Indonesia karena khawatir arahan SEC berdampak pada anak usaha mereka. Di sisi lain, pengguna lokal yang menyimpan aset di platform bermarkas AS sering terjebak saat layanan dibekukan akibat sengketa regulator. Hal ini menekankan pentingnya literasi batas yurisdiksi bagi investor kita.

Pemisahan kewenangan juga memengaruhi inovasi teknis. Proyek yang membangun protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi) di AS harus merancang tokenomik yang menghindari citra efek demi menghindari SEC. Akibatnya, beberapa tim pengembang memilih bermigrasi ke yurisdiksi ramah seperti Singapura atau Uni Emirat Arab. Indonesia berpotensi menarik arus masuk jika regulasi Bappebti tetap koheren dan dapat diprediksi.

Sejumlah pakar hukum keuangan menilai dualisme regulator di AS justru memperlambat perlindungan konsumen. Menurut mereka, investor ritel kebingungan saat mengadukan kerugian karena harus menentukan apakah tokennya masuk ranah SEC atau CFTC. Ketiadaan panduan tunggal memperlebar celah penipuan berkedok kripto yang memanfaatkan abu-abu hukum.

Di tingkat legislatif, wacana pembentukan badan independen khusus kripto mengemuka sebagai jalan tengah. Gagasan itu mengusulkan pelimpahan wewenang dari SEC dan CFTC ke lembaga baru bergaya otoritas penerbangan atau telekomunikasi. Namun, resistensi birokrasi dan ego sektoral membuat proposal serupa mandek sejak 2022.

Ke depan, tekanan pasar akan memaksa penyelesaian. Capital masuk ke instrumen tokenisasi obligasi dan saham yang butuh kepastian lintas batas. Jika AS gagal merapikan pembagian SEC–CFTC, pusat gravitasi regulasi kripto bergeser ke Eropa lewat MiCA atau ke Asia lewat kerangka ASEAN. Indonesia perlu menyiapkan posisi strategis sebelum arus tersebut mengubah peta industri secara permanen.

Pemerintah Indonesia sendiri tengah menggodok migrasi kewenangan kripto ke OJK pasca-pembubaran Bappebti sesuai arahan presiden. Peralihan ini membuka peluang penyatuan definisi aset digital dengan instrumen keuangan lain. Pengalaman dualisme AS sebaiknya dijadikan pelajaran agar tidak mengulang tumpang tindih yang merugikan pelaku usaha domestik.

Mengapa Ini Penting

Dualisme regulator di AS mencerminkan risiko fragmentasi hukum yang bisa menghambat perlindungan konsumen jika Indonesia tidak merancang transisi pengawasan dengan hati-hati. Pergeseran ke OJK pasca-Bappebti harus menghindari celah yurisdiksi ganda yang menunda inovasi tokenisasi lokal. Investor ritel Tanah Air juga butuh kejelasan saat menggunakan platform global yang terdampak sengketa SEC maupun CFTC.

Sumber Asli
The Block
Tanggal
17 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit