Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump resmi melakukan perombakan terminologi kebijakan teknologi nasional. Melalui perintah eksekutif yang baru ditandatangani, seluruh dokumen resmi, situs web pemerintah, hingga pernyataan pers dilarang menggunakan istilah "Artificial Intelligence" (AI) atau "kecerdasan buatan". Sebagai gantinya, pemerintah AS kini mewajibkan penggunaan istilah "Super Intelligence" untuk menyebut teknologi tersebut.
Langkah ini disampaikan Trump dalam sebuah acara peluncuran America.gov. Ia berargumen bahwa kata "super" merupakan istilah yang paling tepat dan sederhana untuk mendeskripsikan kekuatan teknologi tersebut. Menurut Trump, istilah "artificial" atau buatan memiliki konotasi negatif, bahkan ia menyamakannya dengan istilah "fake news" yang sering ia gunakan untuk mengkritik media. Bagi Trump, teknologi ini sangat nyata, kuat, dan brilian, sehingga membutuhkan label yang lebih representatif.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama administratif. Pemerintahan Trump berupaya menggeser definisi hukum yang selama ini berlaku di berbagai instansi federal. Meskipun peraturan lama yang sudah ada tidak diwajibkan untuk direvisi secara retroaktif, kebijakan baru ini memberikan arahan tegas bagi seluruh birokrasi AS untuk tidak lagi mengakui istilah AI dalam komunikasi formal di masa mendatang.
Latar belakang keputusan ini berakar dari ambisi Trump untuk menenangkan kekhawatiran publik terkait laju perkembangan teknologi yang dianggap terlalu cepat dan berisiko. Dalam pidatonya di Sidang Umum PBB, ia menekankan pentingnya mengarahkan teknologi menuju penggunaan yang bermanfaat sembari menekan potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Dalam sebuah pertemuan tertutup di Gedung Putih, Trump membahas kebijakan ini bersama para pemimpin industri teknologi papan atas, termasuk CEO Nvidia, Jensen Huang, dan CEO Tesla serta SpaceX, Elon Musk. Pertemuan tersebut diklaim sebagai diskusi yang produktif terkait arah regulasi teknologi di masa depan. Trump menegaskan bahwa industri ini harus mengedepankan swaregulasi, dengan pengawasan tetap berada di bawah Departemen Kehakiman dan FBI.
Bagi industri teknologi, terutama di sektor data center yang menjadi tulang punggung infrastruktur AI, kebijakan ini membawa implikasi baru. Trump menyatakan komitmennya untuk mempermudah pembangunan data center dengan memastikan perusahaan bekerja sama dengan masyarakat lokal. Ia menjanjikan dukungan sumber daya dan insentif ekonomi agar kehadiran infrastruktur masif ini dapat diterima dengan baik oleh publik.
Pergeseran terminologi ini tentu memicu perdebatan di kalangan pakar teknologi global. Penggunaan istilah "Super Intelligence" secara luas dalam konteks hukum dapat menimbulkan ambiguitas, mengingat dalam literatur teknis, istilah tersebut memiliki definisi spesifik yang merujuk pada sistem yang melampaui kecerdasan manusia. Pengaburan batasan ini berpotensi menciptakan tantangan baru dalam penyusunan standar regulasi internasional.
Di Indonesia, kebijakan ini menjadi catatan menarik bagi para pemangku kebijakan dan praktisi teknologi. Saat ini, Indonesia tengah giat menyusun kerangka etika dan regulasi AI melalui Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial. Perubahan istilah di AS menunjukkan betapa kuatnya narasi politik dalam membentuk ekosistem teknologi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi standar global yang diadopsi oleh banyak negara.
Bagi pengguna di Indonesia, dinamika ini mungkin tidak terasa secara langsung pada penggunaan aplikasi harian. Namun, ketergantungan pada model bahasa besar dan infrastruktur komputasi dari AS membuat Indonesia mau tidak mau harus mengikuti standar terminologi dan regulasi yang ditetapkan oleh negara tersebut dalam kerja sama bilateral maupun multilateral.
Menanggapi kekhawatiran mengenai keamanan, Trump menegaskan bahwa regulasi otomatis melalui lembaga penegak hukum akan menjadi garda terdepan. Fokus pemerintah AS saat ini bukan lagi sekadar membatasi, melainkan memastikan bahwa kekuatan teknologi tersebut berada di bawah kendali yang mereka anggap tepat.
Ke depan, tren penggunaan istilah baru ini diperkirakan akan menjadi standar baru bagi perusahaan teknologi yang ingin mendapatkan kontrak atau dukungan dari pemerintah AS. Hal ini memaksa industri untuk beradaptasi dengan narasi yang dibangun oleh Gedung Putih agar tetap relevan dalam ekosistem kebijakan yang baru.
Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola teknologi global, di mana terminologi bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan instrumen politik. Dunia kini menanti bagaimana implementasi "Super Intelligence" akan berjalan di lapangan, terutama dalam menyeimbangkan antara inovasi yang sangat cepat dan kebutuhan akan keamanan nasional yang ketat.