Manajer aset global kini mengalihkan dana ke kripto melalui produk-produk yang telah diatur oleh regulator. Mereka memanfaatkan instrumen seperti spot ETF, dana aset digital, dana yang ditokenisasi, kustodian yang memenuhi syarat, dan ekuitas perusahaan blockchain untuk mencapai tujuan tersebut.
Instrumen utama yang digunakan adalah spot ETF, yang memungkinkan investor mendapatkan eksposur harga kripto tanpa perlu menyimpan aset secara langsung. Selain itu, dana aset digital menawarkan portofolio yang dikelola secara profesional, sementara dana yang ditokenisasi memungkinkan investasi dalam aset yang direpresentasikan sebagai token di blockchain. Kustodian yang memenuhi syarat menjamin penyimpanan aset yang aman, dan ekuitas perusahaan blockchain memberikan akses ke pertumbuhan sektor teknologi.
Penggunaan produk-produk terregulasi ini didorong oleh kebutuhan akan kejelasan hukum dan perlindungan investor. Regulasi yang jelas mengurangi risiko ketidakpastian dan memudahkan integrasi kripto ke dalam platform yang sudah ada, seperti akun pialang dan rekening pensiun. Dengan demikian, manajer aset dapat menawarkan eksposur kripto yang sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Sebagian besar manajer aset melakukan investasi atas nama klien, bukan untuk rekening sendiri. Tujuan utama mereka adalah menyematkan eksposur aset digital ke dalam struktur yang sudah dikenal oleh klien, seperti platform pialang, rekening pensiun, dan layanan penasihat keuangan. Pendekatan ini memudahkan klien untuk mengakses kripto tanpa perlu mengubah kebiasaan investasi mereka.
Tren ini mencerminkan pergeseran signifikan dalam persepsi institusi terhadap kripto. Dari yang sebelumnya dianggap sebagai kelas aset berisiko tinggi, kripto kini dipandang sebagai bagian dari portofolio diversifikasi. Adopsi oleh manajer aset institusional juga meningkatkan likuiditas pasar dan berkontribusi pada stabilitas harga.
Bagi pasar Indonesia, perkembangan ini membuka peluang baru. Beberapa manajer aset lokal seperti Bahana TCW Investment Management dan Schroder mulai mengeksplorasi peluang eksposur kripto untuk nasabah mereka. Meskipun BAPPEBTI mengklasifikasikan kripto sebagai komoditas, kerangka kerja untuk dana yang diatur masih dalam tahap pengembangan.
Dibandingkan dengan pasar global, adopsi aset kripto oleh manajer aset di Indonesia masih relatif lambat. Platform seperti Tokocrypto dan Indodax telah menyediakan akses ritel yang luas, tetapi produk institusional seperti ETF kripto belum tersedia. Ketidakpastian regulasi dan kebutuhan akan kustodian yang memenuhi syarat menjadi hambatan utama.
"Kami melihat minat yang meningkat dari manajer aset lokal untuk menawarkan eksposur kripto kepada nasabah mereka dalam kerangka yang sesuai regulasi," kata Analis FinTech Indonesia, Anita Wijaya.
Sementara itu, perwakilan manajer aset global menyatakan, "Tujuan kami adalah menyediakan eksposur aset digital yang dapat diakses melalui akun pensiun dan pialang yang sudah ada, dengan mitra kustodian yang terpercaya."
Dalam 12 hingga 24 bulan ke depan, diharapkan lebih banyak manajer aset akan meluncurkan dana yang fokus pada kripto di Indonesia seiring dengan peningkatan kejelasan regulasi. Tokenisasi aset tradisional juga mungkin menjadi tren utama, membuka jalan bagi integrasi yang lebih dalam antara keuangan konvensional dan blockchain.
Secara keseluruhan, peralihan ini menandakan bahwa kripto semakin menjadi bagian dari sistem keuangan utama. Bagi pasar Indonesia, ini merupakan peluang untuk menarik modal institusional dan meningkatkan kedalaman pasar modal, tetapi juga memerlukan kerangka regulasi yang kuat dan infrastruktur pendukung yang handal.