W3 & Crypto

Korea Selatan Revisi UU 1950, Sahkan Kripto sebagai Aset Negara

Ringkasan

  • Korea Selatan revisi UU 1950 agar kripto jadi aset negara per 4 Feb 2027.
  • Pemerintah rilis peta jalan Rabu (15/7/2026) untuk modernisasi via blockchain.

Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah besar dalam pengelolaan aset negara dengan berencana merevisi Undang-Undang Properti Nasional yang berusia 76 tahun. Rancangan tersebut tertuang dalam peta jalan kebijakan ekonomi Kementerian Ekonomi dan Keuangan yang dirilis pada Rabu (15/7/2026). Revisi hukum akan memasukkan mata uang virtual dan kekayaan intelektual ke dalam definisi aset nasional.

Amandemen atas Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Elektronik dijadwalkan berlaku pada 4 Februari 2027. Beleid itu akan memberikan pengakuan formal bagi pembukuan berbasis blockchain sebagai registri efek. Pada tahun yang sama, otoritas akan memulai program percontohan obligasi pemerintah yang ditokenisasi.

Latar belakang reformasi ini bermula dari usia regulasi yang sudah tidak relevan dengan era digital. Undang-Undang Properti Nasional tersebut dibuat pada 1950, saat pencatatan aset negara masih dilakukan secara manual dan terbatas pada tanah serta barang fisik. Kini, kemunculan aset digital menuntut kerangka hukum yang mampu menjangkau kepemilikan non-fisik.

Kementerian menilai blockchain membawa efisiensi signifikan dalam pengelolaan aset publik. Teknologi tersebut diproyeksikan mampu menekan biaya transaksi sekaligus mempercepat proses perpindahan hak. Hal ini sejalan dengan upaya modernisasi sistem keuangan publik yang sudah digagas sejak awal tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan Korea Selatan menyatakan akan menguji deposit yang ditokenisasi untuk belanja pemerintah pada kuartal keempat. Bank Sentral Korea (Bank of Korea) juga telah memulai uji coba mata uang digital bank sentral (CBDC) bersama bank komersial. Kedua inisiatif menjadi fondasi bagi integrasi aset kripto ke dalam infrastruktur negara.

Bagi Indonesia, langkah tetangga Asia tersebut menyoroti ketertinggalan regulasi domestik dalam merespons aset digital. Hingga saat ini, kripto di Indonesia berstatus sebagai komoditas yang diawasi Bappebti, bukan sebagai instrumen pembayaran sah atau aset negara. Bank Indonesia masih berada pada tahap pengkajian CBDC, yang disebut proyek Garuda.

Tokenisasi surat berharga negara belum masuk agenda resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Padahal, pemanfaatan ledger terdistribusi berpotensi meningkatkan inklusi investasi ritel melalui fractional ownership aset milik negara. Kesuksesan pilot Korea Selatan dapat menjadi studi kasus bagi pembaruan sistem pemerintahan berbasis blockchain di Tanah Air.

Dampaknya bagi pengguna Indonesia secara langsung belum terasa dalam waktu dekat. Namun, tren global yang mendesak tokenisasi aset akan memengaruhi eksposur investor lokal pada produk keuangan lintas batas. Platform exchange domestik mungkin menyesuaikan layanan jika regulator bergerak ke arah serupa.

Dalam peta jalan tersebut, Kementerian Ekonomi dan Keuangan menegaskan komitmen untuk menghubungkan obligasi pemerintah yang ditokenisasi ke infrastruktur CBDC Bank of Korea selama pilot 2027. Pejabat juga mempelajari tokenisasi properti negara agar investor ritel dapat berpartisipasi dan menikmati imbal hasil investasi.

Otoritas menyatakan bahwa interoperabilitas antara jaringan blockchain bank sentral dan platform buku besar terdistribusi lainnya akan dikaji mendalam. Pengakuan registri berbasis blockchain sebagai registri efek merupakan lompatan hukum yang mempertegas kepastian hukum bagi pemegang aset digital.

Ke depan, program percontohan 2027 akan menjadi titik tolak transformasi pengelolaan aset publik di Korea Selatan. Jika berjalan mulus, perluasan tokenisasi ke aset negara lain seperti real estat dan kekayaan intelektual dapat dilakukan secara bertahap. Negara-negara lain di kawasan mungkin mencontoh model ini.

Evolusi regulasi di Seoul menunjukkan bahwa integrasi blockchain ke dalam sistem negara bukan lagi wacana teoritis. Kombinasi antara kerangka hukum yang adaptif dan infrastruktur digital sentral akan menentukan arah ekonomi digital masa depan. Indonesia dituntut mempersiapkan fondasi hukum agar tidak tertinggal dalam arus tokenisasi global.

Mengapa Ini Penting

Pengakuan aset kripto sebagai aset negara oleh Korea Selatan mempercepat legitimasi kelas aset digital di tingkat sovereign, yang berpotensi memicu arbitrase regulasi di Asia Tenggara. Indonesia perlu mengevaluasi posisi Bappebti dan BI agar ekosistem tokenisasi tidak hanya menjadi ranah eksperimen swasta. Jika tokenisasi obligasi pemerintah terbukti efisien, biaya modal negara dapat turun dan membuka preseden bagi penerbitan surat utang digital lintas batas yang melibatkan investor lokal. Langkah ini menggeser fokus dari larangan menuju integrasi infrastruktur, sebuah paradigma yang wajib diantisipasi pelaku industri teknologi finansial Tanah Air.

Sumber Asli
CoinDesk
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit