Parlemen Jepang mengesahkan amendemen terhadap Undang-Undang Instrumen dan Pertukaran Keuangan (FIEA) serta Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) pada Rabu (15/7/2026) menandai perubahan struktural dalam regulasi aset digital. Kripto tidak lagi diposisikan sekadar alat pembayaran, melainkan setara dengan instrumen investasi lainnya. Aturan anyar ini dijadwalkan berlaku pada 2027.
Pengesahan tersebut membuka jalan bagi pemisahan rezim perpajakan khusus untuk aset kripto serta memungkinkan hadirnya exchange-traded fund (ETF) spot bitcoin di masa depan. Kendati produk ETF belum disetujui, Badan Jasa Keuangan (FSA) Jepang menyatakan akan menyusun kerangka pengawasan yang mendukung instrumen tersebut.
Latar belakang kebijakan ini bermula dari desakan untuk menyesuaikan regulasi dengan realitas pasar yang semakin memperlakukan kripto sebagai komoditas spekulatif dan investasi jangka panjang. Jepang tercatat sebagai salah satu negara pertama yang mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran legal pada 2017, namun pengawasan ketat pasca-insiden peretasan bursa Mt. Gox membuat ekosistem cenderung konservatif.
Selain itu, tekanan dari industri dan investor ritel mendorong pemerintah serta koalisi penguasa mengajukan proposal pemotongan pajak akhir tahun lalu. Tarif pajak penghasilan dari kripto di Jepang sebelumnya mencapai 55%, mengikuti skema pajak perolehan modal tertinggi yang memberatkan trader domestik.
Reklasifikasi ini juga merupakan respons terhadap meningkatnya persaingan regional dalam menarik investasi digital. Singapura, Hong Kong, dan Korea Selatan telah melonggarkan berbagai batasan, sehingga Tokyo ingin memastikan posisinya tidak tergerus sebagai pusat inovasi keuangan Asia.
Dampak kebijakan Tokyo melampaui batas negara. Bagi Indonesia, langkah tersebut menyajikan kontras menarik karena kripto di Tanah Air masih berstatus sebagai komoditas yang diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meski perdagangan aset digital legal, penggunaannya sebagai alat bayar dilarang secara eksplisit oleh undang-undang.
Di sisi perpajakan, Indonesia menerapkan PPN 0,1% dan pajak penghasilan final 0,1% atas transaksi kripto, jauh lebih rendah dari tarif Jepang yang lama. Namun, skema Indonesia bersifat transaksional, bukan berbasis keuntungan modal tahunan, sehingga investor besar kerap menghadapi ketidakpastian saat melaporkan portofolio lintas batas.
Reklasifikasi di Jepang berpotensi memicu arus modal dari investor Asia Tenggara ke bursa yang menawarkan perlindungan hukum setara instrumen keuangan. Bursa lokal seperti Indodax atau Tokocrypto mungkin perlu menyesuaikan standar pelaporan dan pengungkapan jika ingin mempertahankan daya saing regional.
Pejabat FSA Jepang menegaskan bahwa otoritas akan mempertimbangkan pengembangan kerangka regulasi untuk ETF kripto setelah amendemen berlaku. Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa produk investasi terindeks bitcoin dapat segera masuk pasar institusional Jepang dalam dua tahun ke depan.
Parlemen Jepang juga menyetujui peningkatan sanksi bagi operator kripto tidak terdaftar. Masa penjara maksimal naik dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun, sementara denda maksimal melonjak dari 3 juta yen (sekitar 18.500 dolar AS) menjadi 10 juta yen. Aturan baru ini menyertakan pula larangan perdagangan orang dalam yang lebih ketat.
Ke depan, Jepang diproyeksikan menjadi pasar ETF spot bitcoin pertama di Asia Timur dengan regulasi lengkap. Penurunan tarif pajak menjadi 20% mulai 2028, yang dibagi 15% untuk pemerintah nasional dan 5% untuk pemerintah daerah, akan memperkuat daya tarik fiskal bagi investor domestik maupun asing.
Tren reklasifikasi serupa berpeluang menyebar ke negara-negara dengan kerangka hukum hybrid. Indonesia, yang sedang menyerahkan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK melalui Undang-Undang PPSK, dapat mengambil pelajaran tentang keseimbangan antara perlindungan konsumen dan insentif pertumbuhan industri.