Asosiasi perbankan Amerika Serikat mendesak Senat untuk memperkuat ketentuan stablecoin dalam RUU Clarity Act. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran bahwa aset kripto berbasis nilai tetap dapat menggantikan simpanan nasabah di bank konvensional.
Kelompok industri keuangan tersebut mengingatkan bahwa draf legislasi saat ini membuka celah bagi stablecoin untuk berfungsi sebagai substitusi langsung bagi deposito masyarakat. Risiko terbesar berada pada bank-bank komunitas yang bergantung pada simpanan lokal, karena dana dapat mengalir keluar secara masif.
RUU Clarity Act merupakan inisiatif legislasi yang bertujuan memberikan kejelasan regulasi bagi pasar aset digital di AS. Beleid ini mencakup berbagai aspek mulai dari definisi komoditas kripto hingga wewenang pengawas. Namun, kalangan perbankan menilai bagian yang mengatur stablecoin belum memadai untuk melindungi stabilitas sistem keuangan.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Stablecoin seperti USDT dan USDC telah bertransformasi dari sekadar alat perdagangan kripto menjadi instrumen yang dipandang memiliki karakteristik mirip uang tunai digital. Jika masyarakat luas mulai menyimpan kekayaan dalam token tersebut, peran bank sebagai lembaga penengah penghimpun dana akan tergerus.
Sejak beberapa tahun terakhir, diskusi tentang disintermediasi perbankan akibat aset digital meningkat tajam. Bank komunitas di pedesaan dan kota kecil sangat rentan karena mereka tidak memiliki produk investasi canggih untuk menahan pelarian dana. Oleh karena itu, asosiasi perbankan memandang perlu adanya pembatasan eksplisit terhadap penggunaan stablecoin sebagai simpanan.
Di Indonesia, ekosistem kripto telah tumbuh pesat dengan jutaan pengguna terdaftar pada platform seperti Pintu, Tokocrypto, dan Indodax. Stablecoin seperti USDT menjadi jembatan utama dalam transaksi aset digital tersebut. Meski begitu, Bank Indonesia dan OJK tidak mengakui stablecoin sebagai alat bayar sah, sehingga risiko penggantian simpanan bank masih terkendali.
Namun, tren global yang melegalkan stablecoin berpotensi menciptakan tekanan tidak langsung bagi perbankan lokal. Jika suatu hari AS mengadopsi kerangka yang longgar, issuer global dapat masuk ke pasar emerging melalui layanan lintas batas. Bank perkreditan rakyat (BPR) sebagai analog bank komunitas di AS mungkin menghadapi tantangan serupa jika regulasi domestik tidak antisipatif.
Pengguna Indonesia yang saat ini memanfaatkan stablecoin untuk lindung nilai rupiah perlu memahami bahwa kepastian hukum di negara penerbit sangat berpengaruh terhadap keamanan aset mereka. Keruntuhan atau kebangkrutan issuer stabil dapat memicu kerugian meski token tersebut menjanjikan nilai 1:1 terhadap dolar.
Dalam surat resmi kepada anggota Senat, kelompok perbankan tersebut menegaskan bahwa RUU saat ini dapat mengizinkan stablecoin menggantikan deposito bank dan meningkatkan risiko pelarian simpanan dari bank komunitas. Peringatan itu mencerminkan kehati-hatian sektor perbankan terhadap inovasi yang tidak dibarengi batas pengaman.
Perspektif serupa mulai muncul di forum regulasi internasional. Beberapa pengamat menyebut bahwa tanpa koordinasi, stablecoin dapat menciptakan sistem bayangan di luar kendali bank sentral. Hal ini menuntut pembuat kebijakan merumuskan batas kepemilikan dan penggunaan agar tidak mengganggu penghimpunan dana publik.
Ke depan, Senat AS diproyeksikan akan mempertimbangkan amendemen yang diajukan kalangan perbankan sebelum RUU disahkan. Negosiasi antara kubu industri kripto dan perbankan tradisional kemungkinan akan berlangsung sengit pada masa sidang mendatang.
Tren regulasi di AS sering menjadi acuan bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam menyusun aturan serupa. Penguatan pengawasan stablecoin di tingkat global pada akhirnya akan mempertegas batas antara fungsi bank dan aset kripto, sekaligus melindungi konsumen dari risiko sistemik.