W3 & Crypto

AS Sanksi Dompet Kripto Bank Sentral Iran, Tether Beku USDT 131 Juta Dolar

Ringkasan

  • Departemen Keuangan AS menambahkan empat alamat dompet TRON milik Bank Sentral Iran ke daftar sanksi, memicu Tether membekukan 131 juta USDT guna mencegah aliran dana ke entitas yang didakwa mendanai terorisme.

Departemen Keuangan Amerika Serikat melalui Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC) memperluas sanksi terhadap Bank Sentral Iran dengan menempatkan empat alamat dompet berbasis jaringan TRON ke dalam Daftar Warganegara Khusus Terblokir (SDN). Langkah ini diambil setelah gugurnya kesepakatan gencatan senjata dan dilakukannya serangan udara serta drone kembali antara kedua negara. Tether, penerbit stablecoin terbesar dunia, segera merespons dengan membekukan 131 juta USDT yang tersimpan di keempat dompet tersebut.

Bekuan ini menambah total aset USDT terblokir yang terhubung ke Bank Sentral Iran menjadi sekitar 475 juta dolar. Sebelumnya pada April lalu, Tether telah membekukan 344 juta USDT dalam operasi serupa. Data dari firma analisis blockchain Chainalysis menunjukkan keempat alamat tersebut pernah menerima aliran dana stablecoin melebihi 165 juta dolar dari penyedia likuiditas institusional dan prosesor pembayaran berbasis Asia sebelum akhirnya dibekukan.

Latar belakang kebijakan ini bukanlah hal baru. Sejak 2019, Bank Sentral Iran telah diletakkan di bawah sanksi otoritas anti-terorisme AS atas dugaan mendanai Pasukan Quds Garda Revolusioner Islam dan Hezbollah. Penunjukan dompet kripto terbaru hanyalah perluasan dari sanksi yang sudah ada, bukan sanksi baru yang sepenuhnya terpisah. OFAC menegaskan daftar alamat yang dipublikasikan tidaklah ekshausif, artinya dompet lain yang dikendalikan bank tersebut tetap bisa dianggap sebagai properti terblokir.

Menurut pelacak aset kripto Elliptic, Bank Sentral Iran telah mengumpulkan minimal 507 juta dolar dalam USDT. Stablecoin ini digunakan untuk menopang nilai rial Iran yang terus tergerus inflasi dan sanksi ekonomi. Penggunaan aset kripto menjadi salah satu celah bagi Tehran untuk mengakses sistem keuangan global yang sudah lama tertutup akibat larangan SWIFT dan sanksi perbankan konvensional.

Langkah OFAC bulan Juni lalu yang menargetkan Nobitex dan beberapa bursa kripto Iran lain menunjukkan strategi yang lebih sistematis. Bursa-bursa tersebut didakwa menjadi jembatan bagi Bank Sentral Iran untuk masuk dan keluar dari posisi stablecoin. Dengan menargetkan infrastruktur pertukaran dan alamat dompet secara bersamaan, AS mencoba memutus seluruh rantai pasokan likuiditas kripto bagi rezim Iran.

Bagi industri kripto global, kasus ini menegaskan tekanan regulasi yang semakin ketat pada penerbit stablecoin. Tether yang selama ini sering dikritik soal transparansi cadangan, kini terpaksa berperan sebagai penegak sanksi de facto. Kemampuan teknis untuk membekukan token di lapisan protokol — bukan hanya di tingkat bursa — menunjukkan kontrol terpusat yang dimiliki penerbit stablecoin besar atas aset yang diterbitkannya.

Di sisi lain, bekuan ini tidak sama dengan penyitaan. Token yang dibekukan tetap terlihat di blockchain dan tetap berada di bawah kendali kunci privat Bank Sentral Iran. Hanya saja fungsi transfer dan penebusan (redeem) dinonaktifkan. Distinksi hukum ini penting karena menentukan apakah aset tersebut bisa dikembalikan jika sanksi dicabut, atau harus melalui proses hukum yang lebih lama untuk dicairkan ke kas negara AS.

Konteks geopolitik juga tak bisa diabaikan. Kebijakan ini terjadi di tengah eskalasi militer, bukan sekadar tekanan diplomatik. Penggunaan instrumen keuangan kripto sebagai alat perang ekonomi menandai era baru di mana blockchain tidak lagi netral secara teknis, melainkan menjadi medan pertarungan kebijakan luar negeri. Negara-negara yang bergantung pada sistem keuangan alternatif akan semakin waspada.

Bagi pasar Indonesia, dampak langsung terbatas karena Bank Indonesia melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dan tidak ada indikasi entitas lokal terlibat dalam aliran dana tersebut. Namun, kasus ini menjadi pelajaran bagi Bappebti dan OJK soal pentingnya *screening* alamat dompet secara *real-time*. Bursa-bursa lokal yang terdaftar di Bappebti wajib menerapkan *know-your-transaction* (KYT) yang ketat untuk menghindari terjerat sanksi sekunder.

Pengguna kripto Indonesia juga perlu sadar bahwa stablecoin — yang sering dianggap aman karena *peg* ke dolar — justru paling rentan terhadap intervensi penerbit. Jika Tether atau Circle menerima perintah hukum, dana pengguna bisa dibekukan tanpa proses hukum di yurisdiksi pengguna. Diversifikasi ke aset yang benar-benar terdesentralisasi seperti Bitcoin, atau penyimpanan *self-custody* dengan pengelolaan kunci privat sendiri, menjadi pertimbangan rasional.

Ke depan, tren sanksi berbasis blockchain akan semakin halus. OFAC kemungkinan akan memperbarui daftar alamat secara berkala menggunakan analisis *on-chain* untuk melacak dompet baru yang dibuat Iran. Industri *compliance* kripto seperti Chainalysis, Elliptic, dan TRM Labs akan semakin strategis. Bagi Indonesia, penguatan kerjasama lintas batas dalam pengawasan aliran dana mencurigakan (*anti-money laundering*) menjadi keharusan, bukan pilihan.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini membuktikan stablecoin berpusat seperti USDT justru paling rentan terhadap intervensi negara, mengubah asumsi keamanan bagi pengguna Indonesia yang mengandalkan stablecoin sebagai 'safe haven'. Bappebti dan bursa lokal harus memperketat *wallet screening* real-time untuk menghindari sanksi sekunder. Jangka panjang, insiden ini mempercepat pergeseran ke aset terdesentralisasi dan *self-custody* di kalangan investor yang sadar risiko sensor.

Sumber Asli
CoinDesk
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit