Departemen Keuangan Amerika Serikat dan HM Treasury Inggris pada Selasa (14/7) merilis serangkaian rekomendasi kebijakan yang dirancang untuk mengurangi gesekan regulasi di pasar aset digital lintas batas. Dokumen tersebut menjadi keluaran pertama Transatlantic Taskforce for Markets of the Future, badan kolaboratif yang dibentuk untuk mengharmonisasi kerangka hukum di dua pusat keuangan terbesar dunia.
Peta jalan 10 poin itu mencakup tiga pilar utama: koordinasi pengawasan sekuritas tokenisasi, pengembangan kerangka stablecoin lintas batas, serta uji coba proyek tokenisasi yang dipimpin industri. Regulator utama — SEC dan CFTC di AS serta FCA dan Bank of England di Inggris — ditugaskan mengeksplorasi pendekatan umum untuk penyelesaian transaksi sekuritas tokenisasi dan menilai kelayakan stablecoin atau dana pasar uang tokenisasi sebagai jaminan.
Latar belakang inisiatif ini tidak terlepas dari percepatan adopsi teknologi ledger terdistribusi (DLT) oleh institusi keuangan global. Bank-bank besar dan manajer aset seperti BlackRock, Franklin Templeton, dan JPMorgan telah meluncurkan produk dana tokenisasi yang nilainya mencapai puluhan miliar dolar. Tanpa kerangka regulasi yang selaras, pertumbuhan pasar tersebut terancam terfragmentasi, menciptakan risiko arbitrase regulasi dan hambatan likuiditas lintas yurisdiksi.
Kedua pemerintah menegaskan bahwa rekomendasi ini tidak menciptakan aturan baru secara instan. Sebaliknya, dokumen mengidentifikasi area-area di mana kerja sama regulator perlu diperdalam. Di antara tugas mendesak: meninjau standar perbankan global Basel III untuk eksposur kripto, serta membangun kerangka kebijakan yang memungkinkan stablecoin, deposito bank tokenisasi, dan uang bank sentral digital (CBDC) berkoeksistensi.
Pernyataan bersama yang dikeluarkan bersamaan dengan laporan menegaskan peran sentral sektor swasta dalam mengembangkan sistem uang dan pembayaran digital. Sinyal ini penting karena selama ini regulator cenderung bersikap defensif. Sekarang, kedua pemerintah mengakui inovasi berbasis blockchain sebagai bagian integral dari infrastruktur pasar modal masa depan, bukan ancaman yang harus dikendalikan ketat.
Di sisi pasar modal konvensional, peta jalan juga mengatur kerja sama SEC dan FCA untuk mempermudah penggalangan dana lintas batas. Tinjauan pengawasan pasar derivatif, transparansi data pasar, dan standar akuntansi internasional menjadi bagian dari agenda yang lebih luas: memastikan interoperabilitas infrastruktur keuangan kedua negara tetap kompetitif di era digital.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan rekomendasi ini mencerminkan kekuatan pasar keuangan kedua negara serta komitmen bersama mendukung pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan persaingan. Pesan tersiratnya jelas: AS dan Inggris tidak ingin tertinggal dari yurisdiksi lain seperti Uni Eropa yang sudah mengesahkan regulasi MiCA, atau Singapura yang proaktif menerbitkan lisensi pembayaran tokenisasi.
Bagi ekosistem teknologi finansial Indonesia, langkah ini membawa implikasi strategis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sedang menyelesaikan kerangka regulasi aset kripto dan tokenisasi setelah UU P2SK disahkan. Harmonisasi standar AS-Inggris bisa menjadi rujukan teknis (best practice) saat Indonesia menetapkan aturan teknis pelaksana, terutama soal definisi sekuritas tokenisasi, persyaratan cadangan stablecoin, dan protokol anti-pencucian uang (AML) lintas batas.
Beberapa proyek tokenisasi domestik — seperti obligasi hijau tokenisasi yang diterbitkan BRI dan Sarana Multi Infrastruktur, serta eksperimen deposito tokenisasi oleh konsorsium bank — akan mendapat kejelasan arah jika standar global sudah tertata. Investor asing pun akan lebih percaya masuk ke pasar Indonesia jika kerangka hukum lokal selaras dengan standar internasional yang disepakati dua pusat keuangan utama.
Tantangan tersendiri muncul di sisi stablecoin. Indonesia melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran, namun mengizinkan investasi. Jika AS dan Inggris berhasil menciptakan koridor stablecoin lintas batas yang terregulasi, tekanan akan muncul bagi BI untuk merumuhkan posisi soal stablecoin berlisensi (seperti USDC atau PYUSD) yang mungkin masuk via platform global. Kolaborasi regulasi lintas batas justru bisa jadi solusi: Indonesia bisa negoisasi MoU pengawasan bersama tanpa harus membuka pintu penuh.
Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh kecepatan regulator mengeksekusi rekomendasi. Kelompok kerja industri diharapkan dibentuk dalam kuartal mendatang, dengan laporan kemajuan pertama ditargetkan akhir tahun. Bagi pelaku industri Indonesia, ini momen tepat untuk ikut serta dalam forum standarisasi global — seperti ISDA atau ICMA — agar suara pasar emergin terwakili saat aturan main global ditulis.