WALHI Sumatera Utara mengungkap terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru untuk kegiatan galian pasir dan batu (Galian C) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, tepat saat wilayah tersebut belum pulih sepenuhnya dari bencana banjir bandang akhir 2025. Izin tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara kepada PT Batang Nauli Denggan untuk luasan 7,42 hektare. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius mengingat pemerintah pusat sebelumnya telah mencabut sejumlah izin perusahaan di kawasan yang sama sebagai respons mitigasi bencana.
Direktur WALHI Sumut, Rianda Purba, menegaskan bahwa pemberian izin baru ini merupakan ancaman nyata bencana susulan bagi kawasan Tapanuli. Menurutnya, kondisi badan Sungai Batang Toru saat ini sudah tidak kuat menampung limpahan air permukaan berskala besar akibat degradasi ekosistem hutan. Eksploitasi pasir dan batu justru akan memperparah kerusakan morfologi sungai, meliputi pembelahan badan sungai, penurunan dasar sungai, serta erosi tebing yang berujung pada abrasi. Rianda menuntut Gubernur Bobby Nasution membatalkan izin tersebut dan justru membuat program pengurangan risiko bencana.
Konteks bencana banjir bandang November 2025 yang dipicu Siklon Tropis Senyar masih terasa mendalam bagi warga Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kota Sibolga. Bencana itu menyapu rumah, infrastruktur, dan menewaskan jiwa, menjadi pengingat keras kerapuhan DAS Batang Toru. Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu bergerak cepat mencabut izin pertambangan yang dinilai memperburuk kondisi lingkungan. Namun, terbitnya IUP baru hanya berbulan-bulan kemudian menunjukkan adanya diskrepansi kebijakan antara tingkat pusat dan daerah.
Dari sudut teknis hidrologi, aktivitas galian C di hilir sungai seperti yang diajukan PT Batang Nauli Denggan memiliki dampak kaskade yang merusak. Penambangan sedimen mengganggu keseimbangan transportan alami sungai, menyebabkan kelapukan di hulu dan sedimentasi berlebih di hilir. Perubahan morfologi ini mengurangi kapasitas aliran sungai, sehingga saat hujan ekstrem terjadi, banjir bandang menjadi lebih destruktif. Para ahli lingkungan menilai DAS Batang Toru seharusnya diprioritaskan untuk restorasi ekologis, bukan dibuka untuk industri ekstraktif.
Isu tata kelola (governance) turut menyertai kasus ini. WALHI menduga adanya indikasi nepotisme di balik terbitnya izin. Dalam susunan direksi PT Batang Nauli Denggan tercantum nama Mangarahon Parlaungan Harahap sebagai Komisaris dan Sapruddin sebagai Direktur. Rianda Purba mengaitkan Sapruddin dengan Benny Sinomba Siregar, paman Gubernur Bobby Nasution, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan. Meskipun pihak terkait belum memberikan konfirmasi hingga berita ini ditulis, dugaan ini memperkuat narasi lemahnya pengawasan internal dan potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Selain faktor kekerabatan, WALHI juga menyorot dugaan motif ekonomi terselubung. Hasil galian diduga akan dipasok untuk proyek-proyek pemulihan pascabencana di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, termasuk pembangunan hunian tetap, perbaikan jalan dan jembatan, serta normalisasi sungai. Jika terbukti benar, hal ini menciptakan siklus perverse: kerusakan lingkungan akibat tambang justru mendanai perbaikan kerusakan yang ia buat sendiri, dengan biaya lingkungan yang jauh lebih besar dari nilai ekonomis material galian.
Respons resmi dari Pemprov Sumut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Dedi Jaminsyah Putra Harahap. Ia mengonfirmasi PT Batang Nauli telah mengantongi IUP dan perizinan berusaha berbasis risiko dari DPMPTSP, serta rekomendasi teknis dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air. Alasan teknis yang diberikan: lokasi penambangan berada di hilir sungai sehingga "diperbolehkan". Namun, Dedi menegaskan izin dari Disperindag ESDM sendiri belum terbit karena masih dalam proses. Jawaban ini justru membuka pertanyaan tentang tumpang tindih kewenangan dan kelonggaran evaluasi dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) untuk lokasi yang sensitif secara hidrologis.
Kasus ini mencerminkan tantangan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan prioritas pengurangan risiko, namun pelaksanaannya sering kalah terhadap tekanan investasi daerah. Kemudahan perizinan berbasis risiko (risk-based licensing) di bawah Undang-Undang Cipta Kerja justru berpotensi disalahgunakan untuk melewati kajian lingkungan mendalam di kawasan strategis seperti DAS Batang Toru yang juga merupakan habitat orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang kritis.
Masyarakat sipil dan mitra hukum WALHI menyiapkan langkah hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi. Kunci solusi ada pada komitmen politik: Gubernur Bobby Nasution harus menunjukkan keberanian membatalkan izin yang bertentangan dengan kebijakan pusat dan keamanan warga. Tanpa moratorium tambang dan restorasi DAS yang serius, bencana banjir bandang di Tapanuli bukan kemungkinan, melainkan ketentuan yang menunggu waktu.