Artificial Intelligence

Wagub Jabar Ancam Pecat ASN Terlibat LGBT, Perpres 111/2025 Jadi Landasan Hukum Penindakan

Ringkasan

  • Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengancam pemberhentian bagi ASN yang terbukti terlibat jaringan LGBT, mengacu pada Perpres 111/2025 yang mengkategorikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
  • Kebijakan ini didukung Forkopimda dan sejalan dengan arahan Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengeluarkan peringatan keras berupa ancaman pemberhentian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar yang terbukti terlibat dalam jaringan atau menjadi bagian dari kelompok LGBT. Tegasan ini disampaikan Erwan di Bandung, Minggu, sebagai bentuk komitmen serius jajaran pemerintah daerah dalam memerangi fenomena yang dinilai merusak tatanan moral dan kehidupan berbangsa.

Erwan menegaskan bahwa segala bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil di bawah kewenangannya akan secara ketat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur negara. "Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar," ujar Erwan dengan tegas. Ia menambahkan bahwa apabila perilaku atau aktivitas tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat atau bahkan masuk ke dalam ranah pidana, Pemprov Jabar dipastikan tidak akan segan untuk langsung menyerahkan oknum yang bersangkutan ke aparat penegak hukum (APH).

Landasan hukum utama yang dijadikan referensi adalah Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Perpres ini secara eksplisit mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang harus dihadapi secara sistematis. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan ideologi dan moral bangsa sebagai komponen vital dalam sistem pertahanan negara total.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya telah menegaskan bahwa Perpres 111/2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral. Menurut Yusril, pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. "Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," katanya saat Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.

Untuk mempersempit ruang gerak serta mendeteksi potensi pelanggaran di lingkungan pemerintahan maupun publik, Erwan meminta peran aktif masyarakat luas untuk berani melapor jika menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Masyarakat diimbau untuk segera mengompilasi aduan beserta bukti pendukung yang valid agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh dinas terkait maupun aparat kepolisian. "Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan," tuturnya.

Langkah Pemprov Jabar ini mendapat apresiasi dari Komisi X DPR RI yang menilai upaya ketahanan nasional dari ancaman LGBT sebagai langkah proaktif. Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyiapkan pedoman edukasi keagamaan bagi penyuluh terkait LGBTQ, dan Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Agama Islam (BKPRMI) menilai Perpres 111/2025 sebagai upaya strategis hadapi ancaman budaya LGBTQ. Bahkan, pencegahan penyebaran LGBTQ direncanakan akan masuk ke dalam materi pendidikan agama di sekolah.

Analisis hukum menunjukkan bahwa penerapan sanksi pemberhentian terhadap ASN harus melalui proses yang ketat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran kode etik dan perilaku yang bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang sanksinya bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, bukti harus memenuhi standar hukum yang ketat, bukan sekadar dugaan atau prasangka.

Kebijakan ini juga menimbulkan diskursus publik mengenai keseimbangan antara upaya pelindungan nilai-nilai moral pancasila dan hak-hak konstitusional warga negara. Pakar hukum tata negara menilai bahwa penindakan berbasis Perpres 111/2025 harus diimplementasikan dengan hati-hati agar tidak melanggar HAM dan prinsip presumpsi tak bersalah. Koordinasi dengan Forkopimda Jabar yang melibatkan Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan diharapkan memastikan due process of law dalam setiap kasus yang akan diproses.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini menandakan pergeseran paradigma di mana isu LGBTQ diframing sebagai ancaman pertahanan nasional nonmiliter melalui Perpres 111/2025, bukan sekadar isu moral. Bagi ASN dan publik, hal ini menciptakan presisi hukum baru di mana pelanggaran kode etik bisa bersentuhan dengan ranah pidana dan keamanan negara. Implementasinya akan menguji kemampuan aparat dalam membedakan antara penegakan disiplin aparatur dengan potensi pelanggaran HAM dan privasi warga negara.

Sumber Asli
ANTARA News
Tanggal
12 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit