Bupati Tangerang M. Maesyal Rasyid secara resmi menyatakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk telah bersih sepenuhnya dari hotspot atau titik api, menandai berakhirnya kebakaran sampah besar yang melanda kawasan tersebut selama 13 hari. Penetapan ini didasarkan pada hasil verifikasi lapangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kehutanan. "Alhamdulillah, sesuai laporan dan hasil pemeriksaan di lokasi TPA Jatiwaringin, api benar-benar telah padam," ujar Maesyal pada Minggu, 12 Juli 2026, menegaskan bahwa terhitung sejak Jumat, 10 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, seluruh titik api sudah tidak ditemukan lagi.
Meskipun kebakaran dinyatakan selesai, proses penanganan pasca-kebakaran masih terus berlanjut. Sesuai arahan BNPB, personel gabungan terus melaksanakan pendinginan dan pembasahan area TPA untuk memastikan tidak ada potensi munculnya kembali titik api (rekindling) akibat sisa-sisa panas di dalam tumpukan sampah organik. Proses pendinginan ini dijadwalkan berlangsung hingga Selasa, 14 Juli 2026, selaras dengan masa tanggap darurat yang telah ditetapkan. Maesyal menekankan bahwa langkah mitigasi ini krusial mengingat karakteristik sampah di TPA yang kaya akan bahan organik terurai yang rentan terbakar secara spontan saat suhu meningkat dan kelembaban turun.
Keberhasilan pemadaman tidak lepas dari kolaborasi multi-pihak yang intensif. Maesyal menyampaikan apresiasi khusus kepada tim helikopter BNPB yang selama delapan hari berturut-turut melaksanakan operasi water bombing, serta personel Manggala Agni Kehutanan yang bekerja tanpa henti siang dan malam. Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan KLHK, Suharyono, menilai penanganan kasus ini sebagai contoh nyata kolaborasi efektif antara pemerintah pusat dan daerah. "Alhamdulillah, perkembangan hotspot sudah clear, tidak ada lagi titik panas. Artinya kebakaran telah selesai," tegas Suharyono, menegaskan bahwa tidak ada lagi indikasi titik panas berdasarkan pemantauan terbaru.
Validasi teknis pengamanan lokasi diperkuat dengan penggunaan teknologi drone termal oleh BNPB. Riswandi dari BNPB mengonfirmasi bahwa hasil pemantauan aerial menggunakan sensor termal tidak menemukan lagi titik api maupun hotspot di seluruh kawasan TPA Jatiwaringin. Penggunaan drone termal menjadi penunjang krusial dalam memetakan sebaran panas di bawah permukaan tumpukan sampah yang tidak terlihat oleh mata telanjang, memastikan tidak ada sisa-sisa api tersembunyi yang berpotensi memicu kebakaran ulang. Fokus utama saat ini adalah menjaga kelembaban tumpukan sampah agar tetap lembap melalui penyiraman berkelanjutan.
Dampak kebakaran ini terasa signifikan bagi warga sekitar. Sejak meledaknya api pada 30 Juni 2026, ratusan warga Kampung Tanjakan Mekar dan sekitarnya terpaksa dievakuasi ke Balai Desa akibat asap pekat yang mengancam kesehatan pernapasan. Asap kebakaran sampah mengandung partikulat halus (PM2.5), karbon monoksida, dan senyawa organik volatil yang berbahaya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit paru. Kini, dengan dinyatakan aman, warga yang mengungsi mulai bertahap pulang ke rumah masing-masing, meskipun dinas kesehatan daerah tetap melakukan pemantauan kualitas udara dan kesehatan warga pasca-papar asap.
Kasus TPA Jatiwaringin mengungkap kerentanan sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang masih bergantung pada sistem open dumping. TPA dengan kapasitas 120 ton per hari ini telah melebihi umur teknis dan mengalami overloading, memperparah risiko kebakaran akibat pembentukan gas metana dan panas spontan di dalam tumpukan sampah. Data KLHK menunjukkan mayoritas TPA di Indonesia belum menerapkan sistem sanitary landfill yang memadai, dengan hanya sekitar 10-15 persen TPA yang layak teknis. Kebakaran ini menjadi pengingat keras perlunya percepatan revitalisasi TPA, pembangunan instalasi pengolahan sampah berbasis teknologi (seperti Waste to Energy), serta peningkatan kapasitas reduksi sampah dari sumber melalui program bank sampah dan ekonomi sirkular.
Secara hukum, pengelola TPA wajib memenuhi standar operasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024. Pelanggaran standar pengelolaan yang mengakibatkan kebakaran dan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Kasus ini juga menyoroti urgensi penetapan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pengelolaan Sampah yang adil untuk mendanai operasional pengolahan yang berkelanjutan, mengingat banyak daerah masih kesulitan membiayai pengelolaan sampah yang memadai hanya dengan APBD.
Ke depan, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah Kabupaten Tangerang menjadi keharusan. Pemerintah daerah perlu menyusun rencana aksi mitigasi kebakaran TPA jangka panjang yang mencakup: pengadaan alat pemadam kebakaran khusus sampah, pembangunan jalur akses darurat, sistem monitoring deteksi dini berbasis IoT dan satelit, serta pelatihan rutin bagi petugas dan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan universitas dan lembaga penelitian untuk pengembangan teknologi pengolahan sampah yang sesuai karakteristik lokal juga strategis. Kebakaran TPA Jatiwaringin harus menjadi momentum transformasi, bukan sekadar catatan insiden yang terlupakan.