Sony Music Entertainment kembali melayangkan gugatan terhadap Udio, generator musik kecerdasan buatan (AI), di pengadilan New York. Perusahaan label raksasa itu menuding Udio melanggar hak cipta atas lebih dari 30.000 lagu, mulai dari 'Hound Dog' Elvis Presley hingga 'As It Was' Harry Styles. Gugatan yang diajukan pada Senin (20/7/2026) ini menjadi eskalasi terbaru dalam pertarungan antara industri musik dan AI generatif.
Dalam gugatannya, Sony mengklaim daftar lagu tersebut hanyalah 'sebagian kecil' dari total pelanggaran yang dilakukan Udio. Perusahaan menggunakan teknik audio fingerprinting untuk membuktikan bahwa lagu-lagu itu telah ditiru dan dijadikan data pelatihan model AI Udio tanpa izin. Teknik ini memungkinkan Sony mencocokkan sampel suara dari output Udio dengan rekaman asli milik mereka.
Konflik antara Sony dan Udio sebenarnya sudah dimulai sejak 2024. Kala itu, Sony bersama Universal Music Group (UMG) dan Warner Records menggugat Udio serta Suno, platform AI musik serupa, di pengadilan Amerika. Namun, gugatan asli hanya mencakup 333 karya lantaran Sony belum memiliki akses ke data internal Udio.
Setelah melalui proses discovery, Sony akhirnya memperoleh data pelatihan Udio dan menemukan bukti pelanggaran dalam skala besar. Sony lalu meminta izin untuk menambahkan lebih dari 30.000 lagu ke gugatan awal, tetapi hakim menolak permohonan itu. Sebagai respons, Sony mengajukan gugatan baru yang secara spesifik menyasar puluhan ribu lagu tambahan tersebut.
Langkah Sony kontras dengan dua label lainnya yang justru berdamai dengan Udio. UMG dan Warner Music Group telah mencapai penyelesaian hukum dan kini menjalin kemitraan dengan Udio. Pilihan ini mencerminkan spektrum respons industri terhadap AI: sebagian memilih litigasi, sebagian lain merangkul kolaborasi untuk mengambil keuntungan dari teknologi generatif.
Bagi Indonesia, gugatan ini membawa pesan penting. Meskipun belum ada kasus serupa di pengadilan tanah air, fenomena AI generatif musik sudah mulai terasa. Sejumlah label independen dan musisi resah karena lagu mereka kerap digunakan sebagai data pelatihan tanpa izin oleh platform AI luar negeri.
Regulasi di Indonesia saat ini belum mengatur secara spesifik soal penggunaan konten untuk machine learning. Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku masih berfokus pada reproduksi dan distribusi langsung, belum menyentuh praktik menambang data untuk melatih AI. Situasi ini membuat banyak kreator rentan terhadap eksploitasi teknologi.
Kasus Sony versus Udio bisa menjadi tonggak yang mempengaruhi arah kebijakan di Indonesia. Jika pengadilan AS memutuskan Udio bersalah, keputusan itu dapat dijadikan referensi oleh para pemangku kepentingan di Indonesia untuk mendorong revisi undang-undang atau pembentukan aturan khusus AI.
Dalam dokumen gugatan yang dikutip dari Music Business Worldwide, Sony menyebutkan bahwa Udio sendiri mengakui model AI mereka 'dibangun dengan menunjukkan sejumlah besar rekaman suara dari berbagai sumber, termasuk YouTube'. Sony menilai pernyataan itu sebagai pengakuan bahwa Udio secara sadar menyalin karya yang dilindungi hak cipta.
Udio sejauh ini belum memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan baru ini. Pada kasus sebelumnya, Udio berargumen bahwa penggunaan data publik untuk pelatihan AI termasuk dalam kategori fair use, doktrin hukum yang memungkinkan penggunaan terbatas tanpa izin. Namun, argumen itu belum teruji secara definitif di pengadilan tinggi.
Ke depannya, gugatan ini berpotensi menciptakan preseden hukum yang menentukan masa depan AI generatif. Jika Sony menang, semua platform AI musik akan diwajibkan mendapatkan lisensi untuk setiap lagu yang digunakan sebagai data pelatihan. Sebaliknya, jika Udio menang, akses bebas ke musik untuk pelatihan AI akan semakin lebar, mengancam eksistensi model bisnis berbasis royalti.
Bagi para startup AI lokal, kasus ini menjadi peringatan agar segera menjalin kerja sama lisensi dengan asosiasi hak cipta musik seperti LMK atau KCI. Lebih baik mengamankan izin sejak awal ketimbang menghadapi tuntutan hukum yang bisa menghancurkan bisnis di masa depan.