Jakarta - Reformasi kebijakan perdagangan karbon yang digagas oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendapat apresiasi dari kalangan pengamat lingkungan dan ekonomi. Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno menilai bahwa langkah strategis Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam merevisi regulasi karbon telah mengembalikan kepercayaan investor, pengembang proyek, serta calon pembeli kredit karbon di pasar global.
Perubahan kebijakan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Menurut Hadi, terbitnya aturan baru ini menjadi titik balik bagi pengembangan pasar karbon di Indonesia yang selama ini terkendala oleh kerangka hukum yang kaku dan metodologi yang belum selaras dengan standar internasional.
Transformasi kebijakan tidak dilakukan sendiri, melainkan dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan yang menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah. Kolaborasi lintas kementerian ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan domestik dengan peta jalan iklim global serta mempermudah koordinasi antarlembaga.
Salah satu poin krusial dalam Perpres 110/2025 adalah memungkinkan pemilik dan pengembang proyek karbon mendaftarkan inisiatif mereka melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Sebelumnya, aturan mewajibkan pendaftaran eksklusif ke SRN-PPI, yang dinilai menyulitkan pelaku usaha karena Indonesia belum memiliki metodologi yang memadai dan kredit karbon yang dihasilkan kurang diminati pasar internasional.
Tak hanya itu, regulasi lama juga melarang proyek karbon diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2030 tercapai. Kondisi ini memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karena menciptakan ketidakpastian hukum serta hambatan likuiditas yang membuat banyak inisiatif terhenti di tengah jalan.
Sebagai langkah konkret, Kemenhut juga menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai pengganti aturan sebelumnya. Langkah lain yang tak kalah penting adalah pengakuan kembali terhadap unit kredit karbon dari proyek-proyek sektor kehutanan yang sempat dihentikan, sehingga memberikan kepastian bagi pemegang unit tersebut.
Hadi menegaskan bahwa rangkaian kebijakan tersebut memberikan sinyal positif kepada pasar internasional. Dengan kepastian hukum yang semakin jelas, tidak lagi abu-abu, Indonesia dapat merebut kembali kepercayaan dunia global. Bagi ekosistem bisnis domestik, reformasi ini membuka peluang masuknya modal asing ke sektor berbasis alam (nature-based solutions) yang selama ini menjadi tulang punggung mitigasi iklim.
Indonesia memiliki hutan tropis luas yang menyimpan potensi besar sebagai serapan karbon. Namun, tanpa metodologi dan registri yang diakui secara global, potensi tersebut sulit dikapitalisasi. Reformasi ini sejalan dengan ambisi Indonesia untuk berkontribusi pada target net-zero emission serta memanfaatkan mekanisme pasar karbon berbasis Article 6 Paris Agreement.
Dari sudut pandang teknologi, kehadiran registri ganda (nasional dan internasional) mendorong pengembangan sistem pelaporan dan verifikasi digital, termasuk penggunaan satelit, blockchain, dan platform monitoring berbasis kecerdasan buatan. Startup klima tech lokal dapat terlibat dalam penyediaan solusi MRV (measurement, reporting, verification) yang kredibel, sekaligus meningkatkan transparansi pasar karbon.
Dengan demikian, reformasi karbon oleh Kemenhut bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah struktural yang memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi hijau global. Kepercayaan investor yang pulih diharapkan mempercepat realisasi proyek-proyek kehutanan berkelanjutan dan mendukung pembangunan rendah karbon di tanah air.