Jakarta – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengamankan seorang buruh pelabuhan yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu (sabu) di wilayah Pasar Lama, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (25) dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, bersamaan dengan pengamanan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan transaksi jual beli gelap.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ery Suroto, mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap dalam kondisi membawa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,60 gram. Selain narkotika, aparat juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai senilai Rp350.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Unit Satreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa sebelumnya menerima informasi dari warga terkait adanya indikasi peredaran gelap narkotika di kawasan Muara Baru. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengamatan (pengintasan) yang cermat oleh tim penyidik sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi kerjanya sebagai buruh harian lepas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku AS mengaku memperoleh barang bukti tersebut melalui transaksi pembelian dari seorang supplier yang dikenal dengan inisial L. Transaksi tersebut terjadi di area Gang Elektro, Muara Baru, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB. AS membeli narkotika tersebut dengan sistem tunai seharga Rp550.000 per paket, kemudian mengedarkannya kembali kepada rekan-rekan sesama buruh yang sudah memesan dengan harga Rp600.000, memperoleh keuntungan Rp50.000 per transaksi.
AKP Ery menambahkan, dari pengakuan pelaku, transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut sudah dilakukan minimal tiga kali. Modus operandi yang relatif sederhana ini memanfaatkan jaringan sosial di lingkungan kerja buruh pelabuhan, di mana transaksi terjadi secara lisan dan pengiriman barang dilakukan secara langsung antar individu tanpa melibatkan platform digital yang lebih kompleks.
Pelaku kini telah dijepit pasal-pasal yang cukup berat. Menurut AKP Ery, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kombinasi pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 20 tahun, mencerminkan ketegasan hukum dalam menanggulangi peredaran narkotika skala kecil yang meresap ke lapisan masyarakat rentan.
Kasus ini menyoroti kembali kerentanan kelompok buruh informal terhadap godaan narkotika. Tekanan ekonomi, stres kerja fisik yang berat, serta aksesibilitas yang relatif mudah dari dealer tingkat bawah di kawasan padat penduduk seperti Muara Baru, menciptakan ekosistem kecil untuk peredaran sabu. Harga jual Rp600.000 per paket kecil (sekitar 0,5 gram) menunjukkan pasar yang terjangkau bagi pekerja harian, namun dampak ketergantungan akan menimbulkan beban ekonomi dan kesehatan yang jauh lebih besar jangka panjang.
Polsek Kawasan Sunda Kelapa menegaskan akan terus mengembangkan investigasi untuk mengungkap jaringan di balik pelaku, terutama mencari nasab supplier inisial L yang hingga saat ini masih bebas. Langkah ini selaras dengan strategi Polda Metro Jaya yang tidak hanya berfokus pada penangkapan pengguna dan dealer kecil, tetapi juga pemotongan rantai pasokan (supply chain) dari sumber utama. Kerjasama masyarakat melalui saluran pelaporan anonim terbukti efektif sebagai mata-mata awal dalam pencegahan kejahatan narkotika di tingkat akar rumput.