Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan yang terjadi di lima lokasi berbeda di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, oleh tim operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa lima lokasi kejadian meliputi Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 (Karawaci), Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1 (Cibodasari), serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua). Seluruh lokasi berada dalam radius wilayah yang relatif dekat, mengindikasikan pelaku memiliki pola gerak dan area operasi yang terbatas, kemungkinan besar di sekitar tempat tinggal atau aktivitas rutinya.
Berdasarkan catatan kepolisian, salah satu kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5). Korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah diserang secara tiba-tiba oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor. Kejadian serupa kembali terulang di Jalan Bawang pada Kamis (9/7), di mana korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang dan harus menjahit dua jahitan. Kedua kasus ini menunjukkan modus operandi yang konsisten: pelaku menggunakan sepeda motor untuk mendekati korban, menyerang dengan benda tajam, lalu melarikan diri dengan cepat.
Dalam rangka mengungkap keterkaitan terduga pelaku dengan kelima kejadian, penyidik telah melakukan serangkaian langkah investigatif yang komprehensif. Petugas telah mengecek lokasi kejadian (TKP) di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak, memeriksa saksi-saksi mata, mengantarkan korban untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan (RT/RW) di masing-masing lokasi. Pendekatan berbasis komunitas ini krusial mengingat kejadian terjadi di area perumahan yang padat penghuni.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diperkuat dugaan terhadap KM. Barang bukti meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasi, satu jaket bertudung (hoodie) warna abu-abu, dan satu kaus warna cokelat. Pakaian yang disita cocok dengan deskripsi pakaian pelaku dari keterangan saksi di beberapa TKP, memperkuat bukti prima facie terhadap tersangka.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Jatiuwung masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku KM serta sejumlah saksi. Upaya pencarian alat bukti lain yang digunakan saat beraksi, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan melukai korban, juga terus digencarkan. Investigasi ini juga bertujuan mengungkap apakah ada korban lain yang belum melapor, serta motif di balik rangkaian penganiayaan tersebut — apakah murni kejahatan jalanan (street crime) acak, atau adanya motif spesifik seperti kebencian pribadi atau gangguan jiwa.
Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja melukai orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Kategori III. Penerapan KUHP baru ini menandai perubahan signifikan dalam kerangka hukum pidana Indonesia, termasuk pengaturan mengenai penganiayaan yang lebih terstruktur.
Kasus ini menyoroti kembali isu keamanan di lingkungan perumahan (cluster) di wilayah Tangerang yang padat penduduk. Meskipun banyak perumahan sudah memiliki sistem keamanan seperti gerbang masuk (gate system), CCTV, dan satpam, modus pelaku yang menggunakan motor dan menyerang di jalanan lingkungan (bukan di dalam rumah) mengeksploitasi celah keamanan di area publik semi-terbuka. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera dan meredakan kecemasan warga, sekaligus mendorong penguatan kolaborasi antara kepolisian, pengurus lingkungan, dan masyarakat dalam sistem keamanan berbasis lingkungan (Siskamling) yang lebih responsif.