Keamanan Siber

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik Rp143 Juta di Power House Pollux Cikarang

Ringkasan

  • Polsek Cikarang Selatan mengamankan dua pelaku pencurian kabel listrik senilai Rp143 juta di Power House Pollux.
  • Pelaku tertangkap tangan dengan alat-alat pemotong dan barang bukti kabel FRC.

Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan dua pria berinisial N dan S yang diduga kuat terlibat kasus pencurian kabel listrik bernilai lebih dari Rp143 juta di area Power House Pollux, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7) pukul 02.00 WIB setelah pelaku dipergoki petugas keamanan saat mencuri di dalam kawasan gedung.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Luhut B, mengonfirmasi bahwa kasus ini terungkap berkat kewaspadaan seorang teknisi yang sedang melakukan pemeriksaan rutin pada instalasi kelistrikan gedung. Teknisi tersebut mendengar suara mencurigakan dan menemukan sejumlah potongan kabel yang sudah diletakkan di atas panel. Temuan tersebut segera dilaporkan ke petugas keamanan yang langsung melakukan penyisiran menyeluruh di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga pelaku memasuki gedung melalui lubang pendingin mesin generator set (genset). Mengetahui adanya penyusup, petugas keamanan dengan cepat menutup seluruh akses keluar dan melakukan penyisiran di bagian dalam bangunan. Kedua pelaku akhirnya tertangkap tangan bersama barang bukti berupa kabel yang sudah dipotong serta sejumlah alat pemotong sebelum diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa kabel FRC (Flame Retardant Cable) sepanjang sekitar 40 meter yang telah dipotong-potong, serta sekitar 200 meter kabel yang masih berada di jalurnya namun sudah dalam kondisi terputus. Selain itu, polisi juga mengamankan alat-alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi, yakni tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen. Pihak pengelola memperkirakan kerugian materiil mencapai Rp143.760.000.

Kasus pencurian kabel listrik di Indonesia marak terjadi selama beberapa tahun terakhir, mengancam keamanan pasokan listrik dan menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi PLN serta pengelola gedung komersial. Modus operandi pelaku biasanya memanfaatkan celah keamanan fisik seperti ventilasi, lubang pipa, atau area yang minim pencahayaan dan pengawasan CCTV. Power House Pollux sendiri merupakan fasilitas vital yang menyuplai listrik ke area komersial dan perumahan di sekitar Cikarang.

Menurut data Polri, pencurian kabel listrik masuk kategori kejahatan terhadap fasilitas umum yang diancam pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Namun, penegakan hukum sering kali menghadapi tantangan karena pelaku biasanya merupakan bagian dari jaringan pencuri terorganisir yang memiliki penerima barang curian (pengepul) yang sulit dilacak.

Iptu Luhut menambahkan bahwa penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pelaku, modus operandi yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan pencuri kabel yang lebih besar di balik aksi ini, mengingat nilai kerugian yang cukup besar dan perencanaan yang matang dengan membawa alat-alat lengkap.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola gedung dan area industri untuk memperketat sistem keamanan fisik, termasuk pemasangan sensor gerak, CCTV dengan analitik video, serta patrol berkala di area rawan. Kolaborasi antara aparat keamanan swasta dan kepolisian juga perlu ditingkatkan untuk mencegah dan mengungkap kasus serupa di masa depan.

Mengapa Ini Penting

Pencurian kabel listrik bukan hanya kejahatan properti, melainkan ancaman terhadap ketahanan infrastruktur vital yang berdampak pada kelangsungan bisnis, keamanan publik, dan beban ekonomi masyarakat. Kasus ini menyoroti kerentanan keamanan fisik di area industri dan komersial yang memerlukan solusi teknologi pengawasan cerdas serta kolaborasi lintas sektor. Penegakan hukum yang konsisten terhadap jaringan pengepul barang curian menjadi kunci pencegahan jangka panjang, bukan hanya penangkapan pelaku lapangan.

Sumber Asli
CNN Indonesia
Tanggal
11 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit