Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 1 Juni hingga Agustus 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi puncak musim kemarau yang berpotensi memicu kebakaran masif, mengingat sejarah kerentanan lahan gambut di wilayah tersebut. Penetapan status darurat ini menjadi landasan hukum bagi pemobilisasi sumber daya penuh, melibatkan Satuan Khusus Peduli Api (Manggala Agni), TNI, Polri, hingga masyarakat peduli api desa, untuk beroperasi secara terintegrasi dalam upaya pencegahan dan penanganan.
Kejadian nyata terbaru terpantau di Kelurahan Bukit Tunggal, Minggu (12/7/2026), di mana tim pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng terlibat langsung memadamkan api yang melahap lahan gambut. Lahan gambut dikenal memiliki karakteristik sulit dipadamkan karena api dapat menyebar di bawah permukaan (sub-surface fire) dan menyulitkan deteksi visual. Petugas harus mencurahkan air dalam volume besar dan melakukan penggalian lahan untuk memastikan titik api padam total, tugas yang membutuhkan daya tahan fisik dan peralatan khusus yang memadai.
Walikota Palangka Raya melalui Peraturan Walikota Nomor 188 Tahun 2026 telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mengaktifkan Posko Karhutla tingkat kota dan kecamatan selama 24 jam. Status darurat ini juga memberlakukan larangan keras pembakaran lahan untuk persiapan pertanian atau perkebunan, serta pemberlakuan sanksi tegas bagi pelaku baik perorangan maupun korporasi. Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Konteks geografis menempatkan Palangka Raya sebagai salah satu kota dengan luasan lahan gambut tertinggi di Pulau Kalimantan. Data Badan Restorasi Gambut (BRG) menunjukkan ribuan hektar lahan gambut di kota ini berada dalam kategori prioritas restorasi. Musim kemarau 2026 diproyeksikan memiliki intensitas curah hujan di bawah normal di bagian selatan Kalimantan, memperparah risiko kekeringan gambut. Pengalaman tahun 2015 dan 2019 menjadi pelajaran pahit di mana kabut asap melumpuhkan aktivitas ekonomi, transportasi udara, dan menimbulkan kesehatan darurat ISPU berbahaya.
Upaya mitigasi tidak hanya bersifat reaktif melalui pemadaman, tetapi juga proaktif melalui program pemasangan sumur resapan (sumur bor) dan pengecoran canal blocking untuk menaikkan muka air tanah (MAT). Saat ini, Dinas Kehutanan Kalteng mengklaim telah membangun ratusan unit infrastruktur pengelolaan air di kawasan rawan. Namun, tantangan utama tetap pada kecepatan respons awal (early detection) yang didukung sistem monitoring berbasis satelit (Hotspot MODIS/VIIRS) dan drone, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kebakaran dini melalui aplikasi berbasis mobile.
Dampak kebakaran lahan gambut melampaui kerugian materiil lokal. Secara global, emisi karbon dari pembakaran gambut Indonesia berkontribusi signifikan pada perubahan iklim, mengancam komitmen nasional dalam kontribusi yang ditentukan secara nasional (NDC) dan target FOLU Net Sink 2030. Di sisi kesehatan, paparan partikulat PM2.5 dari asap kebakaran berkorelasi langsung dengan peningkatan kasus ISPA, pneumonia, dan gangguan kardiovaskular pada rentan usia balita dan lansia, membebani sistem kesehatan daerah yang sudah terbatas.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan penanganan musim api tahun ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengelolaan Kehutanan (BPKH) menyediakan bantuan helikopter water bombing untuk titik api yang sulit dijangkau darat. Sementara itu, peran swasta dan LSM diharapkan mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan (PEMDAH) agar tidak terpaksa membakar lahan untuk pertanian bergilir. Sinergi ini harus dijaga agar status darurat tidak hanya menjadi jargon administratif.
Masa depan pengelolaan kebakaran di Palangka Raya akan sangat bergantung pada keberlanjutan restorasi hidrologi gambut dan penguatan kapabilitas teknologi deteksi dini. Investasi pada sistem early warning berbasis AI dan IoT untuk monitoring muka air tanah real-time menjadi keharusan, bukan pilihan. Masyarakat diharapkan menjaga kewaspadaan, tidak melakukan pembakaran sembarangan, dan mendukung upaya pemulihan ekosistem gambut sebagai investasi jangka panjang bagi ketahanan iklim dan kesehatan publik.