Dewan Pengawas Oversight Board, badan moderasi konten independen yang dibentuk Meta, meluncurkan laporan terbaru yang menunjukkan model-model kecerdasan buatan terkemuka cenderung membatasi ekspresi bebas secara selektif tergantung pada hukum kebebasan bicara di negara tertentu.
Dalam penelitiannya, dewan menguji sepuluh model besar — antara lain milik OpenAI, Meta, Google, Anthropic, dan xAI yang kini bermerek SpaceXAI — dengan serangkaian permintaan yang menyentuh kritik politik, pembuatan materi protes, hingga satira kekerasan politik terhadap pemerintah dan pemimpin tertentu.
Hasilnya mengungkap perbedaan yang signifikan secara statistik: model cenderung menyarankan pengguna mendukung pemerintah yang memperbolehkan kebebasan bicara, sementara justru menyarankan agar tidak melakukan protes terhadap pemerintah yang menerapkan pembatasan ketat.
Menariknya, alasan penolakan sering merujuk pada hukum setempat, padahal kueri diajukan dari Australia yang tidak memiliki regulasi serupa; ko-ketua dewan Paolo Carozza menyebut fenomena ini sebagai sensor yang meluas lewat perantara lintas batas.
Oversight Board didirikan oleh Meta sebagai badan independen untuk mengawasi moderasi konten media sosial, dan sejak lama mengekspresikan keinginan memperluas mandatnya ke perusahaan AI, meski hingga kini tidak ada perusahaan yang secara terbuka menyatakan minat bekerja sama.
Laporan ini menjadi penelitian mandiri pertama dewan yang melampaui ranah moderasi media sosial; meskipun model Llama milik Meta ikut diuji, laporan menegaskan bahwa Meta tidak berperan dalam penelitian tersebut.
Rekomendasi yang disertakan mencakup kewajiban perusahaan AI untuk mengungkapkan dan menjelaskan respons mereka terhadap permintaan pemerintah yang memengaruhi keluaran model di seluruh siklus hidup — pelatihan, penyempurnaan, tinjauan pra-deploy, dan evaluasi berkala pasca-deploy.
Selain itu, dewan menyarankan penerbitan kebijakan resmi tentang cara menanggapi tuntutan pembatasan konten yang bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional, langkah yang selama ini jarang diterapkan secara transparan.
Namun, tidak ada struktur formal yang memberdayakan dewan untuk memaksa perubahan kebijakan pada perusahaan yang modelnya diuji; hal ini mirip dengan temuan peneliti luar lain yang selama ini memperingatkan potensi bias dan pengulangan kesalahan platform media sosial di era AI.
Carozza menegaskan bahwa pelajaran dari media sosial mengharuskan semua pihak stay vigilant, karena teknologi sering memengaruhi kapasitas orang untuk berekspresi tanpa niat langsung atau sengaja.
Bagi konteks Indonesia, di mana adopsi AI tumbuh pesat dan regulasi konten digital terus berkembang di bawah UU ITE serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, temuan ini mengingatkan bahwa sensor lintas batas dapat mempengaruhi pengguna dan pengembang lokal yang bergantung pada model global, termasuk startup AI yang memanfaatkan API terbuka untuk layanan bahasa Indonesia.
Masa depan akan menunjukkan apakah laporan ini memicu dialog multi-pihak dan pengawasan diri industri, atau tetap menjadi teguran tanpa kekuatan eksekusi yang nyata, terutama mengingat belum adanya kerangka hukum internasional yang mengikat perusahaan AI terhadap standar hak asasi manusia.