Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) resmi menjatuhkan denda senilai 3,2 juta dolar AS atau sekitar Rp50 miliar kepada OpenAI. Keputusan ini diambil setelah perusahaan pengembang ChatGPT tersebut terbukti melakukan praktik diskriminasi dalam proses perekrutan dengan memprioritaskan pemegang visa kerja sementara di atas warga negara Amerika Serikat.
Investigasi DOJ mengungkap pola sistematis yang dilakukan OpenAI untuk membatasi akses warga lokal terhadap lowongan pekerjaan. Alih-alih memasang iklan lowongan secara terbuka di situs resmi perusahaan, OpenAI sengaja menyembunyikan posisi tersebut dari publik. Bahkan, perusahaan menerapkan prosedur kuno yang tidak lazim, seperti mewajibkan pelamar mengirimkan berkas fisik melalui pos untuk posisi tertentu, sementara posisi lain dapat dilamar secara elektronik.
Strategi lain yang digunakan perusahaan untuk meminimalisir jangkauan kandidat lokal adalah dengan mengiklankan posisi strategis pada jam-jam yang tidak lazim, seperti siaran radio larut malam. Praktik ini secara efektif menutup peluang bagi calon pekerja domestik yang seharusnya diprioritaskan melalui mekanisme Permanent Labor Certification, sebuah prosedur wajib untuk menjamin tenaga kerja asing tidak menggeser warga lokal di pasar tenaga kerja AS.
Dari total denda 3,2 juta dolar AS tersebut, sebanyak 1,2 juta dolar AS disetorkan ke kas negara sebagai penalti sipil. Sisanya, yakni 2 juta dolar AS, dialokasikan untuk dana kompensasi bagi para korban yang dirugikan oleh kebijakan perekrutan diskriminatif tersebut. Meski demikian, DOJ belum memberikan rincian teknis mengenai mekanisme pembagian dana ganti rugi tersebut kepada individu yang terdampak.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, OpenAI wajib melakukan perombakan besar dalam proses rekrutmen mereka. Perusahaan diwajibkan mengiklankan setiap posisi secara terbuka di situs resmi dan menyediakan sistem aplikasi daring yang mudah diakses. Selain itu, seluruh staf HRD OpenAI harus mengikuti pelatihan intensif mengenai kebijakan anti-diskriminasi sesuai mandat Immigration and Nationality Act.
Kasus ini bukanlah insiden tunggal di industri teknologi Amerika. Sebelumnya, raksasa teknologi seperti Meta dan Apple juga pernah terjerat kasus serupa. Pada 2021, Meta menyepakati denda jutaan dolar setelah digugat DOJ terkait program visa H1-B. Sementara itu, Apple menghadapi sanksi serupa pada 2023 karena menerapkan taktik penyembunyian lowongan yang identik dengan apa yang dilakukan OpenAI.
Ketergantungan perusahaan teknologi pada tenaga kerja asing melalui visa H1-B memang menjadi fenomena umum di Silicon Valley. Data menunjukkan bahwa Google, Meta, dan Amazon menjadi pemohon visa H1-B terbanyak sepanjang 2025. Namun, tekanan politik di bawah pemerintahan Donald Trump yang cenderung restriktif terhadap imigrasi membuat pengawasan pemerintah terhadap praktik ini menjadi jauh lebih ketat dibandingkan era sebelumnya.
Bagi ekosistem teknologi di Indonesia, kasus OpenAI memberikan pelajaran berharga terkait tata kelola perusahaan (corporate governance). Indonesia yang kini tengah gencar membangun talenta digital lokal melalui program seperti Digital Talent Scholarship, perlu memperhatikan bagaimana perusahaan rintisan global mengelola rekrutmen mereka. Transparansi dalam rekrutmen menjadi kunci agar talenta lokal tidak terpinggirkan oleh dominasi tenaga kerja asing yang tidak melalui prosedur yang adil.
Di Indonesia, regulasi mengenai tenaga kerja asing (TKA) di sektor teknologi sudah diatur cukup ketat melalui undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan melakukan transfer pengetahuan kepada pekerja lokal. Namun, tantangan utama bagi perusahaan teknologi di tanah air lebih kepada kesenjangan kompetensi daripada diskriminasi akses. Meski demikian, transparansi rekrutmen tetap menjadi isu krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Menanggapi sanksi ini, OpenAI menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh persyaratan DOJ. Langkah ini menandai babak baru bagi perusahaan AI tersebut untuk lebih berhati-hati dalam menjaga reputasi operasional mereka di tengah pengawasan ketat regulator global. Ke depannya, transparansi dalam rekrutmen akan menjadi tolok ukur baru bagi perusahaan AI yang ingin beroperasi tanpa hambatan hukum di pasar Amerika Serikat.
Ketegangan antara kebutuhan akan talenta global yang langka dan kewajiban memprioritaskan tenaga kerja domestik diprediksi akan terus berlanjut. Kebijakan 'pay-to-play' melalui biaya visa yang tinggi, seperti kebijakan terbaru pemerintahan Trump yang menambah beban biaya 100.000 dolar AS untuk aplikasi visa tertentu, akan memaksa perusahaan teknologi untuk menimbang ulang strategi rekrutmen mereka di masa mendatang.
Pada akhirnya, kasus ini menegaskan bahwa tidak ada perusahaan yang terlalu besar untuk lepas dari pengawasan hukum. OpenAI kini dituntut untuk menyeimbangkan ambisi inovasi mereka dengan kepatuhan etika rekrutmen yang inklusif, sebuah standar yang kini menjadi keharusan bagi setiap entitas teknologi global.