Gubernur New York Kathy Hochul menandatangani perintah eksekutif yang menghentikan sementara penerbitan izin baru untuk pembangunan pusat data berkapasitas 50 megawatt atau lebih pada hari ini. Keputusan ini menjadikan New York sebagai negara bagian pertama di Amerika Serikat yang memberlakukan moratorium data center, di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan desakan kecerdasan buatan.
Perintah ini berlaku segera dan berpotensi menghentikan lebih dari belasan proyek yang saat ini dalam tahap perencanaan. Departemen Konservasi Lingkungan Negara Bagian New York tidak akan mengeluarkan izin baru hingga proses peninjauan lingkungan menyeluruh selesai. Hochul memperkirakan proses tersebut akan memakan waktu sekitar satu tahun.
Dalam konferensi pers di Brooklyn, Hochul menyampaikan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan kesejahteraan warga. "Kemajuan seharusnya tidak datang dengan tagihan listrik yang lebih tinggi, pasokan air yang berkurang, atau polusi suara," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pusat data hanya boleh dibangun di tempat yang menginginkannya dan tidak akan pernah dikecualikan dari zonasi lokal dan persetujuan masyarakat setempat.
Langkah ini merupakan respons terhadap perubahan sentimen publik terhadap data center. Beberapa tahun lalu, negara bagian justru berlomba-lomba menarik investasi pusat data karena menggiurkan secara ekonomi. Namun kini, skala dan kecepatan pembangunan mulai membebani infrastruktur. Jajak pendapat terbaru menunjukkan dua pertiga responden khawatir data center akan menaikkan harga listrik. Survei lain bahkan mengungkapkan bahwa warga lebih rela memiliki gudang Amazon di halaman belakang mereka daripada sebuah data center.
Kekhawatiran terhadap AI juga menjadi pendorong utama kebijakan ini. Berdasarkan survei Pew Research Center, hanya 10 persen warga Amerika yang merasa lebih antusias daripada khawatir tentang penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari. Hanya 23 persen yang percaya AI akan berdampak positif pada pekerjaan, dan kurang dari seperempat yakin teknologi ini akan mendorong perekonomian. Sentimen negatif ini ikut memicu resistensi terhadap pembangunan data center yang sebagian besar digunakan untuk menunjang komputasi AI.
Moratorium ini muncul di tengah gelombang regulasi serupa di tingkat negara bagian. Sebulan lalu, legislatif New York mengajukan rancangan undang-undang yang menghentikan pembangunan data center di atas 20 megawatt selama setahun. RUU lain bahkan mengusulkan moratorium tiga tahun. Namun, perintah eksekutif Hochul dianggap lebih cepat dan langsung efektif tanpa perlu menunggu proses legislasi yang panjang.
Dorongan utama di balik lonjakan pembangunan data center adalah investasi besar-besaran di bidang AI. BloombergNEF memperkirakan hingga 2030 hampir seperempat data center baru akan memiliki kapasitas di atas 500 megawatt. Saat ini rata-rata data center yang dibangun berukuran di bawah 100 megawatt, tetapi proyek masa depan diperkirakan jauh lebih besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kesiapan jaringan listrik dan sumber daya alam.
Kebijakan New York berpotensi berbenturan dengan pemerintah federal di bawah Presiden Trump yang pro-pembangunan data center. Bulan lalu, Komisi Regulasi Energi Federal (FERC) yang dipimpin oleh orang yang ditunjuk Trump justru memerintahkan operator jaringan untuk menyediakan jalur cepat bagi koneksi data center. Perbedaan arah ini bisa memicu ketegangan antara negara bagian dan pusat.
Bagi Indonesia, langkah New York menjadi pelajaran penting. Pemerintah Indonesia saat ini tengah gencar menarik investasi data center dari raksasa teknologi global seperti Google, Amazon Web Services, dan Alibaba. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya penggunaan cloud dan AI di Tanah Air. Namun, tanpa regulasi yang matang, dampak negatif seperti pembebanan infrastruktur listrik dan penggunaan air yang berlebihan bisa terulang.
Indonesia masih mengandalkan batubara sebagai sumber energi utama, sehingga penambahan data center skala besar bisa memperburuk emisi karbon. Selain itu, ketersediaan air di beberapa wilayah juga menjadi isu. Beberapa data center global telah mulai menerapkan teknologi efisiensi air dan energi, tetapi belum ada standar baku yang diwajibkan oleh pemerintah. Regulasi zonasi dan partisipasi publik dalam perencanaan juga masih minim.
Ke depannya, Hochul berencana untuk mempertimbangkan kewajiban bagi data center untuk berkontribusi ke dana pendukung jaringan listrik negara bagian. Ia juga ingin mencegah data center raksasa (hyperscaler) mendapatkan keringanan pajak. Langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan keuntungan ekonomi dengan beban yang ditimbulkan.
Di tingkat nasional AS, Senator Bernie Sanders sebelumnya telah mengusulkan moratorium nasional untuk pembangunan data center, meski belum mendapat dukungan luas. Lebih dari 230 organisasi juga telah menyerukan penghentian pembangunan data center secara nasional. Maine sempat meloloskan RUU yang menerapkan moratorium hingga 2027, namun diveto oleh Gubernur Janet Mills. New York kini menjadi pionir yang kebijakannya akan dipantau ketat oleh negara bagian lain.
Moratorium New York menjadi tonggak baru dalam hubungan antara industri teknologi dan lingkungan. Kebutuhan akan data center memang tak terelakkan seiring digitalisasi dan adopsi AI. Namun, kebijakan ini membuktikan bahwa penerimaan publik dan kesiapan infrastruktur harus menjadi pertimbangan utama. Indonesia dapat belajar dari pengalaman ini untuk membangun ekosistem data center yang berkelanjutan sejak awal.