Pada awal Juli, Meta meluncurkan fitur baru di aplikasi AI-nya yang memungkinkan pengguna menandai akun Instagram publik dan menghasilkan gambar menggunakan wajah serta penampilan pemilik akun tersebut. Fitur itu diaktifkan secara default, memaksa jutaan pengguna harus mencari cara keluar secara manual jika tidak ingin wajah mereka dimanfaatkan. Protes datang dengan cepat dan keras. Para kreator konten memposting video panduan opt-out yang tontonan mencapai jutaan, menyoroti ketidaknyamanan mendasar: perusahaan teknologi terus memasukkan fitur AI ke dalam alur kerja harian tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Hanya dalam tiga hari, Meta mundur. Perusahaan mengakui fitur tersebut "melenceng dari sasaran" dan menonaktifkan penandaan Instagram untuk chatbot AI-nya. Kecepatan mundur ini — tiga hari dari nyala hingga mati — dicatat sebagai rekor oleh Thorin Klosowski, aktivis senior keamanan dan privasi di Electronic Frontier Foundation. "Itu dorongan balik yang jelas dan instan," ujarnya. "Jujor, luar biasa melihat seberapa cepat itu terjadi."
Kasus Instagram bukan insiden terisolasi. Pola serupa terulang di platform besar lain. Baru-baru ini, bilah "Ask Gemini" muncul di bagian bawah Google Docs tanpa notifikasi awal, mengundang pengguna menyerahkan alur penulisan ke chatbot. Dropbox dan LinkedIn juga pernah memasang fitur AI secara default di bulan-bulan terakhir. Di Facebook, pengaturan "Enhanced Browsing" melacak situs yang dikunjungi pengguna di dalam aplikasi seluler, lagi-lagi aktif sejak awal. Semua fitur ini berbagi satu ciri: pengguna harus berusaha keras untuk menonaktifkannya.
Ben Winters, direktur AI dan privasi di Consumer Federation of America, menilai Meta sebagai penjaga status quo opt-out yang berakar pada ketiadaan regulasi privasi federal yang memadai di Amerika Serikat. "Mereka membangun berbagai pengaturan dan kontrol," tulis Daniel Roberts, juru bicara Meta, dalam pernyataan tertulis. "Kami juga melakukan dan mendanai penelitian ekstensif untuk mengembangkan kontrol dan praktik data yang mudah digunakan dan dipahami." Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya: menu pengaturan seringkali tersembunyi di lapisan-lapisan submenu yang membingungkan.
Woodrow Hartzog, profesor hukum di Boston University, menunjuk Pasal 25 Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR) Uni Eropa sebagai model yang lebih sehat. Prinsip "privacy by design and by default" mewajibkan sistem hanya mengumpulkan data minimal, dan opsi paling melindungi privasi harus dipilih secara otomatis. "Jika salah satu opsi lebih melindungi privasi, maka opsi itulah yang harus menjadi default," tegas Hartzog. Meskipun pelaksanaan GDPR di praktiknya masih menuai kritik, kerangka pemikiran itu menawarkan landasan yang jelas: beban tidak boleh diletakkan di bahu pengguna.
Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku sejak Oktober 2024 mengadopsi semangat serupa. Pasal 15 dan 16 mewajibkan pengendali data mendapatkan persetujuan sah sebelum memproses data pribadi, serta menerapkan prinsip privasi sejak desain. Namun implementasi nyata masih dalam tahap transisi. Banyak platform global yang beroperasi di Indonesia — termasuk Meta, Google, dan LinkedIn — terus menerapkan pola opt-out global tanpa penyesuaian spesifik untuk hukum nasional. Pengguna Indonesia yang tidak teliti berisik menyerahkan data wajah, kebiasaan penulisan, dan jejak browsing ke model AI tanpa sadar.
Dampaknya nyata. Ketika jutaan pengguna secara otomatis dimasukkan ke alat deepfake, realita dunia yang dipenuhi deepfake semakin dekat. "Ketika Anda mendesain alat dengan cara tertentu, ada penggunaan yang dapat diperkirakan," kata Hartzog. "Jika perusahaan memasukkan jutaan pengguna ke alat deepfake secara otomatis, maka dunia yang dipenuhi lebih banyak deepfake menjadi lebih mungkin." Bagi kreator Indonesia yang mengandalkan Instagram sebagai sumber penghidupan, risiko pencurian identitas visual dan penyalahgunaan likeness menjadi ancaman konkret, bukan sekadar spekulasi.
Klosowski mengakui dorongan balik cepat kasus Instagram menunjukkan kesadaran publik yang berkobar. Namun ia juga memperingatkan: "Ini tidak boleh menjadi satu-satunya cara kita melindungi privasi." Winters menambahkan, resep sempurna untuk intervensi pemerintah federal sudah lengkap — legislatif ada untuk melindungi warga di tempat mereka tidak mampu melindungi diri sendiri, dan membatasi perusahaan dari praktik penipuan skala besar. Upaya regulasi federal di AS pernah gagal, namun Winters optimis sentimen publik mendorong ke depan lebih dekat dari sepuluh tahun lalu.
Sementara menunggu regulasi yang lebih ketat, beban praktis tetap jatuh ke pengguna. Ritual mencari tombol "matikan" di menu tersembunyi — di Google Docs, Dropbox, LinkedIn, Facebook — menjadi kebiasaan bulanan yang melelahkan. Seharusnya, perusahaan yang mengklaim membangun AI bertanggung jawab justru berlomba menawarkan pengalaman paling menghormati privasi sebagai default, bukan sebaliknya. Sampai saat itu tiba, pengguna Indonesia harus tetap waspada: periksa pengaturan privasi setiap minggu, baca changelog update aplikasi, dan jangan segan menolak fitur yang tidak diminta.