Sebanyak 26 mantan karyawan Meta resmi mengajukan gugatan terhadap perusahaan teknologi raksasa tersebut di pengadilan Amerika Serikat. Mereka menuduh Meta memanfaatkan perangkat kecerdasan buatan untuk menilai dan merangking kinerja pegawai secara otomatis, namun mengabaikan status cuti medis maupun cuti orang tua dalam proses pemutusan hubungan kerja massal.
Gelombang pemutusan kerja yang dimaksud terjadi pada Mei 2026 sebagai bagian dari rencana Meta memangkas 10 persen tenaga kerjanya, atau sekitar 8.000 pekerja. Menurut dokumen gugatan, Meta menggunakan asisten AI internal bernama Metamate, agen AI yang dilatih karyawan, dasbor penggunaan token AI, serta sejumlah alat lain untuk memberi skor, merangking, dan memilih karyawan yang masuk dalam daftar pemecatan.
Kasus ini mencuat di tengah ambisi Meta mengintegrasikan AI ke dalam seluruh lini operasional perusahaan. Sejak beberapa tahun lalu, kepemimpinan Zuckerberg mencanangkan efisiensi ekstrem dengan menjadikan otomatisasi sebagai tulang punggung produktivitas. Penggunaan alat bantu AI untuk evaluasi karyawan dianggap sebagai langkah logis guna mempercepat keputusan personalia di organisasi berukuran raksasa.
Praktik tersebut bersinggungan dengan undang-undang federal dan negara bagian di AS yang melarang pemecatan pekerja hanya karena mengambil cuti yang dilindungi, seperti cuti medis atau cuti orang tua. Gugatan menyebut Meta gagal mengecualikan kelompok tersebut dari sistem perangkingan, sehingga mereka terkena penalti tak langsung akibat menjalankan hak hukum mereka.
Para penggugat menegaskan bahwa kumpulan alat AI tersebut tidak dirancang untuk mengenali periode absensi legal. Akibatnya, skor produktivitas karyawan yang sedang cuti anjlok, memposisikan mereka sebagai target utama reduksi staf. Hal ini memperlihatkan celah etis ketika algoritma menggantikan penilaian manusia dalam keputusan berdampak hidup.
Di Indonesia, tren adopsi AI untuk manajemen sumber daya manusia mulai menjamur di perusahaan rintisan dan korporasi digital. Beberapa platform rekrutmen lokal serta penyedia sistem informasi HRIS sudah menyematkan fitur penilaian otomatis berbasis algoritma. Kendati demikian, belum ada regulasi spesifik yang membatasi penggunaan AI dalam keputusan pemutusan kerja.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku tidak menyebutkan secara eksplisit algoritma sebagai subjek penilaian. Perlindungan pekerja wanita hamil atau pekerja dengan cuti sakit masih mengandalkan penilaian manual dari pengusaha. Kasus Meta memberikan pelajaran berharga bahwa otomatisasi tanpa guardrail hukum berpotensi melanggar hak normatif.
Dampak langsung bagi pembaca Indonesia terletak pada kesadaran akan risiko bias algoritmik. Jika perusahaan multinasional yang beroperasi di Tanah Air menerapkan kebijakan serupa dari pusatnya, karyawan lokal bisa terkena imbas diskriminasi sistemik. Transparansi sistem penilaian kinerja menjadi tuntutan yang tak lagi bisa dihindari.
Meta melalui juru bicaranya, Tracy Clayton, membantah seluruh tuduhan tersebut. "Klaim ini tidak berdasar dan tidak didasarkan pada fakta. Manajemen tenaga kerja dan keputusan organisasi dibuat oleh manusia, bukan AI," tegas Clayton. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa algoritma hanya berperan sebagai pendukung, bukan penentu akhir.
Di sisi lain, dokumen gugatan memaparkan bukti bahwa dasbor penggunaan token AI dan agen yang dilatih internal justru menjadi dasar penentuan daftar terminasi. Kontradiksi antara klaim perusahaan dan pengalaman mantan pegawai memunculkan debat publik mengenai batas otoritas mesin dalam ruang personalia.
Proses hukum di AS diprediksi akan berlangsung panjang dan memunculkan preseden baru terkait tanggung jawab pengembang AI korporat. Jika pengadilan memenangkan mantan karyawan, Meta terancam membayar ganti rugi signifikan serta wajib merevisi protokol reduksi stafnya secara menyeluruh.
Ke depan, regulator di berbagai negara dipastikan akan makin ketat mengawasi penerapan AI dalam keputusan ketenagakerjaan. Tren audit algoritma dan sertifikasi keadilan AI bakal menjadi standar baru, seiring meningkatnya kesadaran bahwa teknologi harus melayani manusia tanpa merampas hak dasar mereka.