Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Rabu (15/7) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Menurutnya, langkah ini melengkapi komitmen pemerintah dalam melindungi anak dari ancaman negatif ruang digital, terutama konten berbahaya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Meutya menegaskan bahwa pembatasan gadget yang selaras dengan PP Tunas menjadi bagian dari strategi nasional perlindungan anak di dunia maya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan gawai di satuan pendidikan. Surat edaran itu bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab bagi peserta didik.
Data terbaru menunjukkan penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80 persen, dengan 48 persen dari 220 juta pengguna berusia di bawah 18 tahun. Angka ini menegaskan betapa masifnya anak dan remaja terpapar lingkungan digital tanpa pengawasan yang memadai.
Tanpa kontrol yang tepat, penggunaan gadget berlebihan berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik dan mental generasi penerus. Risiko meliputi kecanduan digital, paparan konten tidak pantas, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan.
Di sisi teknis, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membatasi akses pengguna di bawah umur. Platform berisiko tinggi wajib melakukan verifikasi usia serta memperoleh persetujuan orang tua sebelum anak dapat mengakses layanan.
Meutya menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan pendidikan dalam mengawasi dan mendampingi anak di tengah gencarnya perkembangan teknologi. Ia mengingatkan ancaman kontak tidak diinginkan dari orang asing, konten negatif, kecanduan, hingga gangguan kesehatan mental.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif di sekolah, sekaligus mengurangi beban orang tua dalam memantau aktivitas daring anak. Namun, keberhasilan tergantung pada konsistensi penerapan dan edukasi literasi digital yang berkelanjutan.
Dari perspektif industri, platform media sosial dan game online harus menyesuaikan arsitektur verifikasi usia agar mematuhi Permenkominfo No 9. Hal ini membuka peluang bagi pengembangan solusi identitas digital yang ramah anak dan mematuhi standar privasi.
Langkah selanjutnya yang diantisipasi adalah pemantauan evaluasi berkala oleh Kemendikdasmen dan Komdigi, serta penyusunan panduan teknis bagi guru dan orang tua. Jika berjalan efektif, model ini bisa menjadi rujukan bagi negara lain di Asia Tenggara.
Beberapa ahli pendidikan menyoroti perlunya pelatihan guru tentang manajemen perangkat di kelas, agar pembatasan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga pedagogis. Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan penyedia platform menjadi kunci keberlanjutan.
Secara jangka panjang, regulasi ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar membatasi akses menuju membangun ekosistem digital yang bertanggung jawab. Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung potensi penuh mereka.