Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Senin. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masih berlaku, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan memberikan akses pelayanan publik yang lebih dekat dengan warga.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lima lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta meliputi Lapangan Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Lobby Utama LTC Glodok (Jakarta Utara), Parkir Universitas Trilogi (Jakarta Selatan), Lobby Selatan Mall Ciputra (Jakarta Barat), serta Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Pemohon diwajibkan membawa dokumen lengkap, yaitu KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta formulir permohonan yang telah diisi. Selain itu, setiap pemohon harus menjalani tes kesehatan di lokasi gerai sebagai syarat administratif perpanjangan. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif; bagi SIM yang sudah habis masa berlaku harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan atau asuransi jika ada. Masyarakat diimbau menyiapkan uang pas atau menggunakan metode pembayaran non-tunai jika tersedia di lokasi.
Keberadaan SIM Keliling menjadi solusi praktis di tengah padatnya aktivitas warga Jakarta yang kerap kesulitan meluangkan waktu mengurus perpanjangan ke Satpas. Dengan lokasi di pusat perbelanjaan dan area strategis, layanan ini mengurangi antrean panjang serta memberikan fleksibilitas bagi pemohon. Namun, keterbatasan jam operasional hingga pukul 14.00 WIB masih menjadi tantangan bagi pekerja kantoran yang tidak bisa meninggalkan tugas.
Dari sisi kebijakan, layanan SIM Keliling merupakan bagian dari transformasi digital dan pelayanan publik Polri. Meski belum sepenuhnya online karena masih memerlukan tes kesehatan tatap muka, inisiatif ini menunjukkan adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat urban. Ke depan, integrasi dengan aplikasi digital seperti SINAR (SIM Nasional Presisi) diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya, sekaligus meningkatkan transparansi.
Pentingnya memperpanjang SIM tepat waktu tidak hanya menghindari sanksi tilang, tetapi juga menjamin kompetensi pengemudi melalui pembaruan data dan pemeriksaan kesehatan. SIM yang tidak diperpanjang lebih dari satu tahun sejak masa berlaku habis harus melalui prosedur penerbitan baru yang lebih rumit. Oleh karena itu, layanan keliling ini menjadi pengingat bagi pengendara untuk selalu mematuhi regulasi lalu lintas.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling disarankan memantau akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya untuk informasi terkini jadwal dan lokasi. Pasalnya, lokasi dapat berubah sewaktu-waktu. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, warga Jakarta dapat mengurus administrasi berkendara secara efisien tanpa harus jauh-jauh ke kantor polisi atau Satpas.
Antrean di gerai SIM Keliling umumnya lebih cepat dibandingkan dengan layanan tetap, namun pemohon tetap perlu datang lebih awal mengingat terbatasnya kuota. Polda Metro Jaya juga mengingatkan agar pemohon tidak menggunakan jasa calo demi menghindari pungutan liar. Layanan ini gratis dari biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Pada akhirnya, kemudahan akses perpanjangan SIM melalui layanan keliling diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berkendara di Jakarta. Dengan angka kepemilikan SIM yang masih rendah dibandingkan jumlah kendaraan, langkah seperti ini menjadi krusial dalam menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.