Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan perlunya pergeseran paradigma dalam layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Wakil Menteri Veronica Tan menegaskan bahwa tugas negara tidak berakhir pada penyelesaian kasus hukum, melainkan harus memastikan korban pulih secara utuh dan memiliki kapabilitas untuk hidup mandiri.
Pernyataan ini disampaikan Veronica Tan saat meninjau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (15/6/2026). Kunjungan kerja ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan layanan di lapangan sekaligus mengidentifikasi hambatan-hambatan sistemik yang dihadapi petugas pendamping korban dalam proses pemulihan.
"Kita tidak boleh berhenti pada penanganan kasus," tegas Veronica Tan. "Setelah proses pendampingan, korban harus bisa kembali berdaya dan memiliki masa depan yang lebih baik. Layanan perlindungan harus mampu memastikan korban memperoleh pendampingan yang berkelanjutan hingga siap kembali menjalani kehidupan secara mandiri."
Kebijakan ini mengacu pada standar penanganan awal 14 hari kritis (golden period) sejak korban ditemukan atau melapor. Dalam jangka waktu ini, tim pendamping wajib menyusun rencana pemulihan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap korban — bukan pendekatan seragam yang selama ini sering mengabaikan konteks psikososial dan ekonomi korban.
Data Komnas Perempuan catat sepanjang 2023 terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan dominasi kekerasan dalam ranah rumah tangga. Sementara data KemenPPPA menunjukkan angka kasus kekerasan anak terus meningkat, mencapai 12.500 kasus pada 2023. Angka-angka ini baru merepresentasikan kasus yang terlaporkan, mengingat banyak kasus terselubung karena stigma, ketergantungan ekonomi, dan minimnya akses layanan di daerah.
Untuk mengatasi fragmentasi layanan, Veronica Tan mengajak pemerintah daerah memperkuat kolaborasi lintas sektor. Keterlibatan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, hingga Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dianggap krusial untuk membangun ekosistem pendukung yang terpadu. Tanpa sinergi ini, korban sering kali "dilepaskan" setelah proses medis atau hukum selesai, tanpa bekal keterampilan atau jaringan dukungan untuk membangun kehidupan baru.
"Kolaborasi antar-lembaga pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat membuka akses korban terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, serta pendampingan sosial yang berkelanjutan," ujar Veronica Tan. "Dengan demikian, korban tidak hanya pulih dari trauma, tetapi juga memiliki bekal untuk hidup mandiri."
Pendekatan berbasis pemberdayaan ekonomi ini sejalan dengan temuan berbagai penelitian yang menunjukkan ketergantungan finansial sebagai salah satu penghambat utama korban untuk keluar dari siklus kekerasan. Program-program seperti pelatihan kewirausahaan, akses modal usaha mikro, serta penempatan kerja melalui BLK (Balai Latihan Kerja) daerah menjadi instrumen konkret untuk memutus rantai kerentanan.
Tantangan implementasi tetap besar. Keterbatasan anggaran daerah, minimnya tenaga pendamping profesional (hanya 1,2 pendamping per 10.000 penduduk di banyak kabupaten), serta belum optimalnya sistem rujukan terintegrasi (One Stop Service) menjadi rumah sakit dan lembaga hukum, masih menjadi catatan kritis. KemenPPPA saat ini menyusun revisi Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu untuk memperkuat kerangka hukum kolaborasi lintas sektor ini.