Berlin, Jerman — Menjelang masa rehat parlemen musim panas, legislator Jerman mengesahkan rangkaian reformasi yang disebut kanselir Friedrich Merz sebagai upaya mengembalikan negara ke jalur yang tepat. Di antara 34 poin reformasi tersebut, salah satu yang memicu kontroversi luas adalah rencana koalisi penguasa untuk mengubah secara signifikan Undang-Undang Kebebasan Informasi (IFG) yang berlaku sejak 2006.
Partai Uni Demokrat Kristen (CDU) dan Uni Sosial Kristen (CSU) bersama Partai Demokrat Sosial (SPD) beralasan bahwa perlindungan kerahasiaan informasi pemerintah harus diperketat di era serangan siber global. Namun para kritikus, termasuk organisasi nonpemerintah dan jurnalis, menilai langkah itu sama dengan membongkar fondasi transparansi yang telah dibangun bertahun-tahun.
IFG selama ini menjamin setiap individu untuk meminta informasi resmi yang dipegang lembaga federal. UU ini menjadi rujukan bagi kelompok pegiat lingkungan, perlindungan konsumen, hingga wartawan untuk mendapatkan data dan materi substantif dari instansi negara secara cepat dan tanpa biaya. Pengecualian hanya berlaku untuk data keamanan seperti milik badan intelijen.
Dorongan amendemen muncul dari kekhawatiran atas ancaman siber yang semakin kompleks. Makalah reformasi 34 poin menyatakan perlunya melindungi data pemerintah pada masa ancaman domestik maupun asing yang sangat kompleks. Rencananya, hanya "orang perseorangan" yang boleh mengajukan permohonan, bukan lagi asosiasi atau organisasi.
Selain itu, biaya permohonan yang tadinya gratis atau kecil bisa melonjak drastis. Nama pegawai pemerintah dan kementerian juga dapat dibuat anonim untuk melindungi mereka dari ancaman kebencian. Yang lebih debatabel, koalisi ingin mengkaji pembatasan hak akses hanya untuk warga Jerman dan warga Uni Eropa yang tinggal di Jerman, serta memperketat informasi terkait infrastruktur kritis dan kontra-intelijen.
Bagi Indonesia, gelombang restriksi di Jerman menawarkan cermin mengenai keseimbangan antara keamanan siber dan hak publik atas informasi. Tanah Air memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin warga dan badan hukum memperoleh data dari instansi negara. Komisi Informasi Pusat mencatat penggunaan regulasi tersebut terus meningkat, terutama oleh jurnalis dan LSM untuk mengawal kebijakan.
Perbedaannya, Indonesia belum menghadapi wacana pembatasan drastis seperti di Jerman, meski tantangan serangan siber seperti peretasan data pemerintah kerap terjadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa kali menekankan perlindungan data warga, namun UU KIP tetap menjadi instrumen penting bagi masyarakat sipil. Jika negara demokratis seperti Jerman mulai mundur, hal ini bisa melegitimasi tren pengetatan serupa di negara berkembang dengan alasan keamanan.
Dampaknya bagi pengguna teknologi Indonesia adalah potensi penyempitan ruang pengawasan terhadap proyek infrastruktur digital atau kebijakan data yang diambil tanpa transparansi. Produk lokal maupun layanan global yang beroperasi di Eropa juga harus memantau perubahan ini karena bisa memengaruhi alur permintaan data lintas batas.
Anggota panitia pengawas intelijen dari Partai Hijau, Konstantin von Notz, menegaskan bahwa rencana tersebut secara fundamental merusak landasan hukum transparansi pemerintah. "Di bawah dalih beradaptasi dengan ancaman keamanan baru, mereka menggugat dasar hukum keterbukaan negara," ucapnya. Ia menilai koalisi berjanji memodernisasi negara, namun justru mengambil langkah mundur dari hak sipil yang sudah diperjuangkan.
Martin Kaiser, pakar iklim Greenpeace, menambahkan bahwa pembatasan hak informasi akan menghambat pengawasan publik dan partisipasi terkait infrastruktur, konservasi, serta perlindungan iklim. Dalam surat terbuka, 110 kelompok sipil termasuk Transparency International dan Amnesty International mendesak pemerintah menghentikan rencana itu. "Siapa pun yang membatasi hak akses ke kasus individu, membebankan biaya tinggi tanpa peringatan, secara efektif menghapus kebebasan informasi," bunyi pernyataan tersebut.
Kekerasan kritik bahkan membuat sebagian anggota koalisi berpikir ulang. Ahli dari komite SPD bidang Dalam Negeri, Urusan Digital, dan Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pemotongan hak warga, pers, dan masyarakat sipil tidak boleh dilanjutkan. Fraksi SPD di Bundestag menolak mencabut tingkat transparansi yang ada dalam IFG.
Ke depan, reformasi tersebut berpotensi mengalami pengapungan atau revisi menyeluruh sebelum disahkan. Dengan tekanan dari organisasi internasional dan internal partai, pemerintah Jerman mungkin harus merumuskan ulang pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Tren pembatasan kebebasan media secara global tetap perlu diwaspadai, mengingat transparansi adalah prasyarat demokrasi digital.