Gubernur New York Kathy Hochul memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menelaah seluruh peraturan dan kebijakan di wilayahnya guna menemukan aturan yang sudah usang. Timnya menyelesaikan peninjauan yang diperkirakan memakan waktu lima tahun hanya dalam beberapa bulan.
Langkah tersebut diungkap Hochul dalam wawancara bersama podcast Odd Lots milik Bloomberg. Ia menegaskan bahwa pemerintahannya tidak menolak teknologi AI meski pekan ini New York baru saja mengesahkan moratorium pembangunan pusat data hyperscale baru selama satu tahun. Baginya, AI adalah alat untuk membuat birokrasi lebih ramah warga.
Beberapa aturan aneh yang terdeteksi antara lain kewajiban membayar denda 25 dolar bagi warga yang membawa anjing berburu serta syarat izin kerja bagi perempuan hamil yang ingin bekerja lewat tengah malam. Aturan-aturan itu dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat modern dan menjadi beban administratif yang tidak perlu.
Hochul menyebut bahwa tanpa bantuan AI, staf pemerintahan harus menghabiskan waktu hingga lima tahun untuk meninjau semua produk hukum di tingkat negara bagian. Proses manual tersebut tentu memakan biaya besar dan membuat perbaikan regulasi selalu tertinggal dari zaman. Dengan mesin pencari cerdas, pemetaan aturan tuntas dalam hitungan bulan.
Penggunaan AI di tubuh pemerintahan merupakan respons atas tumpukan regulasi usang yang menumpuk selama puluhan tahun. Banyak negara bagian di AS memiliki hukum warisan masa lalu yang tidak pernah dibatalkan secara resmi. Hochul ingin membersihkan tumpukan itu agar warga tidak terjebak aturan yang tidak masuk akal.
Bagi industri teknologi, pendekatan Hochul menunjukkan bahwa AI bukan sekadar alat komersial, melainkan instrumen reformasi birokrasi. Di Indonesia, regulasi juga kerap menumpuk tanpa penyederhanaan. Omnibus Law sempat menjadi jawaban politik, namun peninjauan aturan teknis di level kementerian masih banyak dilakukan manual.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebenarnya sudah menggunakan sistem informasi peraturaturan sejak beberapa tahun lalu. Namun, belum ada laporan resmi soal pemanfaatan large language model untuk mendeteksi konflik norma secara otomatis. Kecepatan New York bisa jadi contoh bagi pemda di Tanah Air yang ingin pangkas birokrasi.
Dampaknya bagi warga Indonesia akan terasa jika pemerintah daerah mulai adopt pendekatan serupa. Perizinan usaha mikro, syarat administrasi kependudukan, dan aturan sektoral bisa disederhanakan tanpa menunggu revisi undang-undang bertahun-tahun. Masyarakat akan merasakan layanan publik yang lebih cepat dan masuk akal.
“Saya ingin pemerintahan yang tidak menempel di punggung warga, tapi berpihak pada mereka, dan AI menjadi kekuatan untuk itu,” ucap Hochul dalam wawancara tersebut. Ia menambahkan bahwa setiap level pemerintahan seharusnya memakai teknologi serupa dan ia akan melakukan perubahan drastis lewat kekuatan AI.
Ia juga menekankan bahwa AI membantu menemukan aturan yang layak dibuang sehingga lembaga negara bisa fokus pada kebijakan strategis. Pernyataan itu sekaligus menjawab kritik bahwa teknologi ini hanya menguntungkan perusahaan raksasa teknologi semata.
Ke depan, New York akan menjadikan hasil analisis AI sebagai dasar pencabutan regulasi usang melalui proses legislasi negara bagian. Hochul memproyeksikan perubahan besar dalam cara pemerintahan bekerja dalam satu hingga dua tahun ke depan.
Tren pemanfaatan AI untuk tata kelola negara diprediksi meluas ke negara bagian lain di AS dan mungkin ke negara dengan sistem hukum kompleks seperti Indonesia. Kolaborasi antara ahli hukum dan engineer AI akan menjadi kebutuhan baru di sektor publik.
Perspektif Indonesia: Penggunaan AI oleh Hochul relevan dengan agenda penyederhanaan regulasi nasional. Indonesia memiliki ribuan peraturan daerah dan menteri yang saling tumpang tindih, namun belum memanfaatkan model bahasa besar untuk audit otomatis. Startup lokal seperti Nodeflux atau perusahaan GovTech berpeluang mengembangkan produk audit hukum berbasis AI jika pemerintah membuka akses data. Tanpa itu, penyeragaman aturan di Ibu Kota Nusantara dan daerah lain akan tetap lambat.