Artificial Intelligence

Google Digugat Konglomerasi Penerbit atas Pelatihan AI Gemini

Ringkasan

  • Konglomerasi penerbit internasional mengajukan gugatan class action terhadap Google di New York atas penggunaan ilegal buku berhak cipta untuk melatih model AI Gemini.

Google kembali menjadi target gugatan hukum terkait kecerdasan buatan. Kelompok penerbit dan penulis terkemuka mengajukan gugatan class action yang menuduh raksasa teknologi itu mengeksploitasi karya berhak cipta demi melatih platform AI generatifnya, Gemini.

Para penggugat meliputi nama-nama besar di industri penerbitan seperti Hachette, Cengage, Elsevier, serta penulis Scott Turow dan kolektif S.C.R.I.B.E. Mereka menuntut pertanggungjawaban Google atas tindakan yang secara sengaja menghapus atau mengubah informasi hak cipta pada karya-karya tersebut guna menyembunyikan fakta bahwa Gemini dilatih menggunakan material curian.

Sengketa ini bukanlah kasus pertama yang menyoroti praktik pelatihan AI oleh perusahaan teknologi. Sebelumnya, penerbit, penulis, dan pemegang hak cipta lainnya telah melayangkan berbagai gugatan terhadap entitas seperti Meta, OpenAI, hingga Anthropic. Dinamika hukumnya sangat kompleks dan belum menemui titik akhir yang seragam.

Dua putusan pengadilan di California sempat memihak perusahaan AI dengan menilai penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan masuk kategori “fair use” atau penggunaan wajar. Undang-undang hak cipta AS yang digunakan sebagai dasar putusan tersebut belum diperbarui sejak era pra-internet. Kendati demikian, Anthropic harus membayar denda 1,5 miliar dolar AS karena terbukti mengunduh bajakan karya untuk pelatihan modelnya, mencetak rekor pembayaran terbesar dalam sejarah hukum hak cipta di negara tersebut.

Dampak dari denda Anthropic tersebut menyentuh sekitar setengah juta penulis yang berhak mendapatkan pembayaran minimal 3.000 dolar AS per orang. Ironisnya, banyak penulis memilih mundur dari skema penyelesaian tersebut agar dapat melanjutkan tuntutan hukum mandiri terkait pelatihan AI. Hal ini menunjukkan bahwa komunitas kreatif global masih meragukan keadilan dari kesepakatan kolektif yang ada.

Latar belakang gugatan terhadap Google memunculkan nuansa tersendiri karena hubungan jangka panjang antara penerbit dan perusahaan tersebut. Melalui program Google Books, penerbit dan penulis telah lama menyediakan naskah berhak cipta dengan tujuan agar buku mereka dapat dicari secara digital. Hasil pencarian itu hanya menampilkan cuplikan pendek dan data bibliografi, bukan keseluruhan isi buku.

Para penggugat mengklaim Google justru menggunakan salinan buku dari program terbatas tersebut, termasuk naskah yang diunggah ke toko aplikasi Google Play, untuk melatih Gemini tanpa izin eksplisit. “Google secara ilegal menyalin karya dari semua program berskala terbatas ini untuk pelatihan AI, mengetahui bahwa mereka tidak memiliki otorisasi untuk melakukannya,” bunyi salah satu poin dalam dokumen gugatan.

Bagi ekosistem teknologi di Indonesia, eskalasi sengketa ini memberikan sinyal peringatan bagi pengembang model bahasa lokal. Meski Indonesia memiliki regulasi perlindungan hak kekayaan intelektual melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pelatihan AI masih minim preseden. Jutaan karya penulis lokal yang tersedia daring berpotensi terjangkau oleh algoritma scraping global, namun belum ada mekanisme kompensasi yang setara bagi mereka.

Perspektif penerbit global diperkuat oleh temuan dokumen internal Google yang mengungkap penggunaan buku berhak cipta untuk pelatihan AI dapat menjadi hal “sangat problematik” dan memicu denda potensial mencapai 10 miliar hingga 100 miliar dolar AS. Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa manajemen perusahaan sebenarnya menyadari risiko hukum yang menganga jauh sebelum gugatan ini diajukan.

Berbeda dengan kasus di California, gugatan Google diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York. Lokasi hukum yang berbeda ini memberi kesempatan bagi hakim dengan sudut pandang baru untuk menimbang argumen para penerbit. Putusan di California memang tidak mengikat secara mutlak, mengingat konflik antara inovasi AI dan hak cipta terlalu bernuansa untuk dijadikan preseden tunggal.

Proyeksi ke depan menunjukkan bahwa industri penerbitan akan semakin agresif menuntut transparansi dari pengembang AI. Jika hakim di New York memihak penerbit, hal itu dapat memaksa Google dan pesaingnya untuk merumuskan lisensi resmi atau membayar royalti atas kumpulan data latih mereka. Model bisnis AI yang selama ini mengandalkan penyerapan data massal tanpa batas akan menghadapi batu sandungan serius.

Di sisi lain, pengguna di Tanah Air yang mengandalkan layanan berbasis AI seperti terjemahan atau asisten cerdas perlu menyadari bahwa kualitas sistem tersebut bergantung pada etika pengambilan data. Tren litigasi di AS kerap menjadi acuan bagi pengadilan di negara berkembang ketika menghadapi korporasi teknologi lintas batas. Perjuangan penerbit internasional hari ini mungkin menjadi pelindung hak cipta digital bagi penulis Indonesia esok hari.

Mengapa Ini Penting

Kemenangan penerbit di AS berpotensi memicu gelombang tuntutan serupa di negara berkembang, termasuk Indonesia, di mana penulis lokal selama ini tidak mendapatkan royalti dari penyerapan karya mereka oleh model AI global. Regulasi UU Hak Cipta Indonesia perlu segera diakomodasi dengan panduan spesifik terkait kecerdasan buatan agar tidak menjadi wilayah abu-abu bagi perusahaan teknologi. Jika platform seperti Google Gemini harus membayar lisensi, hal ini dapat membuka peluang monetisasi baru bagi penerbit dan penulis Tanah Air yang karya digitalnya kerap diakses lintas batas. Di sisi lain, biaya kepatuhan yang tinggi bagi pengembang AI bisa memperlambat adopsi teknologi tersebut di sektor industri kreatif domestik.

Sumber Asli
TechCrunch
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit