Artificial Intelligence

Golkar: DIM RUU Pemilu Belum Tersedia, Pembahasan Undang-Undang Pemilu Masih Tertunda

Ringkasan

  • Partai Golkar menyatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Pemilu belum tersedia, sehingga pembahasan resmi masih tertunda.
  • Meski Komisi II DPR telah melakukan serapan aspirasi, proses legislasi resmi belum dimulai.

Jakarta, CNN Indonesia – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hingga kini belum ada. Menurut Doli, jika RUU tersebut merupakan inisiatif DPR, maka DIM seharusnya disusun oleh pemerintah. Sebaliknya, bila berasal dari pemerintah, DIM dipersiapkan oleh delapan fraksi di DPR. "Setahu saya belum ada DIM. DIM adalah tahapan lanjutan yang dimulai dari adanya naskah akademik, kemudian draf RUU, baru dibahas dan disepakati menjadi usulan pembentukan undang-undang," kata Doli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/6).

Ia menambahkan, DPR saat ini masih menunggu dimulainya pembahasan RUU Pemilu. Karena itu, menurutnya, belum mungkin ada DIM yang disusun. "Sementara, saat ini kita masih menunggu sejak lama, kapan revisi UU Pemilu itu mulai dibahas. Jadi dibahas saja belum, kenapa tiba-tiba ada DIM," ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini menduga dokumen yang belakangan disebut-sebut sebagai DIM sebenarnya merupakan hasil kajian yang disusun oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Dokumen tersebut berisi pemetaan masalah, termasuk daftar dan isi putusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini melakukan judicial review terhadap UU Pemilu. "Mungkin yang dimaksud adalah hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI," katanya.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menyatakan telah menyerahkan DIM RUU Pemilu ke para ketua umum partai dan pimpinan fraksi di DPR. Ia mengatakan langkah ini diambil untuk mempercepat proses pembahasan RUU tersebut. "Kami sekarang meminta kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI menyampaikan DIM ini kepada ketua umum dan ketua fraksi partai masing-masing," ujar Rifqi dalam diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7).

Menurut Rifqi, meski secara resmi pembahasan RUU Pemilu belum dimulai, Komisi II telah menjalankan proses penyerapan aspirasi sejak Januari 2026. Sejumlah pakar, praktisi, dan organisasi pengawas pemilu diundang untuk memberikan masukan. "Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI. Agar memenuhi meaningful participation," katanya. Rifqi mengakui bahwa audiensi tersebut tidak memenuhi prosedur resmi pembahasan undang-undang, namun ia melakukannya sebagai ijtihad politik.

Analisis dan konteks lebih luas menunjukkan bahwa keterlambatan ini berdampak pada agenda reformasi pemilu di Indonesia. Undang-undang pemilu tidak hanya menentukan mekanisme pemilihan, tetapi juga mengatur infrastruktur teknologi informasi yang semakin vital, seperti sistem pemungutan suara elektronik, manajemen data pemilih, dan pengamanan siber. Tanpa kerangka hukum yang jelas, upaya modernisasi pemilu berisiko kurang transparan dan rentan terhadap manipulasi.

Selain itu, proses legislasi yang lamban mencerminkan dinamika internal parlemen yang kompleks. Partai-partai politik masih bernegosiasi tentang distribusi kekuasaan, representasi, dan mekanisme pengawasan. Hal ini juga memperlihatkan bagaimana institusi-institusi demokrasi beradaptasi dengan tuntutan masyarakat akan tata kelola yang lebih akuntabel.

Ke depannya, diharapkan adanya kejelasan mengenai DIM dan dimulainya pembahasan resmi. Transparansi dalam penyusunan DIM, baik oleh pemerintah maupun fraksi-fraksi, akan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik. Masyarakat sipil, terutama kelompok pengawas pemilu dan ahli teknologi, perlu terus terlibat agar reformasi pemilu dapat mencerminkan aspirasi nasional sekaligus memanfaatkan kemajuan teknologi secara bertanggung jawab.

Dengan demikian, keterlambatan saat ini bukan hanya masalah prosedural, tetapi juga tantangan bagi masa depan demokrasi digital Indonesia. Pembahasan yang segera dan inklusif akan menentukan seberapa baik Indonesia dapat mengintegrasikan teknologi dalam pemilu sambil menjaga integritas dan hak-hak pemilih.

Mengapa Ini Penting

Keterlambatan penyusunan DIM RUU Pemilu menunjukkan ketidakpastian dalam agenda reformasi legislatif Indonesia, yang berdampak pada upaya modernisasi sistem pemilihan. Tanpa kerangka hukum yang jelas, pengembangan infrastruktur pemilu berbasis teknologi, seperti e-voting dan manajemen data pemilih, berisiko kurang transparan dan rentan terhadap ancaman siber. Situasi ini juga mencerminkan dinamika politik internal yang kompleks, sehingga memerlukan keterlibatan publik yang lebih luas dan akuntabilitas dari para pembuat kebijakan untuk memastikan proses legislasi berjalan efisien dan sesuai dengan tuntutan demokrasi digital saat ini.

Sumber Asli
CNN Indonesia
Tanggal
12 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit