Fenix Flexin, rapper kelahiran Los Angeles yang dikenal lewat kolaborasi dengan grup Shoreline Mafia, kini mengubah narasi soal proses kreasi single terbarunya 'Rubberz'. Dalam komentar Instagram terbaru, ia menuliskan bahwa tidak pernah menyangkal penggunaan AI, melainkan hanya menyatakan bahwa teknologi tersebut tidak terlibat dalam tahap rekaman vokal. Pernyataan ini muncul setelah produser Medasin mengungkapkan bahwa alat generatif musik Treblo — dahulu bernama Sonauto — dipakai untuk membentuk melodi dan aransemen synth-pop khas era 80-an yang jadi ciri khas lagu tersebut.
Klaim Medasin didukung oleh detektor AI yang dirilis oleh pengembang Treblo, yang mengidentifikasi 'Rubberz' sebagai karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh model mereka. Sebelum pengakuan terbaru, Fenix telah berulang kali menolak tuduhan serupa. Pada wawancara Hot 97 bulan lalu, ia menjawab pertanyaan langsung dari Kazeem Famuyide dengan tegas: "Tidak ada AI di dalamnya." Ia juga membagikan cuplikan sesi rekaman di Pro Tools, menampilkan auto-tune dan reverb, serta mengklaim bahwa ia benar-benar menyanyikan bagian vokal yang tampak seperti lip-sync di video promosi.
Perubahan sikap ini menimbulkan perdebatan di komunitas musik dan teknologi. Bagi para pengamat industri, kasus Fenix menjadi bukti nyata bahwa batas antara kolaborasi manusia-mesin dan penipuan kreatif semakin kabur. Alat seperti Treblo, Suno, dan Udio memungkinkan siapa saja menghasilkan komposisi lengkap hanya dengan prompt teks, sehingga definisi "penyanyi" dan "produser" harus didefinisikan ulang. Di Amerika Serikat, label besar mulai menyertakan klausul transparansi AI dalam kontrak rekaman, namun regulasi yang mengikat belum ada.
Di Indonesia, fenomena serupa mulai terlihat. Beberapa musisi indie di Jakarta dan Bandung telah bereksperimen dengan platform AI lokal seperti Lensa Music dan BeatAI untuk mempercepat proses arranemen. Komunitas produser di forum Kaskus dan Discord sering membahas etika penggunaan sample AI, apakah dianggap sebagai alat bantu atau pengganti kreativitas manusia. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) telah mengeluarkan panduan non-binding yang menyarankan pelabelan konten yang dihasilkan AI, namun belum ada sanksi hukum yang jelas.
Kasus Fenix juga menyoroti peran media sosial dalam mempercepat eksposur kontroversi. Komentar singkat di Instagram yang dibagikan ribuan kali cukup untuk memaksa artis mengubah narasi dalam hitungan jam. Hal ini mengingatkan industri musik Indonesia bahwa manajemen reputasi digital harus responsif dan proaktif, terutama saat teknologi generatif semakin mudah diakses oleh publik luas.
Dari sisi bisnis, pengakuan Fenix bisa jadi peluang bagi pengembang Treblo untuk memasarkan alat mereka sebagai standar industri. Jika artis ternama terbuka soal penggunaan AI, stigma "tidak asli" berpotensi pudar, mendorong adopsi massal. Sebaliknya, label yang menolak transparansi berisiko kehilangan minat generasi muda yang sudah terbiasa dengan konten AI di TikTok dan YouTube Shorts.
Para pakai hukum kekayaan intelektual (HAKI) di Indonesia memperhatikan perkembangan ini dengan cermat. Undang-Undang Hak Cipta saat ini tidak mengatur secara spesifik karya yang dihasilkan AI, sehingga status kepemilikan lagu seperti 'Rubberz' masih abu-abu. Beberapa akademisi hukum di Fakultas Hukum UI menyarankan revisi UU Hak Cipta untuk memasukkan definisi "karya kolaboratif manusia-AI" serta mekanisme pembagian royalti.
Sementara itu, Fenix sendiri tampak menanggapinya dengan santai. Ia menutup komentarnya dengan kalimat: "Tidak ada yang salah menggunakan teknologi baru sebagai alat, ikuti zaman atau tertinggal." Sikap pragmatis ini mencerminkan tren generasi Z yang memandang AI sebagai ekstensi kreativitas, bukan ancaman. Bagi penggemar, hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah keaslian emosional sebuah lagu bergantung pada siapa — atau apa — yang menciptakannya?
Masa depan industri musik kemungkinan besar akan dibagi menjadi dua jalur: produksi konvensional yang menegakkan sentuhan manusia murni, dan produksi hibrid yang memanfaatkan AI untuk efisiensi dan eksplorasi suara baru. Kasus Fenix Flexin menjadi studi kasus awal yang akan dikutip dalam diskusi kebijakan, kontrak rekaman, dan kurikulum pendidikan musik di Indonesia dan global.
Langkah selanjutnya yang dipantau adalah apakah platform streaming seperti Spotify dan Apple Music akan menambahkan label "AI-assisted" pada metadata lagu. Jika hal itu terealisasi, transparansi akan menjadi standar pasar, dan artis seperti Fenix akan didorong untuk lebih terbuka sejak awal proses kreatif.