Medan, Sumatera Utara -- Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum kembali diuji setelah dua personel Polres Samosir, Sumatera Utara, ditangkap oleh satuan sendiri karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu (shabu-shabu). Kasus ini terungkap dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2026 yang digelar Satresnarkoba Polres Samosir, menarik perhatian nasional mengingat pelakunya adalah orang-orang yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.
Kronologi penangkapan dimulai dari penggeledahan terhadap seorang warga bernama R di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, pada 2 Juni 2026. Saat diperiksa, tersangka R mengakui memperoleh sabu dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Samosir. Keterangan ini segera menjadi pijakan bagi penyidik untuk menggelar pengembangan kasus yang then mengarah pada penangkapan Brigadir DW pada hari yang sama. Dari tangan Brigadir DW, petugas menyita barang bukti sabu seberat sekitar 5,5 gram.
Pemeriksaan intensif terhadap Brigadir DW kemudian mengungkap nama rekan sejawatnya, Aipda ES. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan Aipda ES yang saat itu sedang melakukan perjalanan dinas menuju Kota Medan. Awalnya Aipda ES membantah keterlibatannya, namun bukti digital dari ponselnya -- berupa percakapan terkait pemesanan sabu -- menjadi bukti kuat yang sulit dibantah. Tambahan lagi, hasil tes urine menunjukkan kedua personel polisi tersebut positif menggunakan narkotika, memperkuat dugaan bahwa mereka tidak hanya menjadi penyalur melainkan juga pengguna.
Kepala Satuan Humas Polres Samosir, Brigadir Gunawan Situmorang, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka -- R, Brigadir DW, dan Aipda ES -- saat ini sudah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara di tingkat Polda bertujuan memastikan keadilan dan menghindari kecenderungan intervensi internal, mengingat pelaku adalah personel dari Polres yang sama. "Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sudah berapa lama aktivitas itu berlangsung dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," ujar Gunawan.
Kasus ini bukan insiden terisolasi. Hanya beberapa bulan sebelumnya, media nasional pernah melaporkan kasus serupa melibatkan anggota Brimob dan TNI AL yang diduga menyelundupkan narkotika di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Polri sendiri melalui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan toleransi nol terhadap personel yang terjerat narkoba, termasuk memberlakukan sanksi tegas hingga pemecatan tidak dengan hormat. Namun, realita di lapangan menunjukkan jaringan narkoba telah menembus lini pertahanan internal kepolisian.
Dari sudut hukum, kedua personel ini dapat dikenakan pasangan pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) mengancam pidana mati atau penjara seumur hidup bagi penyalur narkotika golongan I seperti metamphetamine, dengan jumlah barang bukti 5,5 gram sudah melewati ambang batas komersial. Selain pidana pidana, mereka juga menghadapi sanksi administratif internal Polri yang bisa berakhir pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), mencoret nama baik karir mereka yang telah bertahun-tahun dibangun.
Pakar kriminologi dari Universitas Indonesia, Dr. Reza Indragiri Amriel, menilai kasus ini mencerminkan kegagalan sistem pengawasan internal dan rekrutmen yang tidak ketat pada aspek integritas moral. "Ketika penegak hukum sendiri yang melanggar hukum, ini menciptakan 'trust deficit' yang sulit diperbaiki. Masyarakat akan bertanya: siapa yang melindungi kami jika pelindung kita sendiri yang menjadi penjahat?" ujarnya saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa pembersihan internal harus bersifat sistemik, tidak hanya mengejar pelaku tapi juga memperbaiki mekanisme rotasi, pemeriksaan rutin narkoba bagi personel, dan penguatan unit propam.
Sementara itu, masyarakat di Samosir dan sekitarnya menuntut transparansi penuh dalam proses hukum kasus ini. Organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan LBH Masyarakat mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada dua personel tersebut, melainkan menelusuri jaringan atasnya -- apakah ada oknum pejabat lebih tinggi yang menutupi atau bahkan memfasilitasi aliran narkoba ke wilayah perbatasan dan pariwisata seperti Danau Toba. Kasus ini menjadi uji nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum di atas kepentingan institusional, serta menentukan apakah reformasi birokrasi kepolisian benar-benar berjalan atau hanya jargon semata.