Keamanan Siber

DPR Usung Standar Nasional Pengasuhan Pesantren Pasca Tragedi Lombok

Ringkasan

  • Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya mendesak pemerintah menetapkan standar nasional pengasuhan di pesantren berorientasi perlindungan anak, menyusul kasus dugaan pembakaran tiga santri di Lombok Tengah yang masuk proses hukum.

Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengusulkan penyusunan standar nasional pengasuhan di pesantren sebagai respons sistemik atas tragedi dugaan pembakaran tiga santri di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Usulan ini ditujukan untuk memperkuat kerangka perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui pengawasan terstruktur, mekanisme pengaduan yang aman, serta evaluasi berkala terhadap praktik pengasuhan di setiap lembaga.

Kasus yang terjadi pada November 2025 dan kini memasuki tahap proses hukum menjadi pemicu langsung inisiatif legislatif ini. Atalia menilai pembinaan pesantren selama ini terlalu berfokus pada aspek administrasi, kurikulum, dan tata kelola kelembagaan, sementara dimensi pengasuhan dan perlindungan anak dari kekerasan belum menjadi ukuran mutlak. "Satu nyawa anak bangsa telah hilang. Tidak ada kalimat yang mampu menghapus duka keluarga yang ditinggalkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.

Latar belakang usulan ini tidak terlepas dari pola kekerasan yang berulang di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat peningkatan pelanggaran hak anak di lingkungan sekolah dan pesantren selama tiga tahun terakhir, dengan kategori kekerasan fisik dan psikis mendominasi. KPAI sendiri telah mengeluarkan kecaman keras atas insiden Lombok Tengah dan menuntut penegakan hukum yang transparan serta pemulihan korban yang holistik.

Atalia menegaskan bahwa standar nasional yang diusulkan harus mencakup empat pilar utama: orientasi perlindungan anak sebagai landasan filosofis, mekanisme pengaduan yang menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, supervisi dan evaluasi berkala oleh pihak independen, serta sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional bagi lembaga yang terbukti membiarkan budaya kekerasan secara sistematis. Pendekatan ini beralih dari paradigma reaktif — menindak pelaku setelah kejadian — ke preventif melalui penguatan sistem.

Perspektif ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, orang tua, dan masyarakat menyediakan perlindungan khusus bagi anak dari kekerasan. Atalia menambahkan bahwa nilai-nilai Islam pun menjunjung tinggi kasih sayang dan penghormatan martabat manusia, sehingga kekerasan di pesantren justru mengkhianati esensi pendidikan agama itu sendiri.

Ia dengan sengaja menolak generalisasi negatif terhadap seluruh pesantren. Mayoritas lembaga, kata Atalia, telah menjalankan fungsi pendidikan dengan baik dan justru menjadi pilar karakter bangsa. Penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, bukan merusaknya. "Justru karena kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, maka setiap bentuk kekerasan harus ditindak tegas," tegasnya.

Kementerian Agama sebagai pembina utama pesantren diminta memperkuat fungsi pengawasan melalui sistem yang terintegrasi, tidak lagi bersifat sampel atau musiman. Saat ini, pengawasan sering kali terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia dan jarak geografis pesantren yang tersebar di wilayah terpencil. Standar nasional diharapkan menjadi acuan seragam bagi seluruh kantor kementerian agama tingkat kabupaten/kota dalam menilai kelayakan operasional pesantren.

Selain Kemenag, Atalia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperluas program Sekolah Ramah Anak ke pesantren, madrasah, seminari, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Program yang awalnya difokuskan pada sekolah umum perlu diadaptasi ke konteks keagamaan dengan modul edukasi pencegahan perundungan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang disesuaikan dengan nilai-nilai keagamaan masing-masing lembaga.

Dampak kebijakan ini melampaui sekadar tata kelola pesantren. Standar nasional pengasuhan yang berbasis hak anak akan menciptakan tekanan institusional bagi pengasuh dan kyai untuk mengadopsi praktik parenting positif, menggantikan metode disiplin tradisional yang sering kali melanggar batas kekerasan. Jangka panjang, hal ini berkontribusi pada pembentukan generasi santri yang tidak hanya berilmu agama, tetapi juga memiliki kesehatan mental yang sehat dan empati tinggi.

Tantangan implementasi tidak ringan. Heterogenitas pesantren — dari modern dengan fasilitas lengkap hingga salafiyah tradisional dengan sumber daya minim — memerlukan pendekatan diferensiasi, bukan standarisasi kaku. Sanksi pencabutan izin operasional, meskipun tegas, harus disertai pendampingan dan periode transisi yang manusiawi agar tidak menciptakan keresahan sosial di masyarakat yang mengandalkan pesantren sebagai pilihan pendidikan utama.

Langkah selanjutnya akan bergantung pada respons pemerintah, khususnya Kemenag dan KemenPPPA, dalam menerjemahkan usulan legislatif ini ke dalam peraturan pelaksanaan yang operasional. DPR melalui Komisi VIII berkomitmen mengawasi proses penyusunan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri yang turunan dari UU Pesantren dan UU Perlindungan Anak. Kunci keberhasilan terletak pada kemampuan mengubah budaya organisasi pesantren dari dalam, bukan hanya mematuhi kewajiban administrasi dari luar.

Mengapa Ini Penting

Usulan standar nasional pengasuhan pesantren menandai pergeseran paradigma dari pembinaan administratif ke perlindungan hak anak yang justisiabel. Bagi ekosistem teknologi, ini membuka peluang pengembangan platform pelaporan kekerasan berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem pengawasan Kemenag — seperti aplikasi pengaduan aman untuk santri, dashboard monitoring real-time untuk pengawas, hingga sistem early warning berbasis data pola kekerasan. Startup edtech dan legaltech Indonesia dapat berperan membangun infrastruktur digital yang mendukung transparansi dan akuntabilitas pengasuhan, sekaligus menciptakan standar data interoperabel antar lembaga keagamaan, sekolah, dan dinas terkait.

Sumber Asli
Internasional
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit