Tim efisiensi pemerintah yang dikenal dengan nama Department of Government Efficiency (DOGE) di Kementerian Perumahan dan Pembangunan Perkotaan (HUD) Amerika Serikat menggunakan kecerdasan buatan untuk menyusun keputusan kebijakan publik. Praktik tersebut kini memicu kontroversi setelah lembaga terkait menolak memberikan rincian teknis melalui permohonan kebebasan informasi.
Dokumen yang diperoleh organisasi hukum nirlaba Democracy Forward lewat Undang-Undang Kebebasan Informasi (FOIA) menunjukkan bahwa lebih dari 100 berkas mengenai pemanfaatan AI di HUD ditahan pemerintah. Penolakan itu beralasan pada klaim hak istimewa kepresidenan serta sebuah konsep "hak istimewa AI" yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
Christopher Sweet dan Scott Langmack merupakan dua nama kunci di balik penerapan teknologi tersebut. Sweet bergabung dengan tim DOGE di HUD saat masih menempuh tahun ketiga studi ekonomi di Universitas Chicago, sementara Langmack datang dari perusahaan rintisan teknologi properti bernama Kukun. Langmack kini menjabat sebagai direktur eksekutif deregulasi AI di Kantor Manajemen dan Anggaran (OMB) di bawah Kantor Eksekutif Presiden.
Fokus utama Sweet, menurut pegawai HUD yang berbicara kepada media sebelumnya, adalah memanfaatkan AI untuk mengidentifikasi aturan lembaga yang berpotensi dibatalkan atau dikurangi kontraknya. Langkah ini selaras dengan upaya pemangkasan regulasi di berbagai instansi federal. Beberapa staf HUD sempat dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap regulasi yang ditandai oleh AI, meski sebagian rekan mereka menilai proses itu berlebihan dan tumpang tindih.
Salah satu dokumen yang disembunyikan berjudul "GPT defined Econ Analysis approach 11 10 25.docx" milik Langmack dikecualikan dari FOIA karena diberi label "masukan AI deliberatif". Berkas lainnya, "RegulatoryAnalysisPrompt.pdf", mengindikasikan tim DOGE merancang perintah khusus guna menjalankan analisis regulasi. Pemerintah memiliki sembilan alasan legal untuk menolak FOIA, dan hampir semua dokumen HUD dibungkam menggunakan Pasal 5 yang melindungi proses deliberasi internal.
Kasus di AS ini menyoroti risiko serius ketika algoritma mengambil peran dalam formulasi kebijakan publik tanpa pengawasan transparan. Di Indonesia, transformasi digital sektor publik terus berjalan, mulai dari layanan perizinan berusaha lewat OSS hingga pemanfaatan analitik di berbagai kementerian. Kendati belum ada laporan resmi mengenai penulisan regulasi oleh AI di dalam negeri, ketergantungan pada sistem otomatisasi membuka celah serupa jika tata kelola data tidak diperkuat.
Pemerintah Indonesia sejauh ini telah menerbitkan regulasi terkait kecerdasan buatan, seperti Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kecerdasan Buatan, yang menekankan akuntabilitas dan transparansi. Namun, aturan tersebut belum secara spesifik mewajibkan instansi negara memublikasikan jejak prompt atau proses pelatihan AI ketika digunakan untuk merumuskan kebijakan strategis. Ketiadaan kewajiban ini berisiko melemahkan kepercayaan publik apabila keputusan berdampak luas diambil berdasarkan rekomendasi mesin.
Masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan publik berhak mengetahui apakah kebijakan yang menyentuh hak mereka dihasilkan melalui pertimbangan manusia atau sekadar output algoritma. Transparansi semacam ini krusial mengingat bias teknologi dan halusinasi AI dapat merugikan kelompok rentan. Tanpa protokol keterbukaan, inovasi yang sejatinya untuk efisiensi justru berubah menjadi ancaman demokrasi prosedural.
Tori Noble, pengacara staf di Electronic Frontier Foundation, menegaskan bahwa ketiadaan transparansi seputar penggunaan AI dalam pembuatan kebijakan sangat mengkhawatirkan. "Alat ini diketahui bisa berhalusinasi, menunjukkan bias, atau sekadar memberikan jawaban yang keliru. Akses terhadap prompt merupakan cara terbaik untuk mengetahui tujuan pejabat menggunakan sistem ini dan seberapa berbahaya dampaknya," ujar Noble.
Di sisi lain, John Davisson dari Electronic Privacy Information Center menegaskan tidak ada pengecualian AI dalam FOIA. Menurutnya, deliberasi antara manusia dan chatbot tidak berhak atas perlindungan kerahasiaan karena "sistem AI dan komputer tidak berhak mendapatkan kejujuran". Mark Fagan, pengajar di Harvard Kennedy School, memandang pengungkapan penggunaan AI sebagai protokol baik guna membangun kepercayaan, meski ia memahami jika AI dipakai sekadar sebagai alat bantu pencarian seperti mesin pencari umum.
Hingga saat ini, tidak ada undang-undang di AS yang mewajibkan pemerintah mengungkap pemanfaatan AI dalam pembuatan aturan. Kekosongan legal ini diprediksi akan terus dimanfaatkan berbagai instansi untuk menutupi jejak digital mereka. Tekanan dari organisasi masyarakat sipil seperti Democracy Forward diperkirakan akan mendorong revisi terhadap kerangka FOIA agar mencakup audit algoritma.
Ke depan, integrasi AI dalam birokrasi pemerintahan bersifat ireversibel dan akan meluas ke berbagai sektor. Negara-negara dengan sistem administrasi modern, termasuk Indonesia, harus menyiapkan mandat pelaporan yang mengikat bagi setiap instansi yang menggunakan kecerdasan buatan. Tanpa batasan tegas dan kewajiban pengungkapan, warga negara hanya akan menjadi subjek kebijakan yang tak tahu mengapa aturan tersebut berlaku bagi mereka.