Tren global untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak dan remaja semakin menguat dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah di berbagai negara kini mulai mengambil langkah konkret melalui regulasi ketat, dengan tujuan memitigasi risiko kesehatan mental, kecanduan digital, serta ancaman kejahatan siber yang mengintai generasi muda di ruang virtual.
Australia menjadi pionir global dalam gerakan ini setelah resmi mengimplementasikan larangan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini mencakup platform populer seperti Facebook, Instagram, TikTok, hingga X, dengan ancaman denda mencapai 49,5 juta dolar Australia bagi perusahaan teknologi yang gagal melakukan verifikasi usia secara akurat.
Langkah serupa kini diikuti oleh Inggris. Perdana Menteri Keir Starmer secara resmi mengumumkan rencana pemberlakuan larangan serupa pada pertengahan Juni 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak buruk paparan konten berbahaya serta perundungan siber yang kerap dialami anak-anak di platform media sosial.
Negara-negara Eropa lainnya seperti Denmark dan Austria juga telah merumuskan kebijakan serupa. Denmark, misalnya, menargetkan pelarangan akses bagi anak di bawah usia 15 tahun dan tengah mengembangkan aplikasi verifikasi usia digital. Sementara itu, Prancis telah meloloskan rancangan undang-undang dengan ambang batas usia 15 tahun, yang didukung penuh oleh Presiden Emmanuel Macron sebagai upaya perlindungan anak.
Di benua Amerika, Kanada turut melangkah dengan memperkenalkan rancangan undang-undang keamanan digital pada awal Juni 2026. Berbeda dengan Australia, regulasi Kanada menawarkan celah bagi perusahaan media sosial untuk tetap beroperasi jika mereka mampu membuktikan penerapan kebijakan perlindungan anak yang sangat ketat dan efektif dalam memitigasi risiko bagi pengguna di bawah umur.
Meski banyak pemerintah yang mendukung, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Amnesty Tech. Para kritikus berpendapat bahwa larangan total sering kali tidak efektif dan justru mengabaikan realitas kehidupan digital generasi muda saat ini. Selain itu, terdapat kekhawatiran mendalam mengenai privasi data pribadi akibat proses verifikasi usia yang dianggap terlalu invasif dan potensi intervensi pemerintah yang berlebihan dalam kebebasan berinternet.