Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin I Made Yuliada mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim jaksa yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan tersebut mencakup kurungan penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan serta denda Rp300 juta yang wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. JPU juga menuntut agar Sugiri membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar akibat penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7 November 2025. Penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, mantan Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto. OTT dilakukan saat penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta dari Yunus kepada Sugiri.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Sugiri menerima aliran dana untuk mempertahankan posisi Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono. Yunus menyiapkan dana Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sepanjang 2025 melalui Agus Pramono. Selain itu, Sugiri juga menerima suap terkait proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono Tahun Anggaran 2024 yang bernilai sekitar Rp14 miliar.
Kontraktor Sucipto memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui perantara untuk mengamankan paket pekerjaan di rumah sakit tersebut. Modus jual beli jabatan dan proyek ini memperlihatkan celah pengawasan internal pemerintah daerah yang belum tertutup rapat, meski telah ada berbagai regulasi anti-suap.
Dalam perspektif penegakan hukum modern, JPU mengandalkan berbagai alat bukti yang diajukan di persidangan, termasuk bukti elektronik yang menjadi krusial dalam mengungkap aliran dana tersebut. Keberhasilan KPK mengungkap transaksi bertahap ini menunjukkan bahwa jejak digital sulit dihapus, sekalipun pembagian uang dilakukan secara fisik namun didahului komunikasi elektronik.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah di Indonesia tentang pentingnya sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang transparan. Ketergantungan pada proses manual dan peran perantara masih menjadi lubang hitam korupsi di sektor kesehatan dan infrastruktur publik. Masyarakat Ponorogo turut merasakan dampaknya ketika anggaran daerah senilai belasan miliar tidak terserap optimal untuk layanan kesehatan.
Bagi ekosistem pemerintahan berbasis digital, tuntutan terhadap pejabat daerah selevel bupati memberikan pelajaran berharga. Integrasi sistem pelaporan harta kekayaan dan transaksi mencurigakan secara otomatis ke dalam platform pemerintah pusat perlu dipercepat agar praktik suap dapat terdeteksi sejak dini.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta," ucap JPU Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutan di ruang Cakra.
Jaksa menambahkan, hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, hal meringankan adalah Sugiri belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga. Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut Sugiri melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang selanjutnya akan mengagendakan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Sugiri bersama Agus Pramono yang dituntut 4 tahun 8 bulan penjara serta Yunus Mahatma yang dituntut 5 tahun 6 bulan penjara akan menggunakan kesempatan tersebut untuk merespons dakwaan.
Sementara itu, kontraktor Sucipto telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara terpisah. Putusan akhir dari majelis hakim kelak akan menentukan nasib politik dan hukum Bupati Ponorogo nonaktif tersebut, sekaligus menutup babak panjang pengembangan kasus korupsi di wilayah Jawa Timur itu.