Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, memilih meninggalkan ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa pada Selasa (14/7) saat agenda klarifikasi dirinya sebagai terperiksa masih berlangsung. Langkah kontroversial ini diambil setelah Bupati Husniah meminta agar seluruh pertanyaan dari anggota pansus dikumpulkan terlebih dahulu dan dijawab secara kolektif di kemudian hari, sebuah permintaan yang dinilai tidak substansial oleh pihak legislatif.
Kedatangan Bupati Husniah ke DPRD Gowa sekitar pukul 10.15 WITA sejatinya untuk memenuhi panggilan pansus terkait sejumlah dugaan penyalahgunaan kewenangan. Agenda sidang mencakup klarifikasi atas pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, suasana sidang berubah ketika Bupati Husniah menyampaikan permintaannya. "Izin pimpinan, saya bisa minta kepada seluruh anggota pansus untuk menyampaikan secara kolektif kepada saya untuk langsung kami selesaikan jawabannya," ujar Bupati Husniah di hadapan anggota pansus. Permohonan ini menjadi awal dari ketegangan yang berujung pada keputusannya untuk walk-out.
Permintaan Bupati untuk menjawab pertanyaan secara kolektif ini kemudian dipotong oleh salah seorang anggota pansus yang hendak menyampaikan pandangannya. Bupati Husniah kembali menegaskan keinginannya untuk memberikan jawaban secara tuntas dan lugas, namun dengan mekanisme yang ia ajukan. "Izin saya juga ingin menyampaikan hak saya. Saya akan menjawab dengan tuntas dan lugas. Saya meminta kepada seluruh anggota pansus untuk bisa memberikan pertanyaan secara kolektif kepada saya," tegasnya.
Setelah menyampaikan haknya sebagai terperiksa untuk dihargai dan menyatakan keinginannya agar agenda berjalan lancar, Bupati Husniah menyatakan tidak bisa melanjutkan sidang. Ia beralasan bahwa anggota pansus tidak memberikan haknya sebagai terperiksa. "Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini, karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Saya mohon izin meninggalkan tempat ini," ucap politikus PAN tersebut.
Langkah Bupati Gowa meninggalkan sidang ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak legislatif. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyatakan sangat kecewa atas tindakan tersebut. "Sangat kecewa, sangat kecewa. Kalaupun ini adalah hak beliau. Ini adalah hak beliau untuk mengklarifikasi," ujar Kasim kepada wartawan.
Kasim Sila menyoroti bahwa alasan Bupati Husniah meninggalkan sidang dianggap sepele dan tidak substansial. "Alasannya persoalan yang sangat sepele. Alasannya adalah hal yang sangat tidak substansi. Hanya meminta agar teman-teman bertanya secara kolektif, kemudian beliau menjawab secara kolektif," jelasnya.
Peristiwa ini menyoroti potensi gesekan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hak angket merupakan instrumen penting bagi DPRD untuk mengawasi kinerja kepala daerah, dan partisipasi penuh dari pihak yang dipanggil adalah kunci untuk mendapatkan klarifikasi yang dibutuhkan.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, tindakan walk-out oleh kepala daerah dalam sidang hak angket dapat diinterpretasikan sebagai penolakan terhadap proses pengawasan legislatif. Hal ini bisa menimbulkan preseden buruk dan melemahkan mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.
Dalam konteks yang lebih luas, transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah menjadi krusial. Warga Gowa tentu berharap agar setiap proses yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, seperti pengadaan seragam sekolah gratis dan program beasiswa, dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal.
Langkah Bupati Husniah meninggalkan sidang ini, terlepas dari argumen hak sebagai terperiksa, berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap kepemimpinannya dan proses pemerintahan di Kabupaten Gowa. Keterbukaan dalam memberikan klarifikasi akan lebih baik dalam membangun citra positif.
Pihak legislatif kini dihadapkan pada pilihan untuk melanjutkan proses hak angket tanpa kehadiran Bupati atau mencari langkah hukum lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dinamika politik di Gowa akan terus menjadi sorotan publik, terutama terkait bagaimana penyelesaian isu-isu krusial ini.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi dan saling menghargai antara lembaga eksekutif dan legislatif. Keduanya memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan melayani masyarakat dengan baik.
Sebagai langkah selanjutnya, pansus kemungkinan akan mengevaluasi opsi yang tersedia, termasuk melaporkan ketidakhadiran Bupati atau melanjutkan proses dengan bukti-bukti yang sudah terkumpul. Publik menantikan bagaimana proses ini akan berakhir dan apa implikasinya bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa.