Apple mengajukan gugatan rahasia dagang terhadap OpenAI pada Jumat lalu, menuduh perusahaan kecerdasan buatan tersebut melakukan pola pelanggaran yang sengaja menargetkan karyawan mantan Apple untuk membocorkan informasi rahasia.
Dalam gugatan tersebut, Apple menamakan Tang Tan, Kepala Perangkat Keras OpenAI, sebagai salah satu figur kunci yang diduga terlibat dalam pengambilan teknologi yang berkaitan dengan pengembangan perangkat keras baru.
OpenAI menanggapi dengan menyatakan tidak mengetahui bukti yang mendukung tuduhan itu, dan menegaskan bahwa perusahaan akan membela diri dengan keras di pengadilan.
Latar belakang gugatan ini adalah ambisi OpenAI untuk memasuki pasar perangkat keras, yang dipimpin oleh Jony Ive dan tim desain yang sebelumnya bertanggung jawab pada produk-produk ikonik Apple.
Produk pertama yang dikabarkan adalah speaker pintar bergerak yang selalu mendengarkan, sebuah konsep yang sudah lama dispekulasikan sejak video aneh tim OpenAI di kafe San Francisco tahun lalu.
Ahli hukum teknologi menilai gugatan ini berpotensi memperoleh perintah penghentian sementara yang akan mengganggu jadwal pengembangan dan peluncuran perangkat tersebut, hal yang kemungkinan besar disengaja oleh Apple untuk melambatkan pesaing.
Di sisi lain, OpenAI telah mengajukan pendaftaran IPO secara rahasia dan diperkirakan akan debut di bursa akhir 2026 atau awal 2027, di mana divisi perangkat keras menjadi variabel baru dalam penilaian nilai perusahaan.
Data yang dikutip Apple menunjukkan lebih dari 400 mantan karyawan Apple kini bekerja di OpenAI, angka yang mencerminkan aliran talenta masif dan menjadi bukti pendukung tuduhan pencurian rahasia dagang.
Pengadilan sebelumnya pernah menangani gugatan Elon Musk terhadap OpenAI, di mana OpenAI menang namun harus mengungkapkan detail internal yang memalukan; pengalaman itu membuat manajemen OpenAI lebih waspada terhadap risiko reputasi dari proses hukum yang berkepanjangan.
Isu privasi juga muncul seiring rencana speaker yang terus-menerus mendengar percakapan pengguna dan orang di sekitarnya, menimbulkan perdebatan norma sosial dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
Bagi ekosistem teknologi Indonesia, kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana perangkat keras AI generatif bisa masuk ke pasar lokal, sekaligus menguji kesiapan regulasi dan infrastruktur data berbasis cloud.
Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh jadwal sidang awal, apakah OpenAI memilih mediasi cepat untuk melindungi jadwal IPO, atau mempertaruhkan proses panjang dengan harapan mengulangi kemenangan hukum sebelumnya.