Keamanan Siber

Anggota Fraksi PDIP dan PAN Desak Hukuman Mati untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Ringkasan

  • Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP dan PAN menuntut hukuman mati bagi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditetapkan tersangka tiga kasus korupsi besar.
  • Komisi III membentuk tim pengawas dipimpin Habiburokhman dan menuntut Kejaksaan Agung bentuk tim penyidik independen.

Jakarta - Dua fraksi partai politik besar di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan suara keras menuntut sanksi hukum paling berat bagi Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi besar. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, secara terpisah namun senada menilai bahwa tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pejabat penegak hukum tinggi ini telah mengkhianat kepercayaan publik dan merugikan hajat hidup orang banyak.

Dalam rapat khusus yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Amru menegaskan bahwa kasus-kasus yang menyeret nama Febrie — yakni dugaan suap PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera (Asabri), korupsi PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara — telah mengecewakan hati nurani bangsa. "Kalau bisa dihukum mati, karena kasus korupsinya menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Amru di hadapan wartawan. Ia menyoroti khusus kasus korupsi pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah daerah, memperparah penderitaan masyarakat di tengah krisis energi.

Senada dinyatakan Endang Agustina yang mengungkapkan prihatin mendalam melihat pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru tersangkut praktik penyimpangan dana negara. "Masyarakat Indonesia kini sedang dalam kondisi susah secara ekonomi. Ini sangat memperihatinkan dan harus dihukum berat, kalau perlu dihukum mati," ujar Endang. Ia menambahkan bahwa posisi Febrie sebagai mantan Jampidsus menambah beban moral dan hukum, mengingat tugasnya justru mengawasi dan menindak tegas kejahatan khusus termasuk korupsi.

Respons legislatif tidak berhenti pada retorika. Komisi III DPR telah resmi membentuk Panitia Kerja Tim Pengawas (Panja Timwas) untuk memantau proses penanganan perkara ini secara end-to-end. Seluruh fraksi partai di Komisi III menyepakati Habiburokhman sebagai ketua panitia pengawas tersebut. Dalam mandatnya, Habiburokhman menuntut Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang bebas afiliasi dengan tersangka, guna memastikan keadilan restoratif dan prosedural tidak terkompromi.

Secara proses hukum, perkara tiga kasus korupsi ini telah dilimpahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tahap penyidikan lanjutan. Tersangka pihak swasta, Don Ritto, telah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, hingga berita ini disiarkan, Febrie Adriansyah belum ditahan, meskipun statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan. Keputusan penahanan terhadap mantan pejakan tinggi ini menjadi uji nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang pangkat.

Kasus Febrie Adriansyah bukan hanya soal individu, melainkan mencerminkan kerentanan sistem pengawasan internal di lingkungan aparat penegak hukum. Sebagai mantan Jampidsus, Febrie memegang otoritas dan akses informasi strategis dalam penanganan perkara korupsi skala besar. Ketika pejabat pada level ini tersangkut, pertanyaan fundamental muncul: siapa yang mengawasi pengawas? Fenomena ini memperkuat urgensi reformasi birokrasi kejaksaan, termasuk penguatan fungsi inspektorat internal, rotasi jabatan berkala, dan penguatan perlindungan pelapor (whistleblower) di lingkungan internal.

Dari perspektif hukum pidana, tuntutan hukuman mati untuk korupsi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengizinkan pidana mati jika korupsi dilakukan dalam keadaan mematikan atau merugikan perekonomian negara secara masif. Namun, penerapan pidana mati dalam praktik peradilan Indonesia tetap kontroversial dan jarang dieksekusi untuk kasus korupsi. Pakar hukum pidana menilai bahwa meski ancaman hukum tersedia, bukti harus memenuhi standar "minimum reasonable doubt" yang ketat, dan hakim memiliki kebebasan memutuskan pidana sesuai pertimbangan yudisial.

Secara politik, sikap tegas kedua fraksi ini juga membaca dinamika kekuatan di DPR menjelang tahun politik 2029. PDIP dan PAN, meski berbeda koalisi di tingkat eksekutif, menemukan titik temu dalam narasi anti-korupsi yang resonan dengan aspirasi publik. Pembentukan Panja Timwas dipimpin Habiburokhman — tokoh Partai Gerindra yang dekat dengan pemerintahan — menandakan adanya konsensus lintas fraksi yang langka. Ini mengirim sinyal kuat ke Kejaksaan Agung dan Polri bahwa legislatif akan memantau ketat, mencegah potensi "rekayasa proses" atau pelambatan kasus.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kejaksaan Agung: apakah akan menahan Febrie Adriansyah, membentuk tim penyidik independen sebagaimana diminta DPR, dan memproses perkara ini dengan kecepatan dan transparansi. Kasus ini menjadi batu uji nyata apakah Indonesia mampu menegakkan supremasi hukum atas elite kekuasaan, atau kembali terjebak dalam siklus impunitas yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menguji kemampuan sistem peradilan Indonesia menegakkan hukum atas pejabat penegak hukum tinggi, yang selama ini sering terlindung oleh imunitas praktis. Tuntutan hukuman mati dari legislatif mencerminkan keputusasaan publik terhadap korupsi yang merugikan hajat hidup orang banyak, sekaligus memaksa reformasi internal Kejaksaan. Hasil proses ini akan menentukan apakah Indonesia benar-benar serius memberantas korupsi di tingkat elit atau tetap terjebak impunitas.

Sumber Asli
Tempo
Tanggal
11 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit