Keamanan Siber

AliExpress Didenda Rp10,3 Triliun oleh Uni Eropa karena Jual Barang Ilegal

Ringkasan

  • Uni Eropa denda AliExpress 550 juta euro karena jual produk ilegal dan berbahaya via DSA.

Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 550 juta euro atau sekitar 629 juta dollar AS kepada AliExpress karena platform belanja daring tersebut gagal mencegah peredaran produk ilegal, berbahaya, dan palsu. Sanksi yang diumumkan otoritas Uni Eropa itu menjadi hukuman tertinggi yang pernah diberikan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) yang berlaku di kawasan tersebut.

Denda tersebut dijatuhkan setelah penyelidikan menemukan bahwa AliExpress tidak mengambil langkah efektif untuk membatasi penyebaran barang yang melanggar aturan. Otoritas menyatakan perusahaan mengalokasikan staf yang tidak memadai untuk memverifikasi produk yang dijual. Beberapa produk berbahaya, seperti mainan tidak aman dan kosmetik beracun, tetap tersedia selama beberapa pekan meski sudah terdeteksi melanggar standar keamanan.

Aturan DSA mewajibkan platform besar seperti AliExpress untuk melakukan penilaian risiko secara berkala dan menerapkan pengawasan proaktif terhadap konten serta produk yang diperdagangkan. Regulasi ini dirancang agar konsumen di Uni Eropa terlindungi dari barang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan. AliExpress masuk dalam kategori platform sangat besar yang memiliki kewajiban pengawasan lebih ketat sejak aturan tersebut berlaku penuh pada 2024.

Kasus ini bukan yang pertama bagi perusahaan e-commerce asal Tiongkok di bawah regulasi DSA. Pada Mei lalu, Temu yang juga berasal dari negara yang sama didenda lebih dari 230 juta dollar AS untuk pelanggaran serupa. Pola yang sama menunjukkan bahwa model bisnis marketplace lintas batas masih menyandarkan efisiensi pada pengawasan minimal, yang kini berbenturan dengan standar perlindungan konsumen di Eropa.

Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan karena AliExpress dan Temu cukup populer di kalangan pembeli lokal yang mencari harga murah. Meski kedua platform beroperasi dengan skema berbeda di Tanah Air, maraknya impor barang konsumsi melalui sistem direct shipping membuat pengawasan produk berbahaya menjadi tantangan nyata. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan kerap menemukan kosmetik dan mainan ilegal dari luar negeri yang masuk melalui jalur e-commerce.

Dibandingkan Uni Eropa yang memiliki DSA, Indonesia masih mengandalkan peraturan perlindungan konsumen umum dan larangan impor tertentu. Belum ada instrumen setara yang mewajibkan platform asing memverifikasi keamanan produk secara sistematis sebelum dipasarkan. Hal ini membuat pengguna domestik lebih rentan terhadap barang tiruan atau tidak standar yang dijual dengan label murah.

Dampak langsung bagi pembeli Indonesia adalah perlunya kewaspadaan lebih tinggi saat berbelanja di marketplace internasional. Produk seperti kosmetik dan mainan anak menjadi kategori paling berisiko mengingat banyak barang tersebut tidak melalui uji kelayakan lokal. Pelaku usaha kecil dalam negeri juga tertekan karena produk ilegal dengan harga rendah menggerus daya saing barang lokal yang memenuhi standar.

Henna Virkkunen, pejabat bidang teknologi Uni Eropa, menegaskan bahwa penyebaran barang palsu dan berbahaya bukan konsekuensi wajar dari belanja daring. Menurutnya, AliExpress gagal memenuhi kewajiban di bawah DSA dan skala operasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan risiko. Identifikasi dan penanganan risiko harus dilakukan secara sistemik agar konsumen dapat berbelanja dengan aman.

AliExpress kini memiliki batas waktu hingga 20 Oktober 2026 untuk memperbaiki kepatuhan terhadap DSA. Jika tidak memenuhi tuntutan tersebut, perusahaan terancam dikenai denda berkala tambahan yang dapat menambah beban finansial signifikan. Komisi Eropa akan terus memantau langkah perbaikan yang dijanjikan platform tersebut.

Ke depan, regulasi serupa kemungkinan akan dipertimbangkan oleh negara lain termasuk di Asia Tenggara. Tekanan terhadap marketplace global juga akan mendorong perubahan algoritma kurasi produk dan penambahan tim verifikasi lokal. Bagi konsumen Indonesia, tren ini dapat berujung pada ketatnya seleksi barang impor di platform asing, meski implementasinya butuh waktu dan kerja sama lintas negara.

Pasar e-commerce Indonesia diprediksi akan lebih selektif menerima integrasi platform luar jika insiden serupa terus muncul. Pemerintah dapat mengambil pelajaran dari model DSA Uni Eropa untuk menyusun kebijakan yang mewajibkan pertanggungjawaban platform atas keamanan produk. Tanpa langkah preventif, arus barang ilegal melalui daring akan terus mengancam kesehatan dan industri dalam negeri.

Mengapa Ini Penting

Indonesia belum memiliki regulasi setara DSA yang memaksa platform asing bertanggung jawab atas keamanan produk, sehingga pengguna lokal rawan terpapar barang ilegal. Denda raksasa di Eropa dapat memicu tekanan agar marketplace global memperketat kurasi secara global, termasuk di pasar berkembang. Pelaku UMKM domestik berpotensi terlindungi jika pemerintah mencontoh model kepatuhan sistemik Uni Eropa. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya literasi konsumen dan penguatan pengawasan impor daring di Tanah Air.

Sumber Asli
The Verge
Tanggal
20 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit