Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol. (Purn.) Armia Pahmi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Sumatera, atas inisiatif skema bantuan keuangan antardaerah yang mempercepat pemulihan wilayahnya dari banjir besar November 2025. Apresiasi tersebut disampaikan langsung saat Armia berkunjung ke Kantor Wali Kota Medan dan bertemu Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas, Kamis (9/7/2026), menandai momen penting dalam praktik solidaritas fiskal antar pemerintah daerah di Indonesia.
Landasan hukum skema ini tercantum dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/4277/SJ tanggal 21 Mei 2026, yang mengarahkan pemerintah daerah memanfaatkan sebagian tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu daerah lain yang terdampak bencana. Kebijakan ini memecah paradigma konvensional di mana TKD bersifat vertikal (pusat-ke-daerah), kini dialihkan horizontal (daerah-ke-daerah) untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi. Tito Karnavian menilai langkah ini tidak hanya memperkuat ikatan persaudaraan, tetapi juga berpotensi menjadi model standar penanganan bencana ke depan.
Pemerintah Kota Medan menjadi pelopor penindaklanjuti kebijakan tersebut dengan komitmen nyata dua tahap. Pada fase tanggap darurat, Medan mengirimkan armada pemadam kebakaran dan alat berat untuk mempercepat pembersihan lumpur serta material banjir di kawasan permukiman warga Aceh Tamiang. Armia menilai bantuan alat berat tersebut sangat meringankan beban masyarakat dalam memulihkan infrastruktur dan lingkungan hunian. Kemudian, memasuki tahap rehabilitasi, Medan kembali menyumbangkan bantuan keuangan sebesar Rp 50 miliar melalui skema bantuan antardaerah yang diinisiasi Satgas PRR.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa bantuan diberikan murni atas dasar kemanusiaan dan persaudaraan, tanpa mencari penghargaan atau timbal balik. "Saat mendengar kondisi Aceh Tamiang membutuhkan bantuan darurat, kami langsung mengirimkan pemadam kebakaran dan alat berat," ujar Rico. Sikap ini mendapat apresiasi khusus dari Armia, yang menyebut kebijakan Mendagri disambut dengan ketulusan luar biasa oleh pemimpin Kota Medan, menciptakan sinergi yang langka dalam arsitektur keuangan daerah.
Di balik narasi kemanusiaan, berita ini mengungkap inovasi struktural dalam pengelolaan dana bencana di era otonomi daerah. Selama ini, rehabilitasi pascabencana sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme dana darurat atau dana alokasi khusus (DAK) non-fisik yang seringkali terbentur birokrasi dan keterlambatan cairan. Skema TKD antardaerah yang dikendalikan Satgas PRR menawarkan jalur alternatif yang lebih lincah, di mana daerah yang memiliki ruang fiskal (fiscal space) dapat mentransfer sumber daya langsung ke daerah bencana tanpa menunggu alur pusat yang panjang.
Namun, keberlanjutan model ini menuntut kerangka akuntansi dan pelaporan yang transparan. Penggunaan dana TKD—yang asalnya untuk mendekatkan layanan publik ke warga daerah asal—untuk kepentingan daerah lain memerlukan justifikasi hukum yang kuat serta sistem monitoring real-time agar tidak menimbulkan kontroversi alokasi anggaran. Di sinilah peran teknologi informasi menjadi krusial: platform keuangan daerah terintegrasi (seperti SIPD atau aplikasi pelaporan keuangan berbasis blockchain) dapat memastikan audit trail yang jelas, sehingga solidaritas fiskal tidak bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.
Dampak perubahan iklim yang semakin memperparah frekuensi dan intensitas banjir di Sumatera—terutama di wilayah aliran sungai besar seperti Tamiang—membuat mekanisme ad-hoc ini harus segera distandarisasi. Data BMKG menunjukkan curah hujan ekstrem di Aceh meningkat signifikan dalam dekade terakhir, sedangkan kapasitas fiskal daerah bencana seringkali tidak mampu menanggung beban rehabilitasi infrastruktur besar (jembatan, bendungan, irigasi) secara mandiri. Institutionalisasi "dana darurat antardaerah" dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Peraturan Pemerintah akan memberikan kepastian hukum bagi daerah penyalur dan penerima.
Secara makro, kolaborasi Aceh Tamiang-Medan ini menjadi bukti konsep "gotong royong fiskal" bisa beroperasi di bawah kerangka hukum yang ada, asalkan ada keberanian kepemimpinan daerah dan dorongan pusat melalui Satgas PRR. Jika direplikasi ke pulau lain—misalnya Jawa-Bali untuk bencana gempa/tsunami atau Kalimantan untuk kebakaran hutan—Indonesia akan memiliki jaringan keamanan fiskal subnasional yang complementer dengan sistem nasional. Ini bukan sekadar bantuan Rp 50 miliar, melainkan lahirnya protokol solidaritas yang bisa disesuaikan skala dan kecepatan, jauh lebih responsif dibanding menunggu keputusan kabinet di Jakarta.