Dua puluh enam mantan karyawan Meta mengajukan gugatan ke pengadilan federal California, menuduh sistem AI internal memilih korban PHK secara bias terhadap yang mengambil cuti medis atau keluar.
Gugatan mengklaim Meta memakai "Metamate", agen "second brain", dashboard token AI, serta data pemantauan keystroke untuk menilai produktivitas dan seberapa "AI-native" seorang karyawan, namun tidak mempertimbangkan cuti medis, cuti keluarga, atau disabilitas yang memengaruhi output.
Latar belakangnya, Meta memangkas 10 persen tenaga kerja, sekitar 8.000 orang, pada Mei 2024 untuk mendanai investasi besar pada infrastruktur AI dan pusat data. Langkah ini merupakan bagian dari strategi "Year of Efficiency" yang dikemukakan Mark Zuckerberg.
Dasar hukum gugatan mengacu pada Family and Medical Leave Act (FMLA), California Family Rights Act, dan Fair Employment and Housing Act (FEHA) yang melarang perusahaan mempertimbangkan cuti terlindungi dalam keputusan ketenagakerjaan. Para tertuduh meminta injunction agar PHK dihentikan hingga audit independen terhadap proses seleksi algoritmik selesai.
Meta menanggapi melalui pernyataan ke Reuters bahwa keputusan PHK selalu melibatkan input manusia. "Workforce management and organizational decisions were and are made by people, not AI," tulis perwakilan perusahaan.
Kontroversi surveilansi sebelumnya terungkap April 2026 ketika Reuters melaporkan Meta merekam keystroke, gerakan mouse, dan klik untuk melatih model AI. Program dihentikan setelah data obrolan pribadi terbuka akses karyawan, melanggar regulasi privasi Uni Eropa. Data serupa diduga digunakan dalam pemilihan PHK.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja melindungi hak cuti sakit serta cuti melahirkan. Penggunaan AI untuk penilaian kinerja harus mematuhi prinsip non-diskriminasi dan transparansi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Praktik pemantauan aktivitas laptop karyawan mulai merambah ke startup teknologi lokal. Tanpa kerangka regulasi yang jelas, risiko bias algoritma mirip kasus Meta dapat terulang di lingkungan kerja Indonesia.
Secara global, kasus ini menjadi preseden bagi pengawasan algoritma dalam manajemen SDM. Regulator AS dan UE semakin ketat menilai "automated decision-making" yang berdampak pada hak pekerja, mendorong standar audit algoritma wajib.
Langkah selanjutnya, pengadilan akan memutus apakah gugatan dilanjutkan ke arbitrase sesuai kontrak kerja, serta apakah audit independen akan diwajibkan. Keputusan ini akan memengaruhi standar industri teknologi di seluruh dunia.
Bagi perusahaan Indonesia, pelajarannya jelas: perlu membangun tata kelola AI yang melibatkan tim hukum, SDM, dan etika sebelum menerapkan sistem pemantauan produktivitas berbasis AI.
Kesimpulannya, gugatan ini menegaskan bahwa efisiensi melalui AI tidak boleh mengorbankan hak dasar pekerja. Indonesia harus siap mengadopsi regulasi yang seimbang antara inovasi teknologi dan perlindungan tenaga kerja.