Kolom Tekno

DLH Banyuwangi Desak Hentikan Tambang Emas Ilegal yang Ancam Lahan Pertanian

Ringkasan

  • Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi meminta penghentian tambang emas ilegal di Dusun Pancer yang merusak ratusan hektare lahan pertanian melalui metode tembak larut.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi menuntut penghentian aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Roworejo, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Pelaksana Tugas Kepala DLH Bayu Hadiyanto mengonfirmasi langkah ini melalui pesan singkat pada Selasa, 14 Juli 2026, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya melanggar peraturan perizinan, tetapi juga tidak memenuhi standar uji kualitas lingkungan yang diwajibkan.

Bayu menyatakan akan segera meneruskan temuan lapangan ke Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur untuk tindak lanjut hukum. Kedua pihak sepakat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bersama di lokasi guna mengukur tingkat kerusakan dan menentukan langkah pemulihan. "Kami berharap aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan dan ditertibkan," tegas Bayu.

Latar belakang keberadaan tambang liar ini tak terlepas dari potensi endapan emas di Gunung Lompongan yang menarik minat penambang. Ratusan hektare tanaman milik petani kawasan perhutanan sosial kini terancam kerusakan parah. Metode tembak larut yang digunakan — menyemprotkan air bertekanan tinggi ke tanah lalu menyaringnya dengan karpet — menghasilkan endapan lumpur halus yang dibuang ke sungai.

Sedimentasi lumpur itu mengalir ke hilir hingga merendam lahan pertanian tanaman pangan warga. Saat musim hujan tiba, aliran lumpur memicu banjir bandang yang memperparah kerusakan. Edi Lasmono, tokoh petani Desa Sumberagung, mengakui masyarakat merasa gelisah namun tak berdaya menghentikan aktivitas tersebut. "Alasan mereka, para penambang juga mencari penghidupan," ujar Edi.

Menurut pengakuan Edi, setidaknya tiga hingga empat titik lokasi aktif menerapkan metode tembak larut. Proses penyaringan menggunakan karpet hanya menangkap partikel emas, sementara lumpur halus — yang lokal menyebut sebagai endut — dibuang begitu saja ke badan air. Dampaknya terasa langsung: tanaman padi dan palawija gagal panen, tanah menjadi masam, dan irigasi tersumbat lumpur.

Dari sisi hukum, Bayu mengutip sejumlah dasar peraturan. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 6 ayat (1) menetapkan kewenangan pertambangan mineral logam komoditas emas ada di tingkat pusat. Surat Edaran Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha Pertambangan menjadi acuan teknis. Faktanya, tidak ada satu pun izin yang terbit untuk lokasi ini.

Kendati kewenangan perizinan ada di pusat, pemda memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di wilayahnya. DLH Banyuwangi bergerak berdasarkan kewenangan tersebut, bukan mengeluarkan izin. Koordinasi dengan Gakkum Provinsi Jatim menjadi langkah strategis karena aparat provinsi punya mandat penegakan hukum lingkungan yang lebih kuat, termasuk penyegelan dan penyitaan alat berat.

Kasus Banyuwangi mengulang pola tambang liar di sejumlah daerah: tekanan ekonomi mendorong masyarakat ke sektor informal, lemahnya pengawasan lapangan, dan metode eksploitatif yang merusak lingkungan jangka panjang. Berbeda dengan tambang besar yang wajib AMDAL dan reklamasi, tambang liar tak punya rencana pemulihan. Biaya kerusakan ditanggung petani dan negara.

Di sisi lain, penertiban tak bisa hanya bersifat represif. Tanpa alternatif penghidupan, penambang akan kembali ke lokasi yang sama atau pindah ke gunung lain. Pemda perlu menyusun program diversifikasi ekonomi — budidaya pertanian berkelanjutan, pariwisata alam, atau pelatihan keterampilan — agar masyarakat tidak terpaksa memilih antara makan dan melestarikan lingkungan.

Langkah monev bersama DLH dan Gakkum Provinsi Jatim akan menentukan arah kasus ini. Jika bukti kerusakan lingkungan kuat, penyegelan lokasi dan sanksi pidana bagi pelaku bisa segera dieksekusi. Namun tantangan terbesar tetap pada pasca-penertiban: apakah lahan bisa dipulihkan, dan apakah petani mendapat kompensasi adil.

Kasus ini juga menguji komitmen pusat dalam melindungi kawasan hutan sosial. Jika kewenangan perizinan emas ada di Jakarta, maka menteri terkait harus konsisten menolak izin di area konflik agraria dan konservasi. Tanpa sinergi pusat-daerah yang nyata, penertiban di Banyuwangi hanya akan memindahkan masalah ke kabupaten tetangga.

Mengapa Ini Penting

Kasus Banyuwangi membuka tabir kerentanan tata kelola pertambangan skala kecil di Indonesia: kewenangan perizinan di pusat, pengawasan di daerah, tapi dampak ditanggung masyarakat lokal. Metode tembak larut yang merusak struktur tanah dan kualitas air menciptakan externalitas negatif jangka panjang yang biaya pemulihannya jauh melebihi nilai emas yang diekstrak. Tanpa pendekatan terpadu — hukum, ekonomi, dan teknologi ramah lingkungan — siklus tambang liar dan kemiskinan petani akan berulang di wilayah lain.

Sumber Asli
Tempo Tekno
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit