Teknologi penyuntingan genetik pada embrio manusia kembali menjadi sorotan tajam setelah pendiri perusahaan bioteknologi Origin Genomics, Cathy Tie, melontarkan argumen bahwa intervensi ini bukan sekadar inovasi medis, melainkan sebuah kewajiban moral. Pandangan ini menantang konsensus global yang selama ini cenderung membatasi riset germ-line editing karena risiko kesehatan yang belum terpetakan bagi generasi mendatang.
Tie, yang meluncurkan perusahaannya pada Maret lalu, berpendapat bahwa teknologi penyuntingan genetik dapat menjadi solusi bagi pasangan yang memiliki risiko tinggi mewariskan penyakit genetik mematikan kepada keturunannya. Melalui tulisan di jurnal Trends in Genetics, ia mendesak perlunya dukungan pendanaan publik serta jalur regulasi yang lebih jelas agar riset ini bisa segera beralih dari sekadar eksperimen laboratorium ke ranah klinis.
Latar belakang perdebatan ini berakar pada trauma dunia sains pasca-kasus He Jiankui pada 2018. Ilmuwan asal Tiongkok tersebut dihukum penjara setelah mengklaim menciptakan bayi hasil rekayasa genetika pertama di dunia. Peristiwa tersebut memicu kecaman internasional karena dianggap gegabah, prematur, dan melanggar batas etika medis yang fundamental.
Kekhawatiran utama para kritikus, termasuk pakar hukum biosains dari Stanford University, Hank Greely, terletak pada efek samping yang tidak terduga, seperti mutasi di luar target atau off-target effects. Jika terjadi kesalahan dalam penyuntingan embrio, konsekuensi kesehatan tersebut akan diwariskan secara permanen kepada keturunan selanjutnya, menciptakan risiko biologis yang tidak bisa ditarik kembali.
Saat ini, teknologi IVF (bayi tabung) yang dikombinasikan dengan skrining genetik masih menjadi metode standar untuk menghindari penyakit warisan. Namun, bagi pasangan seperti Ian Watts dan Cheyenne Ziegler yang berjuang melawan penyakit Charcot-Marie-Tooth, metode tersebut seringkali tidak memadai. Mereka mendapati bahwa dari sekian banyak embrio yang dihasilkan melalui IVF, sangat sedikit yang bebas dari varian genetik penyakit tersebut, sehingga peluang memiliki keluarga sehat menjadi sangat terbatas.
Di Indonesia, isu penyuntingan genetik embrio masih berada dalam koridor riset dasar dan belum menyentuh aplikasi klinis. Regulasi mengenai rekayasa genetika pada manusia di Indonesia terikat ketat dengan norma etika kedokteran dan hukum kesehatan yang melarang tindakan yang mengubah garis keturunan manusia secara permanen. Penggunaan teknologi seperti CRISPR di Indonesia lebih banyak difokuskan pada riset pertanian atau deteksi penyakit menular.
Namun, perdebatan yang dipicu oleh Cathy Tie memberikan cermin bagi komunitas medis Indonesia. Seiring dengan kemajuan teknologi bioteknologi global, Indonesia akan menghadapi tekanan untuk menentukan posisi hukum dan etika terkait penggunaan teknologi penyuntingan genetik. Apakah kita akan tetap menutup pintu rapat-rapat, atau mulai merancang kerangka regulasi yang mampu membedakan antara penyuntingan untuk pencegahan penyakit mematikan dan penyuntingan untuk peningkatan kualitas fisik (enhancement)?
Menurut Tie, membiarkan orang menderita penyakit genetik yang sebenarnya bisa dicegah adalah sebuah kegagalan etika. Ia menekankan bahwa medis memiliki kewajiban untuk mencegah penderitaan jika intervensi yang efektif tersedia. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa teknologi ini tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan estetika atau peningkatan kecerdasan, melainkan harus dibatasi pada ranah terapeutik.
Di sisi lain, tantangan teknis tetap membayangi. Peneliti di Columbia University baru-baru ini menunjukkan bahwa meskipun penyuntingan presisi pada embrio manusia kini dimungkinkan, efektivitasnya masih jauh dari sempurna. Mereka mencatat adanya konsekuensi yang tidak diinginkan yang membuat teknologi ini belum siap untuk diuji coba pada kehamilan manusia.
Menatap masa depan, industri bioteknologi kini berada di persimpangan jalan. Origin Genomics saat ini tengah mengoptimalkan alat penyuntingan basa pada embrio yang didonasikan untuk penelitian. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan data kredibel dalam beberapa bulan mendatang. Namun, jalan menuju legalisasi klinis masih sangat panjang, mengingat adanya hambatan regulasi yang ketat di Amerika Serikat dan banyak negara lainnya.
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan hanya soal sains, melainkan tentang bagaimana masyarakat mendefinisikan batas antara pengobatan dan intervensi biologis. Jika pada akhirnya teknologi ini terbukti aman, dunia mungkin harus bersiap menghadapi pergeseran paradigma medis yang radikal, di mana penyakit genetik tidak lagi menjadi takdir, melainkan masalah yang bisa diperbaiki melalui kode genetik.