Platform penjualan tiket sekunder StubHub dan CEO-nya Eric Baker terjerat gugatan kelas senilai $5 juta AS yang diajukan pembeli tiket Louis Sanquini di Pengadilan Distrik Selatan New York. Gugatan itu menguduga praktik menipu dan representasi palsu karena StubHub memasarkan dirinya sebagai "marketplace untuk penggemar" padahal pemiliknya justru memanfaatkan platform tersebut untuk skalper tiket massal.
Ini bukan sekadar gugatan biasa. Investigasi CBC News minggu lalu mengungkap laporan SEC terbaru yang menunjukkan Baker mengelola Andro Capital, hedge fund yang secara aktif menjual kembali tiket olahraga dan konser bernilai jutaan dolar di StubHub. Artinya, orang yang seharusnya menjaga netralitas platform justru menjadi pemain terbesar di dalamnya.
Sanquini, yang membeli tiket konser Kiss 2023 dan pertandingan MLS New York Red Bulls vs New York City FC 2024, berpendapat ia tidak akan pernah menggunakan StubHub hadir mengetahui ketidakjujuran ini. "Konsumen berhak atas kejujuran dan transparansi," kata Kevin Steinberg, pengacara penasehat di kasus ini. Gugatan menuduh kegagalan mengungkapkan konflik kepentingan ini menipu jutaan pengguna.
Latar belakang kasus ini semakin memanas setelah kacauan pembatalan tiket Piala Dunia. Ribuan pesanan tiket dibatalkan mendadak meski StubHub menjanjikan "FanProtect Guarantee." Banyak penggemar yang sudah mengeluarkan biaya perjalanan dan akomodasi tiba-tiba tidak bisa menonton pertandingan. Hal ini memicu laporan ke FTC, Kompetisi Kanada, Consumer Protection BC, dan Kejaksaan Agung Texas.
Investigasi CBC juga menemukan bukti StubHub memperbolehkan penjualan tiket Piala Dunia secara spekulatif berbulan-bulan sebelum FIFA merilis tiket resmi. Artinya, penjual menjual tiket yang belum mereka miliki — praktik yang dilarang di banyak yurisdiksi. Ketika FIFA akhirnya merilis tiket, harga naik drastis dan banyak pembeli tertinggal.
Di Indonesia, praktik skalper tiket juga marak, terutama untuk konser artis internasional dan pertandingan sepak bola besar. Platform seperti Tiket.com, Traveloka, dan marketplace pihak ketiga sering dijadikan ladang penjualan ulang dengan harga melonjak. Belum ada regulasi spesifik yang mengatur penjualan tiket sekunder secara ketat, berbeda dengan AS yang sudah memiliki BOTS Act 2016 melarang bot pembelian tiket massal.
Kasus StubHub ini menciptakan preseden penting. Jika gugatan ini menang, platform tiket global akan terpaksa lebih transparan soal kepemilikan inventaris dan hubungan dengan penjual besar. Bagi Indonesia, ini jadi momentum untuk mendorong regulasi yang melindungi konsumen dari praktik spekulatif dan monopoli tiket oleh segelintir orang.
Sementara itu, StubHub menolak mengomentari gugatan yang "masih dalam proses hukum." Namun tekanan semakin besar. Investigasi multi-lembaga di AS dan Kanada berjalan paralel. Baker, yang baru saja membawa StubHub ke IPO September 2025, kini menghadapi krisis kepercayaan yang bisa merusak reputasi perusahaan yang dibangun selama dua dekade.
Para analis hukum memperkirakan kasus ini bisa berlangsung bertahun-tahun. Namun dampak reputasinya sudah terasa. Beberapa promoter konser dan liga olahraga mulai mempertimbangkan sistem tiket berbasis blockchain atau non-transferable ticket untuk mengurangi skalper. Teknologi tersebut memungkinkan verifikasi identitas pemegang tiket asli dan membatasi penjualan ulang.
Bagi penggemar di Indonesia, pelajaran dari kasus ini jelas: waspadai platform yang mengklaim "fan-to-fan" tapi tidak transparan soal siapa penjual di balik layar. Selalu catat bukti transaksi, gunakan metode pembayaran yang bisa digugat, dan jangan tergiur harga murah dari penjual tidak resmi. Regulasi perlindungan konsumen di sektor hiburan masih butuh perbaikan serius.