Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan bahwa penetapan kawasan konservasi di Pegunungan Meratus harus menghormati pengetahuan lokal serta ruang hidup masyarakat adat. Peringatan tersebut muncul menyusul rencana pemerintah menjadikan 119.936,21 hektare hutan di Kalimantan Selatan sebagai Taman Nasional Meratus.
Derri Ris Riana, peneliti Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas BRIN, menyatakan bahwa sebagian masyarakat adat menolak rencana tersebut. Penolakan dipicu minimnya dialog yang memadai dengan warga terdampak sebelum kebijakan ditetapkan.
Masyarakat Dayak Meratus telah menjaga hutan secara turun-temurun melalui sistem pengelolaan yang berakar pada nilai ekologis dan budaya. Data hingga akhir 2024 menunjukkan 20.328 jiwa dari 6.032 keluarga menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Kehidupan mereka bersandar pada hutan bukan sekadar sebagai sumber ekonomi, melainkan pusat ritual dan kepercayaan.
Pemerintah kerap memandang lahan konservasi sebagai ruang kosong tanpa penghuni. Padahal, terdapat 24 wilayah adat tersebar di lima kabupaten: Balangan, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar. Kesalahan persepsi ini menjadi akar konflik tata ruang.
Rencana taman nasional menggunakan skema zonasi negara dengan pembagian zona inti, rimba, pemanfaatan, tradisional, rehabilitasi, hingga religi dan budaya. Di sisi lain, Dayak Meratus mengenal tata ruang sendiri seperti Kayuan, Hutan Pamali, Jarungan, Pambalukaran, dan Pahumaan. Tiap kawasan punya fungsi sakral dan produktif sekaligus.
Perbedaan pendekatan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa zonasi nasional akan membatasi bahuma, yakni ladang tradisional berciri subsisten dan religius. Praktik tersebut menyatu dengan hubungan masyarakat dan roh leluhur. Pembatasan berisiko menghapus pengetahuan lokal yang selama ini menjaga kelestarian hutan.
Dampak lebih luas dari kebijakan ini mencerminkan benturan antara logika negara dan hak komunitas adat di Indonesia. Kasus Meratus bukan yang pertama. Banyak kawasan konservasi nasional sebelumnya memicu gesekan karena warga tidak dilibatkan sejak awal perencanaan.
Bagi industri teknologi lingkungan dan pemetaan partisipatif di Tanah Air, peristiwa ini memberi pelajaran berharga. Sistem informasi geospasial dan platform pemetaan adat perlu diadopsi agar negara dan masyarakat memiliki rujukan ruang yang setara.
Derri menuturkan bahwa hutan bagi Dayak Meratus bukan deretan pepohonan atau komoditas, melainkan sumber religi. Padi bukan sekadar makanan, tetapi pusat ritual kehidupan yang menyatu dengan hutan dan leluhur. Mitos dan narasi lisan dihidupkan kembali sebagai strategi mempertahankan ruang hidup mereka.
Melani Budianta, anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, menilai riset harus berpihak pada warga. Ia mengingatkan agar teori tidak menutup jalan keluar, melainkan melihat mitos lokal sebagai senjata intelektual. Riset sepatutnya membuka ruang dialog yang selama ini buntu antara negara dan adat.
Ke depan, pemerintah perlu menyusun proses penetapan yang melibatkan masyarakat secara bermakna, bukan sekadar sosialisasi formal. Tanpa pengakuan atas tata ruang adat, target konservasi nasional berpotensi gagal di lapangan.
Tren tata kelola hutan inklusif diprediksi makin penting seiring komitmen iklim Indonesia. Kolaborasi riset, teknologi pemetaan, dan kearifan lokal akan menentukan keberlanjutan Meratus maupun kawasan adat lainnya.