Kolom Tekno

BRIN: Rencana Taman Nasional Meratus Abaikan Pengetahuan Adat Dayak

Ringkasan

  • BRIN minta rencana Taman Nasional Meratus 119.936 ha perhatikan adat Dayak pasca penolakan warga 2026.

Peneliti BRIN Derri Ris Riana menegaskan bahwa penetapan kawasan konservasi di Pegunungan Meratus harus mempertimbangkan pengetahuan lokal serta ruang hidup masyarakat adat. Pernyataan tersebut muncul menyusul rencana pemerintah menjadikan 119.936,21 hektare kawasan tersebut sebagai Taman Nasional Meratus yang menuai penolakan sebagian warga karena dialog dengan pihak terdampak dinilai belum memadai.

Derri mengemukakan hal itu melalui keterangan tertulis pada 17 Juli 2026. Ia menilai masyarakat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan memiliki sistem pengelolaan hutan turun-temurun yang selama ini berperan menjaga kelestarian ekosistem pegunungan. Data hingga akhir 2024 menunjukkan 20.328 jiwa dari 6.032 keluarga menggantungkan kehidupan mereka pada kawasan tersebut.

Rencana taman nasional itu mencakup sistem zonasi nasional dengan pembagian zona inti, rimba, pemanfaatan, tradisional, rehabilitasi, religi, budaya dan sejarah, serta zona khusus. Pemerintah kerap memandang wilayah tersebut sebagai ruang kosong tak berpenghuni. Padahal, terdapat 24 wilayah adat yang tersebar di lima kabupaten: Balangan, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar.

Penolakan masyarakat adat bermula dari kekhawatiran bahwa zonasi taman nasional akan membatasi aktivitas tradisional. Praktik bahuma atau berladang merupakan bagian dari sistem pertanian subsisten yang menyatu dengan ritual kehidupan. Padi bukan sekadar pangan, melainkan pusat rangkaian upacara yang menghubungkan warga dengan roh leluhur dan hutan.

Bagi Dayak Meratus, hutan bukan deretan pepohonan atau komoditas. Hutan adalah sumber religi. Sistem tata ruang tradisional mereka mengenal Kayuan sebagai hutan rimba yang dijaga ketat, Hutan Pamali atau Damar Tulah sebagai kawasan keramat, Jarungan sebagai hutan produksi, Pambalukaran sebagai lahan bekas ladang yang dipulihkan, serta Pahumaan sebagai ladang padi.

Perbedaan mendasar terletak pada cara memandang ruang. Negara menerapkan zonasi formal berbasis peraturan. Masyarakat adat membagi fungsi hutan berdasarkan nilai ekologis dan budaya yang diwariskan secara lisan. Perubahan tata kelola yang mengabaikan sistem lokal berpotensi mengganggu praktik budaya sekaligus pengetahuan lingkungan mereka.

Masyarakat Dayak Meratus menggunakan mitos dan narasi leluhur sebagai strategi mempertahankan ruang hidup. Cerita-cerita tersebut dihidupkan kembali untuk menegaskan hubungan historis dengan hutan Meratus. Cara ini menunjukkan bahwa mereka bagian tak terpisahkan dari lanskap pegunungan itu.

Dampak dari benturan tata kelola ini melampaui persoalan administratif. Jika konservasi dipaksakan tanpa dialog, risiko konflik sosial dan hilangnya pengetahuan ekologis lokal makin nyata. Pengalaman serupa kerap terjadi di berbagai kawasan adat di Indonesia ketika negara menetapkan wilayah tanpa pengakuan hak masyarakat setempat.

Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sekaligus Guru Besar FIB Universitas Indonesia, Melani Budianta, menilai penelitian harus melihat strategi warga menghadapi tantangan, bukan sekadar relasi kuasa. "Jangan gunakan teori yang sifatnya menutup atau membuat kita merasa tidak ada jalan keluar," ujarnya. Ia mendorong riset berpihak pada perjuangan masyarakat agar membuka ruang dialog yang selama ini buntu.

Melani menekankan pentingnya memandang mitos dan narasi lokal sebagai senjata intelektual warga dan jaringan pendukungnya. Perspektif itu memungkinkan riset menjadi alat rekonsiliasi antara negara dan warga adat. Tanpa itu, kebijakan konservasi berisiko menambah jarak而非 mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.

Ke depan, pemerintah perlu menyusun proses penetapan taman nasional dengan pemetaan partisipatif dan pengakuan wilayah adat. BRIN dan perguruan tinggi dapat memfasilitasi dialog berbasis data budaya dan ekologi. Tren tata kelola konservasi yang inklusif diprediksi makin penting seiring komitmen Indonesia pada perlindungan keanekaragaman hayati dan hak masyarakat adat.

Langkah nyata berupa inventarisasi tata ruang tradisional dan integrasinya ke dalam rencana zonasi menjadi kunci. Jika dilakukan, Taman Nasional Meratus dapat menjadi model konservasi yang menghormati adat sekaligus menjaga hutan. Sebaliknya, pengabaian akan memperpanjang konflik yang merugikan semua pihak.

Mengapa Ini Penting

Isu ini relevan bagi industri teknologi karena pemetaan partisipatif dan sistem informasi geospasial berbasis komunitas dapat menjadi jembatan dialog yang selama ini buntu. Pengabaian data adat memperlihatkan celah dalam penerapan smart governance yang mengklaim inklusif namun sering elitis. Ke depan, startup lokal penyedia platform pemetaan adat berpotensi mendapat permintaan dari instansi negara yang wajib memenuhi prinsip FPIC. Tulisan ini juga mengingatkan bahwa transformasi digital konservasi tak boleh menghapus memori lisan yang tak terdigitalisasi.

Sumber Asli
Tempo Tekno
Tanggal
17 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit